Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Makalah » Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)

Thursday, 12 February 2015

Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang.
            Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar maupun tidak. Negosiasi kita lakukan dari hal-hal yang kecil, misalnya, negosiasi di pasar ketika berbelanja barang kebutuhan sehari-hari sampai kepada negosiasi yang sifatnya lebih formal dalam mewakili kepentingan organisasi, atau perusahaan tempat kita bekerja.
            Negosiasi yang formal lazimnya kita lakukan dalam kapasitas kita sebagai profesional yang mewakili organisasi atau perusahaan kita di meja perundingan. Misalnya sebagai pengusaha, manajer, atau tenaga profesional lainnya yang berunding secara formal dengan calon mitra bisnis kita. Namun negosiasi informal yang berkembang dalam pembicaraan yang bersifat tak resmi, dalam bentuk lobi-lobi tertentu, sering juga diperlukan untuk membuka jalan atau menunjang kelancaran proses negosiasi formal yang berlangsung di meja perundingan resmi.
            Sebagian besar proses pengambilan keputusan di seluruh bidang pekerjaan baik di dalam internal organisasi maupun dengan pihak luar, dapat diperlancar melalui proses negosiasi baik formal maupun informal yang efektif. Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting negosiasi dan cara melakukannya dengan benar. Padahal, negosiasi kadang lebih menentukan ketimbang perjanjian hitam di atas putih, terutama di awal-awal memulai kerja sama. Bahkan tidak jarang pula negosiasi dilakukan tanpa persiapan. Akibatnya, ketika dilakukan, negosiasi hanya menjadi sia-sia dan kita jadi rugi waktu dan tenaga. Padahal, kerugian itu bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan negosiasi sebagai elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis.

1.2.Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana sistem kerja dalam negosiasi ?
2.      Bagiamana peran dan kewenangan orang ketiga dalam negosiasi ?
3.      Bagaiaman sifat putusan seorang negosiator dalam sebuah negosiasi ?
4.      Apa perbedaan negosiasi dengan arbitrase ?
5.      Mengapa pilih negosiasi dalam menyelesaikan sengketa ?






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Sistem Kerja dalam Negosiasi.
            Negosiasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (negosiator). Dengan demikian sistem negosiasi, mencari penyelesaian sengketa melalui negosiator (penengah). Dari pengertian di atas, negosiasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigasi (berperkara di pengadilan). Pada negosiasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan negosiator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi negosiator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam negosiasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, negosiator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan.
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas negosiasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang           mutlak.
Tahapan Negosiasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8) Menyiapkan tim dan strategi;
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)
b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
1) Bertukar Informasi;
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3) Mengajuakan tawaran awal.
c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d. Tahapan Penutup
   1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen.
2.2. Kewenangan Orang Ketiga dalam Negosiasi.
            Karakteristik Negosiasi :
a. Intervesi negosiator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Negosiator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
2.3. Sifat Putusan Seorang Negosiator dalam Negosiasi.
            Dalam Undang-undang No.30 tahun 1999 penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara pertemuan langsung oleh para pihak( negosiasi) diberikan kerangka waktu paling lama 14 hari dan hasilkan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis (perjanjian damai) Pasal 6 ayat (2).
            Dalam hal penyelesaian secara negosiasi tidak dapat diselesaikan,maka atas kesepakatan tertulis para,sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli atau seorang negosiator (Pasal 6 ayat (3)) Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
Sifat Putusan Pengadilan Terhadap Negosiasi
(Pasal 22) :
•   Jika dicapai kesepakatan damai, dapat diajukan ke hakim banding, hakim kasasi dan hakim PK untuk memperoleh akta perdamaian.
•   Hakim banding, hakim kasasi atau hakim PK dalam waktu 30 hari kerja menyiapkan akta perdamaian.
Kesepakatan di Luar Pengadilan (Pasal 23) :
•   Kesepakatan Perdamaian di luar Pengadilan dapat dikuatkan dengan akta perdamaian oleh hakim.
•   Kesepakatan damai itu harus difasilitasi oleh negosiator yang bersertifikat.
•   Salah satu pihak mengajukan gugatan dengan melampirkan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen terkait.
• Hakim dapat menguatkan kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian jika kesepakatan perdamaian itu memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Sesuai kehendak para pihak;
b. Tidak bertentnagn dengan hukum;
c. Tidak merugikan pihak ketiga.
d. Dapat dieksekusi.
e. Dengan iktikad baik.[1]
2.4. Perbedaan Negosiasi dengan Arbitrase.
1. Negosiasi / Perundingan (Negotiation)
Seorang Advokat, dalam memberikan Jasa Hukum kepada klient diluar persidangan, terlebih dahulu membuat surat somasi kepada pihak lawan untuk Negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan tahap tawar – menawar antara pihak – pihak yang bersengketa, dimana pihak yang satu dalam hal ini Advokat berhadapan dengan pihak kedua dan berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Misalnya Negosiasi tentang ingkar janji.
2.       Arbitrase (Arbitration)
Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim.
Pemberian jasa Hukum Advokat dalam membela kliennya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur arbitrase ini dapat mempergunakan salah satu dari dua cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan, yaitu sebagai berikut :
- Dengan mencantumkan klausula dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit. (Pactum de compromittendo)
- Dengan suatu perjanjian tersendiri diluar perjanjian pokok. perjanjian ini dibuat secara khusus bilatelah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. surat perjanjian semacam ini disebut “akta kompromis”. Akta kompromis ini ditulis dalam suatu akta dan ditandatangani oleh para pihak. kalau para pihak tidak dapat menandatangani, akta kompromis tersebut harus dibuat di muka notaris dan saksi. Akta kompromis tersebut berisi pokok-pokok dari perselisihan nama dan tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal wasit atau para wasit, yang jumlahnya selalu ganjil.
Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja. seperti masalah perdagangan, perindustrian dan keuangan. sengketa perdata lainnya seperti masalah warisan, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan lain – lainnya, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase.
2.5. Memilih Negosiasi dalam Penyelesaian Sengketa.
            Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1.      Penyelesaian cepat terwujud (quick).
            Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2.      Biaya Murah (inexpensive).
            Pada umumnya negosiator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses negosiasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3.      Bersifat Rahasia (confidential).
            Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada negosiator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4.      Bersifat Fair dengan Metode Kompromi.
            Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5.      Hubungan kedua belah pihak kooperatif.
            Dengan negosiasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6.      Hasil yang dicapai WIN-WIN.
            Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7.      Tidak Emosional.
            Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
            Keuntungan Negosiasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
            Prasyarat Negosiasi yang efektif :
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegosiasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negosiasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (comprehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti










BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negosiasi merupakan suatu cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati dan diterima oleh dua pihak dan menyetujui apa dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan di masa mendatang. Tujuan dilakukannya negosiasi yaitu untuk mengatasi atau menyesuaikan perbedaan, untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain (yang tidak dapat dipaksakan) dan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak dalam rangka suatu transaksi atau menyelesaikan sengketa.
Ada 2 teknik dalam negosiasi yaitu distribusi negosiasi dan integrasi negosiasi. Distribusi negosiasi merupakan negosiasi antara dua pihak yang memiliki fixed value yang saling dipersaingkan dan Setiap pihak akan bersaing untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sedangkan integrasi negosiasi merupakan kerja sama antara dua pihak untuk mencapai keuntungan maksimal dengan mengintegrasikan kepentingan mereka dan memperjuangkan kepentingan yang menguntungkan tanpa merugikan pihak lain
Langkah-langkah yang dilakukan dalam negosiasi yaitu persiapan, pembukaan, memulai proses negosiasi, zona tawar menawar dan membangun kesepakatan. Yang perlu kita ketahui dalam negosiasi yaitu tidak akan pernah tercapai kesepakatan kalau sejak awal masing-masing atau salah satu pihak tidak memiliki niat untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan harus dibangun dari keinginan atau niat dari kedua belah pihak, sehingga tidak bertepuk sebelah tangan. Karena itu, penting sekali dalam awal-awal negosiasi memahami dan mengetahui sikap dari pihak lain, melalui apa yang disampaikan secara lisan, bahasa gerak tubuh maupun ekspresi wajah.

DAFTAR PUSTAKA

·         Bazerman, Max. H. 1994. Judgement in managerial Decision Making, John Wiley & Sons, INC, New York.
·         Luthans F, 2006. Perilaku Organisasi Edisi 10, Penerbit Andi, Yogyakarta.
·         Setiadi N J, 2008. Business Economics and Managerial Decision Making, Kencana, Jakarta.
·         http://suryaafrilian.blogspot.com. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.
·         Negosiasi Dalam Bisnis. http://id.shvoong.com/. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.
·         Tips Cara Bernegosiasi. http://artikelkarir.com. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.
·         Matohar, Tonding. 2013. Negosiasi Bisnis. http://tohirmatondang.blogspot.com. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.
·         Purba, Kamsia. 2013. Kesepakatan Negosiasi Bisnis dalam Persaingan Global. http://heropurba.blogspot.com. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.




[1] nevacipid.blogspot.com/.../perbandingan-antara-perun...‎
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:51

Belum ada komentar untuk "Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates