Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Makalah
Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Thursday, 12 February 2015

Makalah Hukum Perlindungan Konsumen

Makalah Hukum Perlindungan Konsumen
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Tempat dimana sebagian dari mahasiswa menghabiskan waktu istirahat mereka adalah kantin kampus. Kantin kampus merupakan merupakan kumpulan dari warung-warung yang menjual makanan dan minuman yang sangat beragam jenisnya yang berada disekitar kampus.
            Disaat menunggu kelas maupun beristirahat, kebanyakan mahasiswa mengunjungi kantin untuk memenuhi kebetuhannya seperti sarapan, makan siang, atau bahkan hanya untuk berkumpul dengan teman-teman saja. Mengingat pentingnya peranan kantin, mahasiswa sangat mengharapkan kantin yang baik dan sesuai standar.
            Untuk memenuhi standar tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Diantaranya adalah kantin kampus hendaknya didirikan bukan untuk keuntungan kampus semata namun untuk keuntungan bersama, namun juga harus mementingkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen yang tentunya juga tidak merugikan pedagang.
            Pelayanan dan penyajiannya diharapkan memadai dan cepat mengingat waktu istirahat yang sangat singkat yang dimiliki para mahasiswa. Lokasinya juga harus yang strategis karena dapat mempengaruhi keefektivitasan operasi dan program-program kantin.
            Berbagai macamnya asal mahasiswa yang ada di Universitas Malikussaleh (selanjutnya disebut Unimal), membuat para personil kantin harus bertanggung jawab atas makanan yang mereka jual dalam memenuhi standar kesehatan, bergizi, dan tentunga aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, diperlukan adanya hal-hal unik untuk menarik mahasiswa agar mau mengunjungi kantin tertentu, tentunya dengan cara yang ekstra dan menarik.
            Melihat banyaknya yang harus dipenuhi agar kantin di Unimal ini dapat dikatakan baik dan sesuai standar, saya membuat makalah ini dengan apa yang saya lihat dan yang saya rasakan tentang pelayanan kantin di kampus Unimal tepatnya kantin Unimal kampus Bukit Indah yang akan saya sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa di kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah terpenuhi?
2. Bagaimanakah pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah terhadap para konsumennya?
3. Apa saja cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka?


1.3. Tujuan Penulisam
1. Untuk mengetahi kenyamanan dan fasilitas di kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah atau belUnimalya memenuhi standar.
2. Untuk mengetahi pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah terhadap para konsumennya.
3.  Untuk mengetahui cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kenyamanan, Keamanan, Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang/Jasa Di Kantin Kampus Unimal Kampus Bukit Indah
                 Salah satu hak dari seorang konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf a.)
                 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan). Dengan demikian, setiap produk, baik dari segi komposisi bahannya, dari segi desain dan konstruksi, maupun dari segi kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak dikehendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen. Karena itu produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya. Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan sehingga makanan yang daluwarsa (expired) dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi tidak sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian, terpenuhi pulalah hak konsumen atas informasi hak untuk memilih.[1]
                 Melihat uraian diatas, saya bisa menggambarkan keadaan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa bagi para konsumen.
                 Pertama, jika melihat kenyamanan, bisa dibilang sebagian kecil warung yang ada dalam hal kenyamanan yang kurang, dikarenakan beberapa faktor. Faktor yang pertama warung yang sempit, menyebabkan ketidaknyamanan ketika kita berada didalamnya. Pergerakan kita terbatas karena posisi yang diatur sedemikian rupa, diatur dengan jarak duduk yang terlalu sempit. Kekurangnyamanan berikutnya dikarenakan area parkir yang tidak tertata dengan rapi, dan bisa dibilang berantakan, dimana dengan keadaan tersebut mengganggu banyak pengguna jalan lainnya, dan juga konsumen yang akan masuk ke suatu warung.
                 Kedua,  jika melihat keamanan, saya bisa bilang keadaan dikantin yang ada di Kampus Unimal Bukit Indah, sangatlah aman. Hal ini saya katakan sebab belum pernah terjadi kehilangan barang bawaan yang kita bawa ke kantin, dan kendaraan yang terparkir diluar kantin juga lebih aman dibandingkan apabila kita parkir diluar kelas dikampus.
                 Ketiga, jika kita melihat dari sisi keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa dikantin kampus Unimal Bukit Indah, saya kurang paham dengan sisi yang terkandung didalam makanan yang diperdagangkan disana dikarenakan tak adanya penelitian mengenai kendungan makanan yang terdapat didalam barang dagangan para empunya warung. Namun, saya hanya melakukan beberapa tanya jawab kepada beberapa mahasiswa yang menjadi konsumen. Ada yang mengatakan bahwa kandungan petsin (penyedap rasa) terhadap makanan misal nasi goreng dan bakso, masih sangat terasa yang mungkin dikarenakan kadarnya yang terlalu besar.
                  Jika mengkonsumsi vetsin terlalu banyak, juga berbahaya bagi tubuh manusia. Banyak orang mempunyai pengalaman, setelah mereka makan terlalu banyak masakan yang enak, lalu timbul gejala sakit kepala dan pusing, tubuh bagian atas mati rasa, hati berdebar dan nafas menjadi pendek dan lain-lainnya, ini yang disebut “mabuk makan”. Penyebab utamanya juga karena terlalu banyak kandungan asam glutanik dalam daging dan vetsin yang dikonsumsi.[2]
     Konsumsi asam glutanik setelah dicerna oleh lambung dan usus dan masuk ke otak besar, maka pada bagian tertentu di jaringan otak akan dihasilkanδ (delta) – asam amino butyric yang bersifat menghambat syaraf , dapat menyelaraskan kemampuan kerja otak besar yang normal, tetapi asam glutanik yang berlebihan akan menjadikan δ (delta) – asam amino butyric juga jadi berlimpah. Jika penghambat saluran syaraf dalam otak banyak, berbagai fungsi syaraf akan berada dalam posisi terkekang.[3]








2.2. Pelayanan Yang Diberikan Para Pedagang Dikantin Unimal Bukit Indah Terhadap Para Konsumennya.
                 Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf c.)
                        Berdasarkan Imron (1994/1995:170-172) dalam bukunya Manajemen Konsumen di Sekolah menyatakan bahwa alternatif atau jenis layanan kafetaria ada 3 macam, yaitu:
1.  Sistem Dilayani, meliputi:
a.  Konsumen duduk di tempat sedangkan petugas kafetaria mengantarkan jenis makanan dan minuman ke meja dan tempat duduk pemesan.
b.  Konsumen membawa baki sendiri ke depan petugas kafetaria, kemudian petugas meletakkan jenis makanan dan minuman yang dipesan di atas baki.
2.   Sistem Melayani Sendiri atau Swalayan (Self Service), meliputi:
a.  Memasukkan koin, di mana Konsumen memasukkan koin atau uang untuk mendapatkan makanan atau minuman yang telah tersedia pada tempat tersebut.
b.  Sistem di mana Konsumen dapat mengambil makanan dan minuman yang disediakan dan menaruhnya dalam suatu tempat (misalnya piring) kemudian membayarnya pada kasir.
c.  Hampir sama dengan sistem yang kedua, hanya saja Konsumen boleh memakannya terlebih dahulu dan membayarnya setelah selesai makan.
3.  Sistem warung merupakan sistem yang lazim berlaku pada warung-warung, di mana ada beberapa makanan dan minuman yang tersedia, Konsumen boleh membayar sebelum makan dan boleh makan dahulu baru membayar. Sistem ini yang paling banyak dilakukan, karena selain murah juga sesuai dengan kebiasaan masyarakat kita.
4.  Sistem bon. Pada sistem ini Konsumen bebas makan dan minum di kafetaria dan tidak harus membayar  pada saat itu juga, tetapi mencatat apa saja yang dimakan atau yang diminum ke dalam sebuah buku yang disediakan.
            Jika kita melihat sisitem pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha di kantin kampus Unimal Bukit Indah, maka yang akan kita temuai lebih dominan adalah sistem dilayani dan sistem melayani diri sendiri,
            Secara keseluruhan, sistem pelayanan yang diberikan adalah sangat baik, dimana pelayanan dilakukan dengan ramah dimulai ketika menyambut konsumen yang akan masuk ke kantin pemilik. Dan tutur kata yang sopan ketika mempersilahkan konsumen untuk duduk dan memesan makanan, juga menjadi nilai positif dari pelayanan kantin di kampus Unimal Bukit Indah.
2.3. Cara Pedagang Menarik Mahasiswa Unimal Agar Mau Menjadi Konsumen Mereka
            Berbagai cara tentunya dilakukan para pedagang untuk merebut hati para konsumen yang akan memanfaatkan barang dagangannya. Bukan hanya dengan harga yang murah,  hal-hal baru pun tak jarang mereka lakukan untuk menambah jumlah konsumen mereka.
            Begitu pula dengan kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah. Selain menyediakan makanan dan minuman, mereka juga menyediakan beberapa bentuk permaian yang dapat dimainkan oleh mahasiswa sebagai konsumennya secara gratis. Hal ini guna untuk para konsumen merasa betah dan mau untuk kembali lagi ke kantin mereka.
            Beberapa hal yang disediakan diantaranya batu dam dan tusot. Ntah mengapa
Kedua permainan ini menjadi sangat populer dikalangan mahasiswa Unimal. Yang jelas beberapa mahasiswa duduk di kantin tertentu karena ada tersedianya salah satu dari permainan ini. Mereka menganggap kurang pas apabila tidak tersedianya permainan ini.
            Yang terbaru, satu diantara diantara kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah, menyediakan karoke. Ini merupakan daya tarik tersendiri yang mampu dihadirkan oleh pelaku usaha guna menarik konsumennya. Dan hal ini bisa dibilang berhasil dengan meningkatnya jumlah kunjungan konsumen yang mengunjungi kantin tersebut. Hal ini juga berdampak tehadap penghasilan si pelaku usaha. Dengan adanya karoke ini, maka konsumen bebas untuk bernyanyi dengan membayar nominal tertentu perlagu atau kalau bisa mengolah pelaku usaha maka bisa dapat gratis.
            Ada juga kantin yang menyediakan bon utang bagi para konsumennya dengan maksud juga agar konsumen mau makan di warungnya. Hal ini tak jarang dimanfaatkan oleh para mahasiswa perantu yang habis uang kiriman. Dimana mereka bisa makan tanpa harus membayar terlebih dahulu dengan sistem bon, diawal bulan ketika kiriman telah datang, maka konsumen wajib melunasi bon-bon nya tersebut.







BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
      Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kantin di kampus Unimal memiliki peranan penting untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa terutama pada jam makan siang. Dari segi fasilitas yang tersedia, tingkat kenyamanan, pelayanan, kelayakan makanan dan kebersihannya, kantin kampus Unimal sudah dianggap memenuhi syarat karena banyaknya respon positif dari responden. Dari segi letak, kantin kampus Unimal dapat dibilang strategis karena banyak mahasiswa yang mengunjungi kantin kampus ini.
      Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk menarik konsumen agar mau memanfaatkan barang/jasa yang ada di warungnya dengan sistem pelayanan yang baik, harga yang terjangkau, dan bahkan menyediakan permaianan gratis, ada pula yang meyediakan bon yang dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa dengan baik dan secara berkelanjutan









DAFTAR PUSTAKA

·         https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEIQFjAC&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23389461%2F562484556%2Fname%2FBAB%2BII%2Btinjauan%2Bpustaka.docx&ei=3vtuUpnHdHrkwXPioCICA&usg=AFQjCNGNh2cvJsnZSgWuNk3Lx0NOJsZfig&sig2=k8bMUVFPbLMkFA87HM29Ug&bvm=bv.55123115,d.dGI (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 7.10 WIB)
·         http://dimas-zone.blogspot.com/2011/08/bahaya-vetsinpecinmicin-monosodium.html (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 07.10 WIB)




                [1]https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEIQFjAC&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23389461%2F562484556%2Fname%2FBAB%2BII%2Btinjauan%2Bpustaka.docx&ei=3vtuUpn-HdHrkwXPioCICA&usg=AFQjCNGNh2cvJsnZSgWuNk3Lx0NOJsZfig&sig2=k8bMUVFPbLMkFA87HM29Ug&bvm=bv.55123115,d.dGI (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 7.10 WIB)
                [2] http://dimas-zone.blogspot.com/2011/08/bahaya-vetsinpecinmicin-monosodium.html (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 07.10 WIB)

                [3]  Ibid
at segS �%s g �@� lahan serta alasan-alasan yang menyangkut dasar pertimbangan putusan.

c)      Setiap  anggota  arbiter dibenarkan  mencantumkan  pendapat  pribadi  (individual opinion) dalam putusan, meskipun pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota. Bahkan, boleh juga seorang anggota mencantumkan   suatu   pernyataan   mengapa   dia   berbeda   pendapat   dengan mayoritas anggota arbiter.
d)     Centre tidak boleh memublikasi putusan, tanpa persetujuan para pihak.
            Selanjutnya,  Sekretaris Jenderal harus segera mengirimkan  salinan putusan kepada para pihak. Putusan dianggap memiliki daya mengikat atau binding terhitung dari tanggal pengiriman salinan. Selama dalam jangka waktu 45 hari dari tanggal dimaksud,   para   pihak   dapat   mengajukan   pertanyaan   yang   berkenaan   dengan kesalahan pengetikan, perhitungan atau kekeliruan lain yang sejenis. Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh Centre, namun para pihak atau salah satu pihak diperkenankan melakukan:
a)       interprestasi putusan;
b)       revisi putusan; atau
c)      pembatalan putusan.
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),
Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
Ø  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal




                [1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 354
                [2] Ibid. Hal 355
                [3] Undang-Undang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
01:02

Makalah Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba)

Makalah Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba)
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Keadaan sosial ekonomi Indonesia telah menunjukkan pada kita semua bahwa sebagian besar aktivitas dunia usaha di Indonesia dewasa ini dilakukan oleh pelaku usaha yang menyandarkan diri pada ketentuan Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini membuat kita harus mengakui bahwa beberapa bagian dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur tentang kebendaan dan perikatan ternyata masih relevan bagi kehidupan dan aktivitas ekonomi dewasa ini, meskipun dalam  praktik kehidupan masyarakat saat ini tumbuh dan berkembang kontrak innominaat.
Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak ada yang membagi berdasarkan sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Di dalam Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominat dan kontrak innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam BW misalnya sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan dan production sharing.
Segala sesuatu yang ada di dunia ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, manusia dengan masyarakat, dan bahkan antara manusia masyarakat sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan membahas tentang kontrak innominat, yang di khususkan kepada Franchise.
Dalam hal ini pemakalah membawa kita kepada sebuah pemahaman yang lebih menantang, dari pada kontarak-kontrak yang   telah diatur dalam BW. Adapun bentuk kontrak yang akan dibahas dalam makalah ini adalah kontrak innominat, tapi tidak semuanya, hanya salah satu dari beberapa kontrak yang ada, yaitu kontrak tentang Franchise.
            Adapun dalam makalah ini akan membawa kita kepada sebuah contoh kasus yang akan member pehaman tentang kontrak Franchise, secara singkat tetapi mudah dipahami, karena menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca.
2.      Rumusan Masalah
     Berdasarkan latar belakang diatas maka kami menyimpulkan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa saja yang menjadi ciri-ciri kontrak franchise ?
2.      Apa saja ruang lingkup kontrak franchise ?
3.      Apa saja teori yang mendukung tentang kontrak franchise ?
4.      Bagaimana cara beralihnya kontrak franchise ?
5.      Bagaimana penyelesaian sengketa kontrak franchise ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Ciri-Ciri Kontrak Franchise
1.      Konsep bisnis yang menyeluruh dari franchisor
            Konsep ini berhubungan dengan pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses yang seluruh aspeknya berasal dari franchisor. Franchisor akan mengembangkan suatu ‘cetak biru’ sebagai dasar pengelolaan waralaba format bisnis tersebut[1]
2.      Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis yang sesuai dengan konsep franchisor.
                        Franchisee akan diberikan pelatihan mengenai metode bisnis yang  diperlukan untuk mengelola bisnis sesuai dengan cetak biru yang telah dibuat oleh franchisor. Pelatihan ini biasanya menyangkut pelatihan penggunaan peralatan khusus, metode pemasaran, penyiapan produk dan penerapan proses. Dalam pelatihan ini diharapkan franchisee menjadi ahli pada seluruh bidang yang diperlukan untuk menjalankan bisnis yang khusus tersebut.
3.      Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor[2].
                        Franchisor akan terus menerus memberikan berbagai jenis pelayanan, tergantung pada tipe format bisnis yang diwaralabakan. Secara umum, proses ini dapat dikatakan sebagai proses pemberian bantuan dan bimbingan yang terus menerus yang meliputi:
1)    Kunjungan berkala franchisor kepada staf di lapangan guna membantu memperbaiki atau mencegah penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan cetak biru yang diperkirakan dapat menyebabkan kesulitan dagang bagi franchisee;
2)    Menghubungkan antara franchisor dengan seluruh franchisee secara bersama-sama untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman;
3)    Inovasi produk atau konsep, termasuk penelitian mengenai kemungkinan-kemungkinan pasar serta kesesuaiannya dengan bisnis yang ada;
4)    Pelatihan dan fasilitas pelatihan kembali untuk franchisee dan stafnya;
5)    Melakukan riset pasar;
6)    Iklan dan promosi pada tingkat local dan nasional;
7)    Peluang-peluang pembelian secara besar-besaran;
8)    Nasihat dan jasa manajemen dan akunting;
9)    Penerbitan news letter;
10) Riset mengenai materi, proses dan metode bisnis[3]

2.2.Ruang Lingkup Kontrak Franchise
            Jika dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, kontrak franchise berada antara kontrak lisensi dan distributor. Dengan adanya pemberian izin oleh pemegang Hak Milik Intelektual atau know-how lainnya kepada pihak lain untuk menggunakan merek ataupun prosedur tertentu merupakan unsure dari perjanjian lisensi, sedangkan di sisi lain adanya quality control dari franchisor terhadap produk-produk pemegang lisesnsi yang harus sama dengan produk-produk lisensor yang seakan-akan franchisor merupakan distributor.
            Sebagaimana dalam kontrak lisensi, pada kontrak franchise pemegang franchise wajib membayar sejumlah royalty untuk penggunaan merek dagang dan proses pembuatan produk yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian. Royalty kadang-kadang bukan dari persentase keuntungan melainkan dari berapa unit[4]. Selain membayar royalty, pemegang franchise juga dikenakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh franchisor untuk mendesain perusahaannya sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan desain franchisor. Berkaitan dengan manajemen, franchisor memberikan  asistensi dalam hal manajeman kepada pemegang franchise yang dimana franchisor telah menetapkan harga dan menarik tarif untuk asistensi tersebut. Berkaitan pembuatan produk, pemegang franchise diwajibkan membeli bahan baku dari franchisor, hal ini dilakukan demi quality control. Namun, di pihak lain melalui kontrak lisensi maupun franchise diharapkan terjadinya alih teknologi antara lisensor/franchisor terhadap license/franchise.



2.3.Teori yang Mendukung Kontrak Franchise
Kontrak Sosial: Hobbes
            Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati. Mengenai semua hal di atas, Hobbes menulis sebagai berikut:
“So that in the first place, I put for a generall inclination of all mankind, a perpetuall and restlesse desire of Power after power, that ceaseth in Death. And the cause of this, is not intensive delight, than he has already attained to; or that he cannot with a moderate power: but because he cannot assure the power and means to live well, which he hath present, without the acquisition of more.” [Thomas Hobbes, Leviathan, Harmandsworth, Middlesex: Penguin Books Ltd., 1651, cetak ulang tahun 1983, h. 161.]
            Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam.
            Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang-satu-dengan-lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil. Caranya adalah masing-masing anggota masyarakat mengadakan kesepakatan di antara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan menstransfer hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari masyarakat.
            Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh. Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat (the safety of the people) [Hobbes: hal. 376]. Masyarakat sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
Kontrak Sosial: Locke
            Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.
            Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.
            Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust). [John Locke, “An Essay Concerning the True Original, Extent and End of Civil Government,” dalam Social Contract, London: Oxford University Press, 1960, h. 84.]
            Locke menegaskan bahwa ada tiga pihak dalam hubungan saling percaya itu, yaitu yang menciptakan kepercayaan itu (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menarik manfaat dari pemberian kepercayaan itu (the beneficiary). Antara trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa trustee harus patuh pada beneficiary, sedangkan antara trustee dan beneficiary tidak terjadi kontrak samasekali. Trustee hanya menerima obligasi dari beneficiary secara sepihak.
            Dari pemahaman tentang hubungan saling percaya dan kontraktual itu tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary.
            Dari uraian Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan (fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang dihasilkan oleh Hobbes.
2.4.Cara Berakhirnya Kontrak Franchise.
            Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.
            Di dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu
1. hak untuk mengakhiri kontrak,
2. pemberitahuan pengakhiran,
3. ketidakpelaksanaan yang sudah diantisipasi,
4. jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan tersebut, dan
5. pengaruh dari pengakhiran secara umum.
            Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi: "Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut di mana kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut mencapai pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1).
            Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar, yaitu
1. ketidakpelaksanaan tersebut pada prinsipnya telah menghilangkan hak dari pihak yang dirugikan untuk mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan kontrak tersebut, kecuali pihak lainnya tidak menduga atau tidak dapat menduga atau tidak dapat menduga secara layak hasil semacam itu;
2. kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah penting sesuai dengan kontrak tersebut;
3. ketidakpelaksanaan tersebut telah dilakukan secara sengaja atau karena kecerobohan;
4. ketidakpelaksanaan tersebut memberikan kepada pihak yang dirugikan alasan untuk percaya bahwa pihak tersebut tidak dapat menyandarkan diri pada pelaksanaan di masa yang akan datang dari pihak lainnya;
5. pihak yang tidak dapat melaksanakan tersebut akan menderita kerugian yang tidak proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan apabila kontral, diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang Kontrak).
            Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang-Undang Kontrak).
            Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga diatur secara rinci tentang berakhirnya perjanjian internasional. Ada delapan cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu:
            l. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
            2. tujuan perjanjian telah tercapai;
            3. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
            4. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
            5. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
            6. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
            7. objek perjanjian hilang;
            8. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).
            Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional tersebut, di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhinya perjanjian sebelum jangka waktunya. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa :
"Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhimyu pei janjian tersebut."
2.5.Penyelesaian Sengketa Kontrak Franchise
A.    Jalur Pengadilan
            Proses di pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian biasa dilakukan diluar pengadilan. Kalau hal ini bisa tercapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat. Tetapi perdamaian pun dapat diselesaikan dimuka pengadilan. Akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan vonis hakim.
            Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, proses penyelesaiannya selanjutnya biasanya akan memakan waktu yang panjang. Sebab tiga tingkatan proses pengadilan. Minimal akan dijalani sampai pada proses final, yaitu memulai dari gugatan pengadilan negeri, proses banding ke pengadilan tinggi, dan berakhir ke proses kasasi ke mahkamah agung. Kondisi demikian saat ini masih sering terjadi di Indonesia. Artinya proses pengadilan yang diharapkan menurut undang-undang dilaksanakan secara sederhana, ringan, dan cepat, belum dapat terwujud.
B.     Jalur Arbitrase
            Kata arbitrase sebenarnya berasal dari bahasa latin arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Kebijaksanaan yang dimaksud tidaklah berarti tidak mengindahkan norma – norma hukum dan semata – mata hanya bersandarkan kebijaksanaan saja. Dengan kata lain, arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
            Hukum arbitrase adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila 2 orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutuskan sengketa. Mereka pun berjanji untuk tunduk kepada putusan yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut. Para pihak dalam perjanjian yang menghendaki agar penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan dengan arbitrase, dapat mempergunakan salah satu dari 2 cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan, yaitu :
a. Dengan mencamtumkan klausul dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit. Cara ini disebut dengn pactum de compromittendo.
b. Dengan suatu perjanjian tersendiri, di luar perjanjian pokok. Perjanjian ini dibuat secara khusus bila telah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. Surat perjanjian semacam ini disebut “akta kompromis”.
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa, minimal ada 3 keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
1.Waktu yang cepat
2.Adanya orang – orang ahli
3.Rahasia para pihak terjamin
Dalam prakteknya ada 2 macam arbitrase, yaitu :
a.Arbitrase ad-hocl voluntair
            Arbitrase adholc/voluntair adalah suatu majelis wasit atau wasit tunggal yang di dalam menjalankan tugasnya hanya sekali saja, setelah itu bubarlah majelis arbiter atau wasittunggal itu. Selain tidak mempunyai peraturan atau prosedur tentang tata cara pengangkatan arbiter, mereka juga tidak mempunyai peraturan atau prosedur yang mengatur bagaimana tata cara pemeriksaan sengketa.
b.Arbitrase sebagai permanent body arbitration
            Adalah suatu badan arbitrase yang mempunyai peraturan atau prosedur dan tata cara pemeriksaan sengketa. Yang dimaksud dengan putusan arbitrase asing adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum RI diangap sebagai suatu putusan arbitrase asing yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Kepres No. 34 Tahun 1981 Lembaga Negara Tahun 1981 No. 40 Tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma I Tahun 1990). Adapun syarat agar putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan adalah :
1.Putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama – sama dengan Negara Indonesiaterikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
2.Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
3.Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban hukum.
4.Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequaturdari Mahkamah Agung.


















BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
            Dalam perkembangan zaman, banyak hal berubah dari segala hal, maupun dari cara pandang, cara hidup, bahkan aturan-aturan barupun bermunculan,  sehingga banyak hal yang berubah, sehingga aturan yang mengaturpun ikut berubah. Namun dalam hal ini hanya membahas bentuk kontrak diluar Kitab Undang-undang Perdata , yaitu franchise, yang akan memberi wawasan yang sangat baik untuk perkembangan ilmu pendidikan saat ini.
            Dalam kontrak ini pun akan membawa kita semua dalam hal  yang baru, karena kontrak ini adalah kontrak yang baru berkembang dalam dunia usaha. Dengan begitu makalah ini akan membimbing kita semua kearah yang lebih modern dalam menjalani perjanjian sehai-hari. Dengan contoh yang ada maka akan lebih mempermudah  kita dalam mempelajari kontrak ini.
3.2. Saran
            Pada masa saat sekarang dalam menjalani kehidupan tidak hanya terpaku dalam sebuah permasalahan yang lama saja, seperti kontrak yang ada dalam BW saja, tapi kontrak itu semua sudah berkembang secara pesat dalam masyarakat pada saat ini.
            Maka dari pada itu diharapkan kepada semua sarjana hokum agar dapat memahami kontrak-kontark yang ada diluar dari hokum perdata yang diatur dalam BW.

DAFTAR PUSTAKA
·         Salim H.S, S.H, M.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika), hal.166
·         http://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/02/05/551/
·         http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/berakhirnya-perjanjian.html
·         http://radhitisme.blogspot.com/2009/02/teori-kontrak-sosial-dari-hobbes-locke.html
·         http://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/02/09/tinjauan-tentang-perjanjiankontrak-franchise-waralaba/
·         http://franchise-entrepreneur.blogspot.com/2007/07/pp-waralaba-no42-tahun-2007-menuai-pro.html



                [1] M. Mandelson, Franchising: Petunjuk Praktis Bagi Franchisor Dan Franchisee, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1997), hal. 87
                [2] Ibid
                [3] Ibid hal 3.
                [4] Salim H.s, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika), hal.166
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:55
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates