Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Makalah » Etika Profesi Advocat

Thursday, 12 February 2015

Etika Profesi Advocat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
            Dalam hubungan hidup bermasyarakat, setiap manusia berpegang pada kaidah  moral sebagai acuan dalam berprilaku. Kaidah moral ini dapat dijelma dalam kaidah sosial yang menjadi cermin setiap perbuatan hidup bermasyarakat, yang disebut dengan hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan ini harus dihargai dan dipatuhi secara sadar oleh setiap anggota masyarakat. Karena tujuan hidup bermasyarakat adalah agar terpeliharanya ketertiban, kestabilan, dan kebahagiaan berdasarkan hukum kebiasaan.
            Tapi karena manusia mempunyai keterbatasan, kelemahan, seperti berbuat khilaf, keliru, kesalahan, maka tidak mustahil suatu ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap kaidah sosial yang menimbulkan keadaan tidak tertib, tidak stabil, yang perlu dipulihkan kembali. Untuk menegakkan ketertiban dan menstabilkan keadaan, diperlukan sarana pendukung, yaitu organisasi masyarakat dan organisasi Negara. Dalam bidang hukum, organisasi masyarakat itu dapat berupa organisasi profesi hukum yang berpedoman pada kode etik. Dalam bidang kenegaraan, organisasi masyarakat itu adalah Negara yang berpedoman pada Undang-undang (hukum positif). Melalui organisasi tersebut diharapkan dapat dipulihkan ketertiban dan kestabilan dalam masyarakat.
            Dari perkembangan profesi hukum yang ada di Indonesia sekarang, kita melihat bahwa profesi hukum dimasa kini jauh lebih maju dibandingkan profesi hukum dimasa lampau. Tidak dapat dihindari bahwa semua profesi khususnya yang terkait dengan hukum sangat dibutuhkan, seperti :kepolisian, kejaksaan, kehakiman, notaris, dan advokat.
            Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, membuat kebutuhan akan jasa hukum semakin meningkat. Begitu juga dengan meningkatnya permasalahan dalam masyarakat, baik publik maupun privat. Mengakibatkan kebutuhan akan seorang advokat juga semakin tinggi.
            Kode etik mengenai Advokat itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghambat kemandirian profesi, yang punya kewajiban mulia atau terpandang (officium nobile). Sebaliknya, kode etik Advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, teman sejawat, Negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.(kode etik yang disahkan 23 mei 2002).
            Secara historis, Advokat termasuk salah satu profesi yang tertua. Dalam perjalanannya, profesi ini dinamai sebagai officium nobile, jabatan yang mulia. Penamaan itu terjadi adalah karena aspek “kepercayaan” dari (pemberi kuasa, klien) yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan.[1]
            Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita-kita pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO). Advokat itu merupakan padanan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Lebih jauh lagi, sesungguhnya akar kata itu berasal dari kata latin “advocare, advocator”. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau hampir di setiap bahasa di dunia kata (istilah) itu dikenal.[2]




1.2.Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Advokat ?
2. Bagaimana Fungsi dan Peranan Advokat ?
3. Bagaimana Kode Etik Seorang Advokat ?
4. Bagaimana Pelaksanaan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Advokat?
5. Bagaimana Hubungan Kode Etik dengan Undang-Undang Advokat ?


1.3.Tujuan Penulisan
            Penulisan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas makalah yang diberikan oleh dosen pengasuh kelompok mata kuliah “Etika Profesi Hukum”.
            Selain itu penulisan makalah ini untuk mengetahui pengertian advokat, fungsi dan peranan advokat, keode etik advokat, Pelaksanaan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Advokat, serta  hubungan kode etik dengan UU Advokat.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Advokat
            Advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat (officium nobile) . Dalam menjalankan profesi, seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan berperilakuan kurang terhormat.
            Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum
            Dalam hal ini, seorang advokat selain memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan, seperti mendampingi, mewakili, membela, atau menjalankan kuasa demi kepentingan klien, juga dapat memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi maupun dalam hal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

2.2. Fungsi dan Peranan Advokat
            Secara garis besar fungsi dan peranan advokat, sebagai berikut:
1.    Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
2.    Memeperjuangkan hak asasi manusia;
3.    Melaksanakan Kode Etik Advokat;
4.    Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
5.    Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan,kebenaran dan moralitas);
6.    Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
7.    Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
8.    Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun secara internasional;
9.    Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi advokat;
10.    Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat  yang terhormat (officium nobile);
11.    Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
12.    Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;
13.    Member pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultan hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
14.    Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
15.    Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico).

2.3. Kode Etik Advokat
            Secara garis besar, Kode Etik Advokat berdasarkan UU. No. Tahun 2003 tentang Kode Etik Advokoat terdiri dari 13 Bab, yang isinya :
Bab 1.    Ketentuan Umum
Bab 2.    Kepribadian Advokat
Bab 3.    Hubungan dengan Clien
Bab 4.    Hubungan dengan teman sejawat
Bab 5.    Tentang sejawat Asing
Bab 6.    Cara bertindak menangani perkara
Bab 7.    Ketentuan lain tentang Kode Etik
Bab 8.    Pelaksanaan Kode Etik
Bab 9.    Dewan Kehormatan
            A. Ketentuan Umum
            B. Pengaduan
            C. Tata cara pengaduan
Bab 10.    Kode Etik
Bab 11.    Aturan Peralihan
Bab 12.    Penutup

(Penjelasan/UU. No. 18 tahun 2003 tentang Kode Etik Advokat : TERLAMPIR)



2.3 Pelaksanaan Kode Etik Advokat dan Undang-undang
            Berkaitan dengan UU Advokat No. 18 tahun 2003 maka disusun Kode Etik Advokat Indonesia, hal ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat (Pasal 26 Bab IX ayat 1); UU tersebut juga mengatur bagaimana seorang Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (ayat 2); Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ayat 3); Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (ayat 4). Kode etik juga mengatur tentang susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.[3]
Pada dasarnya, Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Advokat mengatur tentang hubungan Advokat dengan Klien dan Hubungan Advokat dengan teman sejawat. Hubungan antara Advokat dengan klien diatur di dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yaitu:
a.     Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b.     Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c.      Advokat  tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d.     Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e.     Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.       Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g.      Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h.     Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.
i.       Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a).
j.      Advokat mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k.      Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.[4]
            Hubungan antara Advokat dengan klien sangat erat kaitannya dengan pekerjaan uatama Advokat sebagai profesi seperti: a) pemberian nasihat hukum kepada masyarakat yang memerlukannya; b) pembelaan kepentingan masyarakat; c) membuat draf kontrak (perjanjian) bagi kepentingan para pihak yang berminat untuk mengadakan hubungan dagang atau hubungan kerja; d) memfasilitasi kepentingan masyarakat yang menjadi kliennya dalam suatu proses perundingan guna menyelesaikan perselisihan hukum; e) dan lain-lain bentuk pelayanan hukum yang diperlukan dunia usaha.[5]
Adapun hubungan antar Advokat dengan Teman Sejawat, diatur di dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat, yaitu:
a.     Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b.     Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berpapasan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c.      Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan. Melalui media massa atau cara lain.
d.     Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e.     Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f.       Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.[6]
2.4. Hubungan Kode Etik dengan Undang-Undang Advokat.
            Dalam menangani sebuah kasus seorang advokat terikat dengan UU advokat dan kode etik advokat Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari pembatasan hal-hal apa saja yang boleh dibela seorang advokat di muka pengadilan. Selain itu juga agar seorang advokat tidak bertidak diluar kewajaran saat membela seorang klien.
            Dalam organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang mengenal sebuah Dewan Kehormatan. Dewan kehormatan inilah yang berperan untuk memberikan sanksi kepada seorang advokat yang melanggar kode etik. Sejauh ini peranan Dewan Kehormatan ini dipandang cukup efektif. Dalam pasal pasal 7 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang advokat.
            Sering terjadi pandangan di masyarakat terhadap seorang advokat yang membela seorang klien yang di mata masyarakat telah dinyatakan bersalah atas suatu kasus. Tidak jarang masyarakat mencemooh advokat yang menjadi kuasa hukum si terdakwa. Dari sudut UU No. 18 Tahun 2003 hal ini dapat dimungkinkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal Pasal 15 UU No. 18 tahun 2003. Disebutkan pula dalam pasal 18 ayat 2, bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien yang sedang dibelanya.
            Pandangan mengenai pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap klien yang bersalah. Namun dalam hal ini seorang advokat tidak dapat membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah agar dibebaskan dari semua tuntutan, namun semata-mata seorang advokat hanya sebagai penasehat atau pendamping si tersangka di muka pengadilan. Di sini si advokat bertugas untuk mendampingi agar hak-hak yang dimiliki si tersangka tidak dilanggar. Karena walaupun demikian dia tetap manusia dan warga Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
            Karena tidak jarang seorang tersangka diperlakukan semena-mena oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini si tersangka dapat dapat dikatakan sebagai pencari keadilan, terlepas dari tindak pidana yang dilakukannya. Namun seorang advokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan bertentangan dengan hati nurani si advokat, tetapi tidak diperkenankan karena alasan perbedaan agama, suku, kepercayaan, keturunan dan lain sebagainya, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 poin (a) Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia, bebas kepada siapapun tanpa membedakan agama, kepercayaan dan lain sebagainya.




















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Advokat merupakan Profesi Terhormat ( Officium Nobile), yang dalam menjalankan profesinya bersifat Bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Guna menyelenggarakan peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.
            Dalam melaksanakan profesinya seorang Advokat memiliki aturan atau norma yang harus dipatuhi yaitu berupa Kode Etik. Kode etik Advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, teman sejawat, Negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.
            Maka berdasarkan penjelasan di atas kita dapat menarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1.      Pemberian jasa pendampingan hukum kepada para pencari keadilan dilindungi oleh Undang-undang.
2.      Sistem penetapan tarifisasi penggunaan jasa advokat sesuai dengan kesepakatan antara advokat dank lien, walaupun dapat dimungkinkan seorang advokat boleh memberikan jasa Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu untuk membayar.




DAFTAR PUSTAKA
ü  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
ü  Prof. Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, 2006, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ketiga.
ü  http:www.primarionline.com/berita/5_model_pembayaran_jasa_advokat. Dilihat 5 Mei 2013 pukul 21.30
ü  http://ams-lawfirm.com/tips.html Dilihat 5 Mei 2013 pukul 21.30
ü  http://hukumonline.com/berita/resensi/jadilah_pengacara_yang_bersifat_arsitek”. Dilihat 5 Mei 2013 pukul 21.30






                [1]  Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, Djambatan, Jakarta, 1996, hlm. 1
                [2] Ibid
                [3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
                [4] Kode Etik Advokat Indonesia
                [5] Otto Hasibuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2004
                [6] Kode Etik Advokat Indonesia.
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:53

1 komentar untuk "Etika Profesi Advocat"

  1. Ranyrxny20 January 2021 at 04:33

    KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates