Nama : Muhammad Reza Mukti
NIM : 100510012
Mata
Kuliah : Hukum Pembiayaan Perusahaan
Literatur Review Hasil
Penelitian tentang Aspek Hukum Leasing
A.
Djoko Setyo Hartono (Staf
Pengajar Fak Ekonomi UNIMUS)
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN
LEASING
(Studi
Kasus pada PT.ACC Cabang Semarang)
Kesimpulan :
1. Perlindungan hukum
terhadap lessordalam praktek perjanjian leasing di PT ACC Cabang Semarang
mendasarkan pada ketentuan yang ada pada Keputusan Menkeu RI
No.1169/KMK.0l/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) terutama pada
Pasal 6 ayat (l), Pasal T ayat(3),Pasal9 huruf (d), (0 dan (h). Selain itu juga
didukung oleh perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak lessor yang memuat
tanggunjawab pihak lessee terhadap lessor atas obyek leasing tersebut. Dan
menetapkan sanksi-sanksi bagi lessee dalam perjanjian tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuanyang ada dalam KUH Perdata.
2. Dalam praktek
perjanjian sewa guna usaha/ leasing di PT ACC Finance Cabang Semarang terdapat
berbagai hambatan atau resiko. Hambatan tersebut umunnya disebabkan oleh
wanprestasi atau ingkarjanji dari pihak lessee. Selain itu hambatan juga dapat
disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti : faktor yuridis yang bersifat final
berupa peraturanperaturan leasing, dan faktor lain yang tak terduga yang berupa
keadaan makroekonomi yang bisa menghambat
transaksi leasing.
B.
HERWASTOETI
NIP UMM : 106.8809.0073 dari UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Judul : ASPEK
YURIDIS DALAM PERJANJIAN LEASING DAN AKIBAT HUKUMNYA
DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI
KESIMPULAN :
1. Bahwa dengan adanya asas
kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian yang diatur dalam buku III KUH Perdata , maka memungkinkan
terjadinya bermacam-macam perjanjian
didalam masyarakat yang ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kehendak masing-masing asalkan tidak bertentangan
dengan Undang- undang,
ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Akibat hukum
dalam perjanjian leasing apabila lesse wanprestasi adalah pembatalan perjanjian
secara sepihak yang dilakukan oleh lessor.
3. Cara
penyelesaian apabila timbul perselisihan antara lesse dan lessor dapat
dilakukan dengan 3 cara : perdamaian diluar pengadilan, di depan pengadilan dan
arbitrase.
C. Turmudi
dari UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN
Judul
: LEASING
Kesimpulan
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan
nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang
pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah
atau lessee.
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang
fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai
alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan
lainnya, antara lain:
1. Transaksi dapat dilakukan tanpa harus
adanya uang muka.
2. Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel
karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3. Sewa guna bersifat off balance sheet, atau
berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca
perusahaan.
4. Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan
bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
SUMBER :
·
Jurnal Litbang
Universitas Muhammadiyah Semarang
·
Jurnal Litbang UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
='fonY � z : � ��� nt-family:"Times New Roman","serif"'>Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari