BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Tempat dimana sebagian dari
mahasiswa menghabiskan waktu istirahat mereka adalah kantin kampus. Kantin
kampus merupakan merupakan kumpulan dari warung-warung yang menjual makanan dan
minuman yang sangat beragam jenisnya yang berada disekitar kampus.
Disaat menunggu kelas maupun
beristirahat, kebanyakan mahasiswa mengunjungi kantin untuk memenuhi
kebetuhannya seperti sarapan, makan siang, atau bahkan hanya untuk berkumpul
dengan teman-teman saja. Mengingat pentingnya peranan kantin, mahasiswa sangat
mengharapkan kantin yang baik dan sesuai standar.
Untuk memenuhi standar tersebut, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Diantaranya
adalah kantin kampus hendaknya didirikan bukan untuk keuntungan kampus semata namun
untuk keuntungan bersama, namun juga harus mementingkan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen yang tentunya juga tidak
merugikan pedagang.
Pelayanan dan penyajiannya
diharapkan memadai dan cepat mengingat waktu istirahat yang sangat singkat yang
dimiliki para mahasiswa. Lokasinya juga harus yang strategis karena dapat
mempengaruhi keefektivitasan operasi dan program-program kantin.
Berbagai macamnya asal mahasiswa
yang ada di Universitas Malikussaleh (selanjutnya disebut Unimal), membuat para
personil kantin harus bertanggung jawab atas makanan yang mereka jual dalam
memenuhi standar kesehatan, bergizi, dan tentunga aman untuk dikonsumsi oleh
manusia. Selain itu, diperlukan adanya hal-hal unik untuk menarik mahasiswa
agar mau mengunjungi kantin tertentu, tentunya dengan cara yang ekstra dan
menarik.
Melihat banyaknya yang harus
dipenuhi agar kantin di Unimal ini dapat dikatakan baik dan sesuai standar,
saya membuat makalah ini dengan apa yang saya lihat dan yang saya rasakan
tentang pelayanan kantin di kampus Unimal tepatnya kantin Unimal kampus Bukit
Indah yang akan saya sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apakah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa di
kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah terpenuhi?
2.
Bagaimanakah pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah
terhadap para konsumennya?
3.
Apa saja cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen
mereka?
1.3. Tujuan Penulisam
1.
Untuk mengetahi kenyamanan dan fasilitas di kantin kampus Unimal Kampus Bukit
Indah sudah atau belUnimalya memenuhi standar.
2.
Untuk mengetahi pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit
Indah terhadap para konsumennya.
3. Untuk mengetahui cara pedagang menarik
mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kenyamanan, Keamanan,
Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang/Jasa Di Kantin Kampus Unimal Kampus
Bukit Indah
Salah
satu hak dari seorang konsumen adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 pasal 4 huruf a.)
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen
berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh
karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam
kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk
(misalnya makanan). Dengan demikian, setiap produk, baik dari segi komposisi bahannya,
dari segi desain dan konstruksi, maupun dari segi kualitasnya harus diarahkan
untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak
dikehendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen.
Karena itu produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat
mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan
dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen
dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya. Termasuk dalam hal ini
juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan
sehingga makanan yang daluwarsa (expired) dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi
tidak sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian, terpenuhi pulalah hak
konsumen atas informasi hak untuk memilih.
Melihat uraian diatas, saya bisa
menggambarkan keadaan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang/jasa bagi para konsumen.
Pertama,
jika melihat kenyamanan, bisa dibilang sebagian kecil warung yang ada dalam hal
kenyamanan yang kurang, dikarenakan beberapa faktor. Faktor yang pertama warung
yang sempit, menyebabkan ketidaknyamanan ketika kita berada didalamnya.
Pergerakan kita terbatas karena posisi yang diatur sedemikian rupa, diatur
dengan jarak duduk yang terlalu sempit. Kekurangnyamanan berikutnya dikarenakan
area parkir yang tidak tertata dengan rapi, dan bisa dibilang berantakan,
dimana dengan keadaan tersebut mengganggu banyak pengguna jalan lainnya, dan
juga konsumen yang akan masuk ke suatu warung.
Kedua,
jika melihat keamanan, saya bisa bilang
keadaan dikantin yang ada di Kampus Unimal Bukit Indah, sangatlah aman. Hal ini
saya katakan sebab belum pernah terjadi kehilangan barang bawaan yang kita bawa
ke kantin, dan kendaraan yang terparkir diluar kantin juga lebih aman
dibandingkan apabila kita parkir diluar kelas dikampus.
Ketiga,
jika kita melihat dari sisi keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa dikantin
kampus Unimal Bukit Indah, saya kurang paham dengan sisi yang terkandung
didalam makanan yang diperdagangkan disana dikarenakan tak adanya penelitian
mengenai kendungan makanan yang terdapat didalam barang dagangan para empunya
warung. Namun, saya hanya melakukan beberapa tanya jawab kepada beberapa mahasiswa
yang menjadi konsumen. Ada yang mengatakan bahwa kandungan petsin (penyedap
rasa) terhadap makanan misal nasi goreng dan bakso, masih sangat terasa yang
mungkin dikarenakan kadarnya yang terlalu besar.
Jika mengkonsumsi vetsin terlalu banyak, juga berbahaya
bagi tubuh manusia. Banyak orang mempunyai pengalaman, setelah mereka makan
terlalu banyak masakan yang enak, lalu timbul gejala sakit kepala dan pusing,
tubuh bagian atas mati rasa, hati berdebar dan nafas menjadi pendek dan
lain-lainnya, ini yang disebut “mabuk makan”. Penyebab utamanya juga karena
terlalu banyak kandungan asam glutanik dalam daging dan vetsin yang dikonsumsi.
Konsumsi
asam glutanik setelah dicerna oleh lambung dan usus dan masuk ke otak besar,
maka pada bagian tertentu di jaringan otak akan dihasilkanδ (delta) – asam
amino butyric yang bersifat menghambat syaraf , dapat menyelaraskan kemampuan
kerja otak besar yang normal, tetapi asam glutanik yang berlebihan akan
menjadikan δ (delta) – asam amino butyric juga jadi berlimpah. Jika penghambat
saluran syaraf dalam otak banyak, berbagai fungsi syaraf akan berada dalam
posisi terkekang.
2.2. Pelayanan Yang
Diberikan Para Pedagang Dikantin Unimal Bukit Indah Terhadap Para Konsumennya.
Salah
satu kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
pasal 7 huruf c.)
Berdasarkan
Imron (1994/1995:170-172) dalam bukunya Manajemen Konsumen di Sekolah
menyatakan bahwa alternatif atau jenis layanan kafetaria ada 3 macam, yaitu:
1. Sistem Dilayani, meliputi:
a. Konsumen duduk di tempat sedangkan petugas
kafetaria mengantarkan jenis makanan dan minuman ke meja dan tempat duduk
pemesan.
b. Konsumen membawa baki sendiri ke depan petugas
kafetaria, kemudian petugas meletakkan jenis makanan dan minuman yang dipesan
di atas baki.
2. Sistem Melayani Sendiri atau Swalayan (Self
Service), meliputi:
a. Memasukkan koin, di mana Konsumen memasukkan
koin atau uang untuk mendapatkan makanan atau minuman yang telah tersedia pada
tempat tersebut.
b. Sistem di mana Konsumen dapat mengambil
makanan dan minuman yang disediakan dan menaruhnya dalam suatu tempat (misalnya
piring) kemudian membayarnya pada kasir.
c. Hampir sama dengan sistem yang kedua, hanya
saja Konsumen boleh memakannya terlebih dahulu dan membayarnya setelah selesai
makan.
3. Sistem warung merupakan sistem yang lazim
berlaku pada warung-warung, di mana ada beberapa makanan dan minuman yang
tersedia, Konsumen boleh membayar sebelum makan dan boleh makan dahulu baru
membayar. Sistem ini yang paling banyak dilakukan, karena selain murah juga
sesuai dengan kebiasaan masyarakat kita.
4. Sistem bon. Pada sistem ini Konsumen bebas
makan dan minum di kafetaria dan tidak harus membayar pada saat itu juga, tetapi mencatat apa saja
yang dimakan atau yang diminum ke dalam sebuah buku yang disediakan.
Jika
kita melihat sisitem pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha di kantin
kampus Unimal Bukit Indah, maka yang akan kita temuai lebih dominan adalah
sistem dilayani dan sistem melayani diri sendiri,
Secara
keseluruhan, sistem pelayanan yang diberikan adalah sangat baik, dimana
pelayanan dilakukan dengan ramah dimulai ketika menyambut konsumen yang akan
masuk ke kantin pemilik. Dan tutur kata yang sopan ketika mempersilahkan
konsumen untuk duduk dan memesan makanan, juga menjadi nilai positif dari
pelayanan kantin di kampus Unimal Bukit Indah.
2.3. Cara Pedagang Menarik
Mahasiswa Unimal Agar Mau Menjadi Konsumen Mereka
Berbagai
cara tentunya dilakukan para pedagang untuk merebut hati para konsumen yang
akan memanfaatkan barang dagangannya. Bukan hanya dengan harga yang murah, hal-hal baru pun tak jarang mereka lakukan
untuk menambah jumlah konsumen mereka.
Begitu pula dengan kantin yang ada
di kampus Unimal Bukit Indah. Selain menyediakan makanan dan minuman, mereka
juga menyediakan beberapa bentuk permaian yang dapat dimainkan oleh mahasiswa
sebagai konsumennya secara gratis. Hal ini guna untuk para konsumen merasa
betah dan mau untuk kembali lagi ke kantin mereka.
Beberapa hal yang disediakan
diantaranya batu dam dan tusot. Ntah mengapa
Kedua
permainan ini menjadi sangat populer dikalangan mahasiswa Unimal. Yang jelas
beberapa mahasiswa duduk di kantin tertentu karena ada tersedianya salah satu
dari permainan ini. Mereka menganggap kurang pas apabila tidak tersedianya
permainan ini.
Yang terbaru, satu diantara diantara
kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah, menyediakan karoke. Ini merupakan
daya tarik tersendiri yang mampu dihadirkan oleh pelaku usaha guna menarik
konsumennya. Dan hal ini bisa dibilang berhasil dengan meningkatnya jumlah
kunjungan konsumen yang mengunjungi kantin tersebut. Hal ini juga berdampak
tehadap penghasilan si pelaku usaha. Dengan adanya karoke ini, maka konsumen
bebas untuk bernyanyi dengan membayar nominal tertentu perlagu atau kalau bisa
mengolah pelaku usaha maka bisa dapat gratis.
Ada juga kantin yang menyediakan bon
utang bagi para konsumennya dengan maksud juga agar konsumen mau makan di warungnya.
Hal ini tak jarang dimanfaatkan oleh para mahasiswa perantu yang habis uang
kiriman. Dimana mereka bisa makan tanpa harus membayar terlebih dahulu dengan
sistem bon, diawal bulan ketika kiriman telah datang, maka konsumen wajib
melunasi bon-bon nya tersebut.
BAB III
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kantin di kampus Unimal memiliki peranan
penting untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa terutama pada jam makan siang. Dari
segi fasilitas yang tersedia, tingkat kenyamanan, pelayanan, kelayakan makanan
dan kebersihannya, kantin kampus Unimal sudah dianggap memenuhi syarat karena
banyaknya respon positif dari responden. Dari segi letak, kantin kampus Unimal
dapat dibilang strategis karena banyak mahasiswa yang mengunjungi kantin kampus
ini.
Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk
menarik konsumen agar mau memanfaatkan barang/jasa yang ada di warungnya dengan
sistem pelayanan yang baik, harga yang terjangkau, dan bahkan menyediakan
permaianan gratis, ada pula yang meyediakan bon yang dapat dimanfaatkan bagi
mahasiswa dengan baik dan secara berkelanjutan
DAFTAR PUSTAKA
at segS
�%s g �@� lahan serta alasan-alasan yang
menyangkut dasar pertimbangan putusan.
c) Setiap
anggota arbiter dibenarkan mencantumkan
pendapat pribadi (individual opinion) dalam putusan, meskipun
pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota.
Bahkan, boleh juga seorang anggota mencantumkan suatu
pernyataan mengapa dia
berbeda pendapat dengan mayoritas anggota arbiter.
d) Centre tidak boleh memublikasi putusan,
tanpa persetujuan para pihak.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal harus segera
mengirimkan salinan putusan kepada para
pihak. Putusan dianggap memiliki daya mengikat atau binding terhitung dari
tanggal pengiriman salinan. Selama dalam jangka waktu 45 hari dari tanggal
dimaksud, para pihak
dapat mengajukan pertanyaan
yang berkenaan dengan kesalahan pengetikan, perhitungan
atau kekeliruan lain yang sejenis. Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh
Centre, namun para pihak atau salah satu pihak diperkenankan melakukan:
a) interprestasi putusan;
b) revisi putusan; atau
c) pembatalan putusan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Salim
H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008),
Ø Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat (4).
Ø Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32
Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian
perselisihan antara negara dan warga
negara asing mengenai penanaman modal
Undang-Undang
Penanaman Modal, Psl. 32 ayat (4).