Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Makalah » Makalah Hukum Perlindungan Konsumen

Thursday, 12 February 2015

Makalah Hukum Perlindungan Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Tempat dimana sebagian dari mahasiswa menghabiskan waktu istirahat mereka adalah kantin kampus. Kantin kampus merupakan merupakan kumpulan dari warung-warung yang menjual makanan dan minuman yang sangat beragam jenisnya yang berada disekitar kampus.
            Disaat menunggu kelas maupun beristirahat, kebanyakan mahasiswa mengunjungi kantin untuk memenuhi kebetuhannya seperti sarapan, makan siang, atau bahkan hanya untuk berkumpul dengan teman-teman saja. Mengingat pentingnya peranan kantin, mahasiswa sangat mengharapkan kantin yang baik dan sesuai standar.
            Untuk memenuhi standar tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Diantaranya adalah kantin kampus hendaknya didirikan bukan untuk keuntungan kampus semata namun untuk keuntungan bersama, namun juga harus mementingkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen yang tentunya juga tidak merugikan pedagang.
            Pelayanan dan penyajiannya diharapkan memadai dan cepat mengingat waktu istirahat yang sangat singkat yang dimiliki para mahasiswa. Lokasinya juga harus yang strategis karena dapat mempengaruhi keefektivitasan operasi dan program-program kantin.
            Berbagai macamnya asal mahasiswa yang ada di Universitas Malikussaleh (selanjutnya disebut Unimal), membuat para personil kantin harus bertanggung jawab atas makanan yang mereka jual dalam memenuhi standar kesehatan, bergizi, dan tentunga aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, diperlukan adanya hal-hal unik untuk menarik mahasiswa agar mau mengunjungi kantin tertentu, tentunya dengan cara yang ekstra dan menarik.
            Melihat banyaknya yang harus dipenuhi agar kantin di Unimal ini dapat dikatakan baik dan sesuai standar, saya membuat makalah ini dengan apa yang saya lihat dan yang saya rasakan tentang pelayanan kantin di kampus Unimal tepatnya kantin Unimal kampus Bukit Indah yang akan saya sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa di kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah terpenuhi?
2. Bagaimanakah pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah terhadap para konsumennya?
3. Apa saja cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka?


1.3. Tujuan Penulisam
1. Untuk mengetahi kenyamanan dan fasilitas di kantin kampus Unimal Kampus Bukit Indah sudah atau belUnimalya memenuhi standar.
2. Untuk mengetahi pelayanan yang diberikan para pedagang dikantin Unimal Bukit Indah terhadap para konsumennya.
3.  Untuk mengetahui cara pedagang menarik mahasiswa Unimal agar mau menjadi konsumen mereka.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kenyamanan, Keamanan, Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang/Jasa Di Kantin Kampus Unimal Kampus Bukit Indah
                 Salah satu hak dari seorang konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf a.)
                 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan). Dengan demikian, setiap produk, baik dari segi komposisi bahannya, dari segi desain dan konstruksi, maupun dari segi kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak dikehendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen. Karena itu produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya. Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan sehingga makanan yang daluwarsa (expired) dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi tidak sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian, terpenuhi pulalah hak konsumen atas informasi hak untuk memilih.[1]
                 Melihat uraian diatas, saya bisa menggambarkan keadaan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa bagi para konsumen.
                 Pertama, jika melihat kenyamanan, bisa dibilang sebagian kecil warung yang ada dalam hal kenyamanan yang kurang, dikarenakan beberapa faktor. Faktor yang pertama warung yang sempit, menyebabkan ketidaknyamanan ketika kita berada didalamnya. Pergerakan kita terbatas karena posisi yang diatur sedemikian rupa, diatur dengan jarak duduk yang terlalu sempit. Kekurangnyamanan berikutnya dikarenakan area parkir yang tidak tertata dengan rapi, dan bisa dibilang berantakan, dimana dengan keadaan tersebut mengganggu banyak pengguna jalan lainnya, dan juga konsumen yang akan masuk ke suatu warung.
                 Kedua,  jika melihat keamanan, saya bisa bilang keadaan dikantin yang ada di Kampus Unimal Bukit Indah, sangatlah aman. Hal ini saya katakan sebab belum pernah terjadi kehilangan barang bawaan yang kita bawa ke kantin, dan kendaraan yang terparkir diluar kantin juga lebih aman dibandingkan apabila kita parkir diluar kelas dikampus.
                 Ketiga, jika kita melihat dari sisi keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa dikantin kampus Unimal Bukit Indah, saya kurang paham dengan sisi yang terkandung didalam makanan yang diperdagangkan disana dikarenakan tak adanya penelitian mengenai kendungan makanan yang terdapat didalam barang dagangan para empunya warung. Namun, saya hanya melakukan beberapa tanya jawab kepada beberapa mahasiswa yang menjadi konsumen. Ada yang mengatakan bahwa kandungan petsin (penyedap rasa) terhadap makanan misal nasi goreng dan bakso, masih sangat terasa yang mungkin dikarenakan kadarnya yang terlalu besar.
                  Jika mengkonsumsi vetsin terlalu banyak, juga berbahaya bagi tubuh manusia. Banyak orang mempunyai pengalaman, setelah mereka makan terlalu banyak masakan yang enak, lalu timbul gejala sakit kepala dan pusing, tubuh bagian atas mati rasa, hati berdebar dan nafas menjadi pendek dan lain-lainnya, ini yang disebut “mabuk makan”. Penyebab utamanya juga karena terlalu banyak kandungan asam glutanik dalam daging dan vetsin yang dikonsumsi.[2]
     Konsumsi asam glutanik setelah dicerna oleh lambung dan usus dan masuk ke otak besar, maka pada bagian tertentu di jaringan otak akan dihasilkanδ (delta) – asam amino butyric yang bersifat menghambat syaraf , dapat menyelaraskan kemampuan kerja otak besar yang normal, tetapi asam glutanik yang berlebihan akan menjadikan δ (delta) – asam amino butyric juga jadi berlimpah. Jika penghambat saluran syaraf dalam otak banyak, berbagai fungsi syaraf akan berada dalam posisi terkekang.[3]








2.2. Pelayanan Yang Diberikan Para Pedagang Dikantin Unimal Bukit Indah Terhadap Para Konsumennya.
                 Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf c.)
                        Berdasarkan Imron (1994/1995:170-172) dalam bukunya Manajemen Konsumen di Sekolah menyatakan bahwa alternatif atau jenis layanan kafetaria ada 3 macam, yaitu:
1.  Sistem Dilayani, meliputi:
a.  Konsumen duduk di tempat sedangkan petugas kafetaria mengantarkan jenis makanan dan minuman ke meja dan tempat duduk pemesan.
b.  Konsumen membawa baki sendiri ke depan petugas kafetaria, kemudian petugas meletakkan jenis makanan dan minuman yang dipesan di atas baki.
2.   Sistem Melayani Sendiri atau Swalayan (Self Service), meliputi:
a.  Memasukkan koin, di mana Konsumen memasukkan koin atau uang untuk mendapatkan makanan atau minuman yang telah tersedia pada tempat tersebut.
b.  Sistem di mana Konsumen dapat mengambil makanan dan minuman yang disediakan dan menaruhnya dalam suatu tempat (misalnya piring) kemudian membayarnya pada kasir.
c.  Hampir sama dengan sistem yang kedua, hanya saja Konsumen boleh memakannya terlebih dahulu dan membayarnya setelah selesai makan.
3.  Sistem warung merupakan sistem yang lazim berlaku pada warung-warung, di mana ada beberapa makanan dan minuman yang tersedia, Konsumen boleh membayar sebelum makan dan boleh makan dahulu baru membayar. Sistem ini yang paling banyak dilakukan, karena selain murah juga sesuai dengan kebiasaan masyarakat kita.
4.  Sistem bon. Pada sistem ini Konsumen bebas makan dan minum di kafetaria dan tidak harus membayar  pada saat itu juga, tetapi mencatat apa saja yang dimakan atau yang diminum ke dalam sebuah buku yang disediakan.
            Jika kita melihat sisitem pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha di kantin kampus Unimal Bukit Indah, maka yang akan kita temuai lebih dominan adalah sistem dilayani dan sistem melayani diri sendiri,
            Secara keseluruhan, sistem pelayanan yang diberikan adalah sangat baik, dimana pelayanan dilakukan dengan ramah dimulai ketika menyambut konsumen yang akan masuk ke kantin pemilik. Dan tutur kata yang sopan ketika mempersilahkan konsumen untuk duduk dan memesan makanan, juga menjadi nilai positif dari pelayanan kantin di kampus Unimal Bukit Indah.
2.3. Cara Pedagang Menarik Mahasiswa Unimal Agar Mau Menjadi Konsumen Mereka
            Berbagai cara tentunya dilakukan para pedagang untuk merebut hati para konsumen yang akan memanfaatkan barang dagangannya. Bukan hanya dengan harga yang murah,  hal-hal baru pun tak jarang mereka lakukan untuk menambah jumlah konsumen mereka.
            Begitu pula dengan kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah. Selain menyediakan makanan dan minuman, mereka juga menyediakan beberapa bentuk permaian yang dapat dimainkan oleh mahasiswa sebagai konsumennya secara gratis. Hal ini guna untuk para konsumen merasa betah dan mau untuk kembali lagi ke kantin mereka.
            Beberapa hal yang disediakan diantaranya batu dam dan tusot. Ntah mengapa
Kedua permainan ini menjadi sangat populer dikalangan mahasiswa Unimal. Yang jelas beberapa mahasiswa duduk di kantin tertentu karena ada tersedianya salah satu dari permainan ini. Mereka menganggap kurang pas apabila tidak tersedianya permainan ini.
            Yang terbaru, satu diantara diantara kantin yang ada di kampus Unimal Bukit Indah, menyediakan karoke. Ini merupakan daya tarik tersendiri yang mampu dihadirkan oleh pelaku usaha guna menarik konsumennya. Dan hal ini bisa dibilang berhasil dengan meningkatnya jumlah kunjungan konsumen yang mengunjungi kantin tersebut. Hal ini juga berdampak tehadap penghasilan si pelaku usaha. Dengan adanya karoke ini, maka konsumen bebas untuk bernyanyi dengan membayar nominal tertentu perlagu atau kalau bisa mengolah pelaku usaha maka bisa dapat gratis.
            Ada juga kantin yang menyediakan bon utang bagi para konsumennya dengan maksud juga agar konsumen mau makan di warungnya. Hal ini tak jarang dimanfaatkan oleh para mahasiswa perantu yang habis uang kiriman. Dimana mereka bisa makan tanpa harus membayar terlebih dahulu dengan sistem bon, diawal bulan ketika kiriman telah datang, maka konsumen wajib melunasi bon-bon nya tersebut.







BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
      Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kantin di kampus Unimal memiliki peranan penting untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa terutama pada jam makan siang. Dari segi fasilitas yang tersedia, tingkat kenyamanan, pelayanan, kelayakan makanan dan kebersihannya, kantin kampus Unimal sudah dianggap memenuhi syarat karena banyaknya respon positif dari responden. Dari segi letak, kantin kampus Unimal dapat dibilang strategis karena banyak mahasiswa yang mengunjungi kantin kampus ini.
      Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk menarik konsumen agar mau memanfaatkan barang/jasa yang ada di warungnya dengan sistem pelayanan yang baik, harga yang terjangkau, dan bahkan menyediakan permaianan gratis, ada pula yang meyediakan bon yang dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa dengan baik dan secara berkelanjutan









DAFTAR PUSTAKA

·         https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEIQFjAC&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23389461%2F562484556%2Fname%2FBAB%2BII%2Btinjauan%2Bpustaka.docx&ei=3vtuUpnHdHrkwXPioCICA&usg=AFQjCNGNh2cvJsnZSgWuNk3Lx0NOJsZfig&sig2=k8bMUVFPbLMkFA87HM29Ug&bvm=bv.55123115,d.dGI (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 7.10 WIB)
·         http://dimas-zone.blogspot.com/2011/08/bahaya-vetsinpecinmicin-monosodium.html (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 07.10 WIB)




                [1]https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEIQFjAC&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23389461%2F562484556%2Fname%2FBAB%2BII%2Btinjauan%2Bpustaka.docx&ei=3vtuUpn-HdHrkwXPioCICA&usg=AFQjCNGNh2cvJsnZSgWuNk3Lx0NOJsZfig&sig2=k8bMUVFPbLMkFA87HM29Ug&bvm=bv.55123115,d.dGI (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 7.10 WIB)
                [2] http://dimas-zone.blogspot.com/2011/08/bahaya-vetsinpecinmicin-monosodium.html (dibuka tanggal 29-10-2013 pukul 07.10 WIB)

                [3]  Ibid
at segS �%s g �@� lahan serta alasan-alasan yang menyangkut dasar pertimbangan putusan.

c)      Setiap  anggota  arbiter dibenarkan  mencantumkan  pendapat  pribadi  (individual opinion) dalam putusan, meskipun pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota. Bahkan, boleh juga seorang anggota mencantumkan   suatu   pernyataan   mengapa   dia   berbeda   pendapat   dengan mayoritas anggota arbiter.
d)     Centre tidak boleh memublikasi putusan, tanpa persetujuan para pihak.
            Selanjutnya,  Sekretaris Jenderal harus segera mengirimkan  salinan putusan kepada para pihak. Putusan dianggap memiliki daya mengikat atau binding terhitung dari tanggal pengiriman salinan. Selama dalam jangka waktu 45 hari dari tanggal dimaksud,   para   pihak   dapat   mengajukan   pertanyaan   yang   berkenaan   dengan kesalahan pengetikan, perhitungan atau kekeliruan lain yang sejenis. Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh Centre, namun para pihak atau salah satu pihak diperkenankan melakukan:
a)       interprestasi putusan;
b)       revisi putusan; atau
c)      pembatalan putusan.
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),
Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
Ø  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal




                [1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 354
                [2] Ibid. Hal 355
                [3] Undang-Undang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
01:02

Belum ada komentar untuk "Makalah Hukum Perlindungan Konsumen"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates