Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Uncategories » Literatur Review Hukum Pembiayaan Perusahaan "Leasing"

Thursday, 12 February 2015

Literatur Review Hukum Pembiayaan Perusahaan "Leasing"

Nama              : Muhammad Reza Mukti
NIM                : 100510012
Mata Kuliah   : Hukum Pembiayaan Perusahaan
 


            Literatur Review Hasil Penelitian tentang Aspek Hukum Leasing
A.     Djoko Setyo Hartono (Staf Pengajar Fak Ekonomi UNIMUS)
      Judul   : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN LEASING
(Studi Kasus pada PT.ACC Cabang Semarang)

Kesimpulan :
1. Perlindungan hukum terhadap lessordalam praktek perjanjian leasing di PT ACC Cabang Semarang mendasarkan pada ketentuan yang ada pada Keputusan Menkeu RI No.1169/KMK.0l/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) terutama pada Pasal 6 ayat (l), Pasal T ayat(3),Pasal9 huruf (d), (0 dan (h). Selain itu juga didukung oleh perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak lessor yang memuat tanggunjawab pihak lessee terhadap lessor atas obyek leasing tersebut. Dan menetapkan sanksi-sanksi bagi lessee dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuanyang ada dalam KUH Perdata.

2. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing di PT ACC Finance Cabang Semarang terdapat berbagai hambatan atau resiko. Hambatan tersebut umunnya disebabkan oleh wanprestasi atau ingkarjanji dari pihak lessee. Selain itu hambatan juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti : faktor yuridis yang bersifat final berupa peraturanperaturan leasing, dan faktor lain yang tak terduga yang berupa keadaan makroekonomi yang bisa menghambat
transaksi leasing.

B.     HERWASTOETI NIP UMM : 106.8809.0073 dari UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
            Judul   : ASPEK YURIDIS DALAM PERJANJIAN LEASING DAN AKIBAT     HUKUMNYA DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI
           
            KESIMPULAN :
            1. Bahwa dengan adanya asas kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian            yang diatur dalam buku III KUH Perdata , maka memungkinkan terjadinya     bermacam-macam perjanjian didalam masyarakat yang ditentukan oleh para pihak      sesuai dengan kehendak masing-masing asalkan tidak bertentangan dengan Undang-            undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Akibat hukum dalam perjanjian leasing apabila lesse wanprestasi adalah pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh lessor.
3. Cara penyelesaian apabila timbul perselisihan antara lesse dan lessor dapat dilakukan dengan 3 cara : perdamaian diluar pengadilan, di depan pengadilan dan arbitrase.

C.  Turmudi dari UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN
     Judul : LEASING

Kesimpulan
          Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
            Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee.
            Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain:
1.      Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
2.      Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3.      Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4.      Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 

SUMBER :
·         Jurnal Litbang Universitas Muhammadiyah Semarang
·         Jurnal Litbang UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
·         http://wartawarga.gunadarma/ac.id/2010/03/leasing-tugas-blk/

='fonY � z : � ��� nt-family:"Times New Roman","serif"'>Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
  • Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
  • Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
  • Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

  • Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
    Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
    DALAM EKSEPSI
    Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
    DALAM KONVENSI
    1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
    2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
    Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                            Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                    Bukhari
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    01:04

    Belum ada komentar untuk "Literatur Review Hukum Pembiayaan Perusahaan "Leasing""

    Post a Comment

    Newer Post Older Post Home
    Subscribe to: Post Comments (Atom)
    Find Us :

    Popular Posts

    • Contoh Replik Hukum Tata Negara
      REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
    • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
      Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
    • Contoh Surat Kuasa Khusus
      Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
    • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
      BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
    • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
      Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

    Total Pageviews

    Powered by Blogger.
    Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
    Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates