Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » All post

Thursday, 12 February 2015

Metode Peneletian Hukum tentang PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Metode Peneletian Hukum tentang PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

USULAN RANCANGAN PENELITIAN UNTUK PENELITIAN SKRIPSI

PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH


I.       Judul : PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH BANK BRI KOTA LHOKSEUMAWE TERHADAP JAMINAN
II.    Identitas Pelaksanaan penelitian
a.      Nama              : Muhammad Reza Mukti
b.      NIM                : 100510012
c.       Angkatan       : 2010
d.      Fakultas         : Hukum
e.        Jurusan         : Ilmu Hukum
f.       Jumlah SKS   : 113 SKS
g.      Alamat            : Desa Paloh Pineung, Gampoeng Meunasah Alue, Lhokseumawe







A. Latar Belakang Masalah
Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan tumbuh dan berkembangnya usaha yang dilakukan oleh masyarakat, biasanya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya selalu berupaya menambah modal usahanya dengan cara melakukan pinjaman atau kredit langsung dengan perbankan. Dimana kredit yang banyak berkembang dalam masyarakat adalah kredit dengan Hak Tanggungan,meskipun di dalam hukum jaminan dikenal juga beberapa lembaga jaminan seperti Fidusia, Gadai.
Lembaga perbankan mempunyai peranan strategis untuk mendorong perputaran roda perekonomian melalui kegiatan utamanya, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk mendukung pembangunan. Dalam praktek saat ini, bank menyalurkan berbagai macam kredit sesuai kebutuhan dan kegiatan masyarakat.[1]
Adanya hak milik perorangan tanah menjadi lebih bermakna pada nilai Kapital Asset, salah satunya bisa dijadikan jaminan suatu kredit. Akan tetapi tanah hak milik yang dijadikan jaminan kredit itu mengekor pada kreditnya bila kreditnya macet, maka konsekuensinya menjadi pelunasan kredit tersebut, yaitu dengan cara menguangkan apa yang menjadi jaminan kredit itu sendiri dalam hal ini adalah tanah yang dijadikan jaminan.
Secara umum Undang-undang telah memberikan jaminan atau perlindungan kepada Kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu :
“Segala harta kekayaan Debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnya”.
Jaminan yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata tersebut bersifat umum atau dengan kata lain benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi seorang Kreditur tertentu, sehingga apabila jaminan tersebut dijual maka hasilnya dibagi secara seimbang sesuai besarnya piutang masing-masing Kreditur (konkurent).
Dalam praktek perbankan, jaminan yang bersifat umum ini belum memberikan perlindungan hukum (kurang menimbulkan rasa aman) untuk menjamin kredit yang telah diberikan. Bank memerlukan jaminan yang ditunjuk dan diikat secara khusus untuk menjamin hutang Debitur dan hanya berlaku bagi bank tersebut. Jaminan ini dikenal dengan jaminan khusus yang timbul karena adanya perjanjian khusus antara Kreditur dan Debitur. Biasanya dengan jaminan berupa tanah yang kemudian dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan kreditnya kepada bank.Jaminan ini untuk memberikan perlindungan bagi Kreditur apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji.[2]
Adapun pengertian dari wanprestasi yaitu suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian/kontrak. Wanprestasi dapat berarti tidak memenuhi prestasi sama sekali,atau terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi secara tidak baik.Perjanjian utang piutang dengan Bank, biasanya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan atas kredit dari Debitur. Hak Tanggungan itu sendiri
adalah hak jaminan untuk pelunasan utang, dimana utang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
            Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah :Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan kepada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lainnya.
Dari ketentuan diatas, maka Hak Tanggungan pada dasarnya hanya dibebankan kepada hak atas tanah dan juga sering kali terdapat benda-benda diatasnya bias berupa bangunan, tanaman dan hasil-hasil lainnya yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan.
            Menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 obyek Hak Tanggungan harus berupa hak atas tanah yang dapat dialihkan oleh pemegang haknya yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunggan.
Hak Tanggungan sebagai salah satu lembaga hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU No. 4 tahun1996 alenia ke 3 mempunyai ciri-ciri antara lain :
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada.
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

Dengan ciri-ciri tersebut diatas diharapkan Hak Tanggungan atas tanah yang diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 menjadi kuat kedudukannya dalam hukum jaminan mengenai tanah.
            Dengan demikian, manfaat adanya Hak Tanggungan adalah member kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lain.
Kredit yang dijamin dengan hak atas tanah tersebut, apabila Debitur tidak lagi mampu membayarnya dan terjadi adanya wanprestasi dan kredit menjadi macet,maka pihak Kreditur tentunya tidak mau dirugikan dan akan mengambil pelunasan utang  Debitur tersebut dengan cara mengeksekusi jaminan kredit tersebut dengan cara menjualnya secara pelelangan umum agar Debitur juga tidak terlalu dirugikan.Eksekusi merupakan upaya pemenuhan prestasi oleh pihak yang kalah kepada pihak yang menang dalam berperkara di Pengadilan. Sedangkan Hukum eksekusi merupakan hukum yang mengatur hal ihwal pelaksanaan putusan Hakim.
 Eksekusi Hak Tanggungan bukanlah merupakan eksekusi riil, akan tetapi yang berhubungan dengan penjualan dengan cara lelang obyek Hak Tanggungan yang kemudian hasil
perolehannya dibayarkan kepada Kreditur pemegang Hak Tanggungan, dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada Debitur.
Eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ditentukan : Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang dibutuhkan dalam peraturan perUndang-Undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada Kreditur-Kreditur lainnya.
Eksekusi Hak Tanggungan ( jaminan), tidak termasuk eksekusi riil, tetapi eksekusi yang mendasarkan pada alas hak eksekusi yang bertitel atau irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” maka Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel Eksekutorial, berlaku peraturan eksekusi yang dikenal dengan parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 224 HIR/Pasal 258 Rbg.
Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit masih ada beberapa kendala yang menjadi hambatan. Dari kasus permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh Bank BRI mengenai Hak Tanggungan mempermasalahkan  jumlah besarnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dan alasan-alasan ini selalu dipakai sebagai alasan menghambat eksekusi Hak Tanggungan. Selain itu, dalam praktek sering dijumpai Debitur keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan obyek Hak Tanggungan itu bahkan berusaha mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit atau melalui gugatan perlawanan eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang tujuannya untuk menunda eksekusi Hak Tanggungan tersebut, sikap seperti ini jelas mengganggu tatanan kepastian penegakkan hukum yang mengakibatkan runtuhnya keefektifan jaminan Hak Tanggungan. Dari karena itu, penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut putusan pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank BRI kota Lhokseumawe terhadap jaminan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka perlu adanya perumusan masalah guna mempermudah pembahasan selanjutnya. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan eksekusi  Hak Tanggungan oleh Bank BRI kota Lhokeumawe     terhadap debitur yang kreditnya macet?
2.Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan?
3.Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas,maka yang menjadi yang menjadi tujuan dari penelitian yaitu:
1.      Untuk mengetahui tata cara proses Eksekusi Hak Tanggungan di Bank BRI kota Lhokseumawe.
2.      Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja dihadapi dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan.
3.      Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitut dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Bank BRI kota Lhokseumawe.


D. Metode Penelitian
1.      Jenis penelitian
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif, yaitu suatu prosuder penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati, dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan teknik pengumpulan data.



2.      Sifat Penelitian
Dari segi sifat, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan secara tepat keadaan yang ada dilapangan, Dari segi bentuknya penelitian ini adalah pennelitian deskriptif yang bertujuan memberi gambaran atau merumudengan keadaan dan fakta.
3.      Pendekatan penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan terhadap kejadian-kejadian yang terjadi dimasyrakat secara nyata, melihat eksistensi hukum yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap debitur.
4.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di Lhokseumawe yaitu di Bank BRI kota Lhokseumawe, karena sesuai dengan kasus permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh Bank BRI mengenai Hak Tanggungan,  mempermasalahkan  jumlah besarnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dan alasan-alasan ini selalu dipakai sebagai alasan menghambat eksekusi Hak Tanggungan. Selain itu, dalam praktek sering dijumpai Debitur keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan obyek Hak Tanggungan itu bahkan berusaha mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit atau melalui gugatan perlawanan eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang tujuannya untuk menunda eksekusi Hak Tanggungan tersebut


                [1] Bachtiar Jazuli, Eksekusi Perkara Perdata Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta, 1987.
                [2] Ibid hal 1
heighM �'0 ; �@� ly:"Times New Roman","serif"'>Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),

Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
Ø  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal




                [1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 354
                [2] Ibid. Hal 355
                [3] Undang-Undang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
01:07

Literatur Review Hukum Pembiayaan Perusahaan "Leasing"

Literatur Review Hukum Pembiayaan Perusahaan "Leasing"
Nama              : Muhammad Reza Mukti
NIM                : 100510012
Mata Kuliah   : Hukum Pembiayaan Perusahaan
 


            Literatur Review Hasil Penelitian tentang Aspek Hukum Leasing
A.     Djoko Setyo Hartono (Staf Pengajar Fak Ekonomi UNIMUS)
      Judul   : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN LEASING
(Studi Kasus pada PT.ACC Cabang Semarang)

Kesimpulan :
1. Perlindungan hukum terhadap lessordalam praktek perjanjian leasing di PT ACC Cabang Semarang mendasarkan pada ketentuan yang ada pada Keputusan Menkeu RI No.1169/KMK.0l/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) terutama pada Pasal 6 ayat (l), Pasal T ayat(3),Pasal9 huruf (d), (0 dan (h). Selain itu juga didukung oleh perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak lessor yang memuat tanggunjawab pihak lessee terhadap lessor atas obyek leasing tersebut. Dan menetapkan sanksi-sanksi bagi lessee dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuanyang ada dalam KUH Perdata.

2. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing di PT ACC Finance Cabang Semarang terdapat berbagai hambatan atau resiko. Hambatan tersebut umunnya disebabkan oleh wanprestasi atau ingkarjanji dari pihak lessee. Selain itu hambatan juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti : faktor yuridis yang bersifat final berupa peraturanperaturan leasing, dan faktor lain yang tak terduga yang berupa keadaan makroekonomi yang bisa menghambat
transaksi leasing.

B.     HERWASTOETI NIP UMM : 106.8809.0073 dari UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
            Judul   : ASPEK YURIDIS DALAM PERJANJIAN LEASING DAN AKIBAT     HUKUMNYA DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI
           
            KESIMPULAN :
            1. Bahwa dengan adanya asas kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian            yang diatur dalam buku III KUH Perdata , maka memungkinkan terjadinya     bermacam-macam perjanjian didalam masyarakat yang ditentukan oleh para pihak      sesuai dengan kehendak masing-masing asalkan tidak bertentangan dengan Undang-            undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Akibat hukum dalam perjanjian leasing apabila lesse wanprestasi adalah pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh lessor.
3. Cara penyelesaian apabila timbul perselisihan antara lesse dan lessor dapat dilakukan dengan 3 cara : perdamaian diluar pengadilan, di depan pengadilan dan arbitrase.

C.  Turmudi dari UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN
     Judul : LEASING

Kesimpulan
          Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
            Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee.
            Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain:
1.      Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
2.      Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3.      Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4.      Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 

SUMBER :
·         Jurnal Litbang Universitas Muhammadiyah Semarang
·         Jurnal Litbang UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
·         http://wartawarga.gunadarma/ac.id/2010/03/leasing-tugas-blk/

='fonY � z : � ��� nt-family:"Times New Roman","serif"'>Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
  • Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
  • Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
  • Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

  • Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
    Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
    DALAM EKSEPSI
    Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
    DALAM KONVENSI
    1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
    2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
    Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                            Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                    Bukhari
    0
    Komentar
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    01:04

    Makalah Hukum Perlindungan Konsumen

    Makalah Hukum Perlindungan Konsumen
    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1. Latar Belakang
                Tempat dimana sebagian dari mahasiswa menghabiskan waktu istirahat mereka adalah kantin kampus. Kantin kampus merupakan merupakan kumpulan dari warung-warung yang menjual makanan dan minuman yang sangat beragam jenisnya yang berada disekitar kampus.
                Disaat menunggu kelas maupun beristirahat, kebanyakan mahasiswa mengunjungi kantin untuk memenuhi kebetuhannya seperti sarapan, makan siang, atau bahkan hanya untuk berkumpul dengan teman-teman saja. Mengingat pentingnya peranan kantin, mahasiswa sangat mengharapkan kantin yang baik dan sesuai standar.
                Untuk memenuhi standar tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Diantaranya adalah kantin kampus hendaknya didirikan bukan untuk keuntungan kampus semata namun untuk keuntungan bersama, namun juga harus mementingkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen yang tentunya juga tidak merugikan pedagang.
                Pelayanan dan penyajiannya diharapkan memadai dan cepat mengingat waktu istirahat yang sangat singkat yang dimiliki para mahasiswa. Lokasinya juga harus yang strategis karena dapat mempengaruhi keefektivitasan operasi dan program-program kantin.
                Berbagai macamnya asal mahasiswa yang ada di Universitas Malikussaleh (selanjutnya disebut Unimal), membuat para personil kantin harus bertanggung jawab atas makanan yang mereka jual dalam memenuhi standar kesehatan, bergizi, dan tentunga aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, diperlukan adanya hal-hal unik untuk menarik mahasiswa agar mau mengunjungi kantin tertentu, tentunya dengan cara yang ekstra dan menarik.
                Melihat banyaknya yang harus dipenuhi agar kantin di Unimal ini dapat dikatakan baik dan sesuai standar, saya membuat makalah ini dengan apa yang saya lihat dan yang saya rasakan tentang pelayanan kantin di kampus Unimal tepatnya kantin Unimal kampus Bukit Indah yang akan saya sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    1.2. Rumusan Masalah
    1. Apakah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa di kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah terpenuhi?
    2. Bagaimanakah pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah terhadap para konsumennya?
    3. Apa saja cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka?


    1.3. Tujuan Penulisam
    1. Untuk mengetahi kenyamanan dan fasilitas di kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah atau belUnimalya memenuhi standar.
    2. Untuk mengetahi pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah terhadap para konsumennya.
    3.  Untuk mengetahui cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka.

















    BAB II
    PEMBAHASAN
    2.1. Kenyamanan, Keamanan, Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang/Jasa Di Kantin Kampus Unimal Kampus Bukit Indah
                     Salah satu hak dari seorang konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf a.)
                     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan). Dengan demikian, setiap produk, baik dari segi komposisi bahannya, dari segi desain dan konstruksi, maupun dari segi kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak dikehendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen. Karena itu produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya. Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan sehingga makanan yang daluwarsa (expired) dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi tidak sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian, terpenuhi pulalah hak konsumen atas informasi hak untuk memilih.[1]
                     Melihat uraian diatas, saya bisa menggambarkan keadaan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa bagi para konsumen.
                     Pertama, jika melihat kenyamanan, bisa dibilang sebagian kecil warung yang ada dalam hal kenyamanan yang kurang, dikarenakan beberapa faktor. Faktor yang pertama warung yang sempit, menyebabkan ketidaknyamanan ketika kita berada didalamnya. Pergerakan kita terbatas karena posisi yang diatur sedemikian rupa, diatur dengan jarak duduk yang terlalu sempit. Kekurangnyamanan berikutnya dikarenakan area parkir yang tidak tertata dengan rapi, dan bisa dibilang berantakan, dimana dengan keadaan tersebut mengganggu banyak pengguna jalan lainnya, dan juga konsumen yang akan masuk ke suatu warung.
                     Kedua,  jika melihat keamanan, saya bisa bilang keadaan dikantin yang ada di Kampus Unimal Bukit Indah, sangatlah aman. Hal ini saya katakan sebab belum pernah terjadi kehilangan barang bawaan yang kita bawa ke kantin, dan kendaraan yang terparkir diluar kantin juga lebih aman dibandingkan apabila kita parkir diluar kelas dikampus.
                     Ketiga, jika kita melihat dari sisi keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa dikantin kampus Unimal Bukit Indah, saya kurang paham dengan sisi yang terkandung didalam makanan yang diperdagangkan disana dikarenakan tak adanya penelitian mengenai kendungan makanan yang terdapat didalam barang dagangan para empunya warung. Namun, saya hanya melakukan beberapa tanya jawab kepada beberapa mahasiswa yang menjadi konsumen. Ada yang mengatakan bahwa kandungan petsin (penyedap rasa) terhadap makanan misal nasi goreng dan bakso, masih sangat terasa yang mungkin dikarenakan kadarnya yang terlalu besar.
                      Jika mengkonsumsi vetsin terlalu banyak, juga berbahaya bagi tubuh manusia. Banyak orang mempunyai pengalaman, setelah mereka makan terlalu banyak masakan yang enak, lalu timbul gejala sakit kepala dan pusing, tubuh bagian atas mati rasa, hati berdebar dan nafas menjadi pendek dan lain-lainnya, ini yang disebut “mabuk makan”. Penyebab utamanya juga karena terlalu banyak kandungan asam glutanik dalam daging dan vetsin yang dikonsumsi.[2]
         Konsumsi asam glutanik setelah dicerna oleh lambung dan usus dan masuk ke otak besar, maka pada bagian tertentu di jaringan otak akan dihasilkanδ (delta) – asam amino butyric yang bersifat menghambat syaraf , dapat menyelaraskan kemampuan kerja otak besar yang normal, tetapi asam glutanik yang berlebihan akan menjadikan δ (delta) – asam amino butyric juga jadi berlimpah. Jika penghambat saluran syaraf dalam otak banyak, berbagai fungsi syaraf akan berada dalam posisi terkekang.[3]








    2.2. Pelayanan Yang Diberikan Para Pedagang Dikantin Unimal Bukit Indah Terhadap Para Konsumennya.
                     Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf c.)
                            Berdasarkan Imron (1994/1995:170-172) dalam bukunya Manajemen Konsumen di Sekolah menyatakan bahwa alternatif atau jenis layanan kafetaria ada 3 macam, yaitu:
    1.  Sistem Dilayani, meliputi:
    a.  Konsumen duduk di tempat sedangkan petugas kafetaria mengantarkan jenis makanan dan minuman ke meja dan tempat duduk pemesan.
    b.  Konsumen membawa baki sendiri ke depan petugas kafetaria, kemudian petugas meletakkan jenis makanan dan minuman yang dipesan di atas baki.
    2.   Sistem Melayani Sendiri atau Swalayan (Self Service), meliputi:
    a.  Memasukkan koin, di mana Konsumen memasukkan koin atau uang untuk mendapatkan makanan atau minuman yang telah tersedia pada tempat tersebut.
    b.  Sistem di mana Konsumen dapat mengambil makanan dan minuman yang disediakan dan menaruhnya dalam suatu tempat (misalnya piring) kemudian membayarnya pada kasir.
    c.  Hampir sama dengan sistem yang kedua, hanya saja Konsumen boleh memakannya terlebih dahulu dan membayarnya setelah selesai makan.
    3.  Sistem warung merupakan sistem yang lazim berlaku pada warung-warung, di mana ada beberapa makanan dan minuman yang tersedia, Konsumen boleh membayar sebelum makan dan boleh makan dahulu baru membayar. Sistem ini yang paling banyak dilakukan, karena selain murah juga sesuai dengan kebiasaan masyarakat kita.
    4.  Sistem bon. Pada sistem ini Konsumen bebas makan dan minum di kafetaria dan tidak harus membayar  pada saat itu juga, tetapi mencatat apa saja yang dimakan atau yang diminum ke dalam sebuah buku yang disediakan.
                Jika kita melihat sisitem pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha di kantin kampus Unimal Bukit Indah, maka yang akan kita temuai lebih dominan adalah sistem dilayani dan sistem melayani diri sendiri,
                Secara keseluruhan, sistem pelayanan yang diberikan adalah sangat baik, dimana pelayanan dilakukan dengan ramah dimulai ketika menyambut konsumen yang akan masuk ke kantin pemilik. Dan tutur kata yang sopan ketika mempersilahkan konsumen untuk duduk dan memesan makanan, juga menjadi nilai positif dari pelayanan kantin di kampus Unimal Bukit Indah.
    2.3. Cara Pedagang Menarik Mahasiswa Unimal Agar Mau Menjadi Konsumen Mereka
                Berbagai cara tentunya dilakukan para pedagang untuk merebut hati para konsumen yang akan memanfaatkan barang dagangannya. Bukan hanya dengan harga yang murah,  hal-hal baru pun tak jarang mereka lakukan untuk menambah jumlah konsumen mereka.
                Begitu pula dengan kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah. Selain menyediakan makanan dan minuman, mereka juga menyediakan beberapa bentuk permaian yang dapat dimainkan oleh mahasiswa sebagai konsumennya secara gratis. Hal ini guna untuk para konsumen merasa betah dan mau untuk kembali lagi ke kantin mereka.
                Beberapa hal yang disediakan diantaranya batu dam dan tusot. Ntah mengapa
    Kedua permainan ini menjadi sangat populer dikalangan mahasiswa Unimal. Yang jelas beberapa mahasiswa duduk di kantin tertentu karena ada tersedianya salah satu dari permainan ini. Mereka menganggap kurang pas apabila tidak tersedianya permainan ini.
                Yang terbaru, satu diantara diantara kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah, menyediakan karoke. Ini merupakan daya tarik tersendiri yang mampu dihadirkan oleh pelaku usaha guna menarik konsumennya. Dan hal ini bisa dibilang berhasil dengan meningkatnya jumlah kunjungan konsumen yang mengunjungi kantin tersebut. Hal ini juga berdampak tehadap penghasilan si pelaku usaha. Dengan adanya karoke ini, maka konsumen bebas untuk bernyanyi dengan membayar nominal tertentu perlagu atau kalau bisa mengolah pelaku usaha maka bisa dapat gratis.
                Ada juga kantin yang menyediakan bon utang bagi para konsumennya dengan maksud juga agar konsumen mau makan di warungnya. Hal ini tak jarang dimanfaatkan oleh para mahasiswa perantu yang habis uang kiriman. Dimana mereka bisa makan tanpa harus membayar terlebih dahulu dengan sistem bon, diawal bulan ketika kiriman telah datang, maka konsumen wajib melunasi bon-bon nya tersebut.







    BAB III
    PENUTUP
    1.1. Kesimpulan
          Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kantin di kampus Unimal memiliki peranan penting untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa terutama pada jam makan siang. Dari segi fasilitas yang tersedia, tingkat kenyamanan, pelayanan, kelayakan makanan dan kebersihannya, kantin kampus Unimal sudah dianggap memenuhi syarat karena banyaknya respon positif dari responden. Dari segi letak, kantin kampus Unimal dapat dibilang strategis karena banyak mahasiswa yang mengunjungi kantin kampus ini.
          Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk menarik konsumen agar mau memanfaatkan barang/jasa yang ada di warungnya dengan sistem pelayanan yang baik, harga yang terjangkau, dan bahkan menyediakan permaianan gratis, ada pula yang meyediakan bon yang dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa dengan baik dan secara berkelanjutan









    DAFTAR PUSTAKA

    ·         https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEIQFjAC&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23389461%2F562484556%2Fname%2FBAB%2BII%2Btinjauan%2Bpustaka.docx&ei=3vtuUpnHdHrkwXPioCICA&usg=AFQjCNGNh2cvJsnZSgWuNk3Lx0NOJsZfig&sig2=k8bMUVFPbLMkFA87HM29Ug&bvm=bv.55123115,d.dGI (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 7.10 WIB)
    ·         http://dimas-zone.blogspot.com/2011/08/bahaya-vetsinpecinmicin-monosodium.html (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 07.10 WIB)




                    [1]https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEIQFjAC&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23389461%2F562484556%2Fname%2FBAB%2BII%2Btinjauan%2Bpustaka.docx&ei=3vtuUpn-HdHrkwXPioCICA&usg=AFQjCNGNh2cvJsnZSgWuNk3Lx0NOJsZfig&sig2=k8bMUVFPbLMkFA87HM29Ug&bvm=bv.55123115,d.dGI (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 7.10 WIB)
                    [2] http://dimas-zone.blogspot.com/2011/08/bahaya-vetsinpecinmicin-monosodium.html (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 07.10 WIB)

                    [3]  Ibid
    at segS �%s g �@� lahan serta alasan-alasan yang menyangkut dasar pertimbangan putusan.

    c)      Setiap  anggota  arbiter dibenarkan  mencantumkan  pendapat  pribadi  (individual opinion) dalam putusan, meskipun pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota. Bahkan, boleh juga seorang anggota mencantumkan   suatu   pernyataan   mengapa   dia   berbeda   pendapat   dengan mayoritas anggota arbiter.
    d)     Centre tidak boleh memublikasi putusan, tanpa persetujuan para pihak.
                Selanjutnya,  Sekretaris Jenderal harus segera mengirimkan  salinan putusan kepada para pihak. Putusan dianggap memiliki daya mengikat atau binding terhitung dari tanggal pengiriman salinan. Selama dalam jangka waktu 45 hari dari tanggal dimaksud,   para   pihak   dapat   mengajukan   pertanyaan   yang   berkenaan   dengan kesalahan pengetikan, perhitungan atau kekeliruan lain yang sejenis. Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh Centre, namun para pihak atau salah satu pihak diperkenankan melakukan:
    a)       interprestasi putusan;
    b)       revisi putusan; atau
    c)      pembatalan putusan.
    DAFTAR PUSTAKA

    Ø  Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),
    Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
    Ø  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal




                    [1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 354
                    [2] Ibid. Hal 355
                    [3] Undang-Undang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
    0
    Komentar
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    01:02
    Newer Posts Older Posts Home
    Subscribe to: Posts (Atom)
    Find Us :

    Popular Posts

    • Contoh Replik Hukum Tata Negara
      REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
    • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
      Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
    • Contoh Surat Kuasa Khusus
      Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
    • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
      BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
    • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
      Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

    Total Pageviews

    Powered by Blogger.
    Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
    Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates