Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Makalah » Makalah Filsafat Hukum (kenapa taat hukum?)

Thursday, 12 February 2015

Makalah Filsafat Hukum (kenapa taat hukum?)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oleh pendiri atau pemikir negeri ini untuk memikirkan hal tersebut. Hukum bukanlah satu-satunya yang berfungsi untuk menjadikan masyarakat sadar hukum dan taat hukum, Indonesia yang notabene adalah negara yang sangat heterogen tampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
          Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki.
          Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa yang menyebabkan masyarakat menaati hukum ?
2. Apa yang menyebabkan masyarakat kurang menaati hukum ?
3. Bagaimana upaya meningkatkan kesadaraan hukum masyarakat ?

1.3. Tujuan Penulisan
            Penulisan makalah ini ditujukan untuk menenuhi tugas makalah kelompok yang diberikan oleh dosen pengasuh mata kuliah “Etika Profesi Hukum”.
            Terlebih lagi, makalah ini untuk menambah pengetahuan penulis dan pembaca, untuk mengetahi penyebab faktor masyarakat menaati dan penyebab masyarakat kurang menaati hukum, serta upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Penyebab manusia menaati hukum
            Sifat dasar manusia yang ingin hidup tenang dan rukun dengan manusia lainnya mendorong mereka untuk membuat suatu peraturan hukum yang mengikat semua pihak yang tidak lain untuk menciptakan keteraturan diantara mereka. Kemudian dalam pelaksanaan peraturan tersebut diadakan suatu sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Sanksi ini dimaksudkan supaya masyarakat yang ada dapat mentaati hukum serta loyal atau kesetiaan terhadap aparat hukum.
            Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut sebagaiman dikutip oleh Soerjono Soekamto berdasarkan pendapat L. Pospisil :
1.      compliance, yaitu:
“an overt acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile. Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a consequence, the influenced person conforms only under surveillance”. (Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.)
2.      Identification, yaitu:
“an acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be dependent upon the salience of these relationships” (Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.)
3.      Internalization, yaitu:
“the acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values either because his values changed and adapted to the inevitable”. (Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkan. Ada kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.)[1]
            Menurut Cristoper Berry Gray, ada tiga pandangan mengapa seorang mentaati hukum:
1. Pandangan Ekstrem pertama, adalah pandangan bahwa merupakan “kewajiban moral” bagi setiap warga negara untuk melakukan yang terbaik yaitu senantiasa mentaati hukum, kecuali dalam hal hukum memang menjadi tidak menjamin kepastian atau inkonsistensi, kadang-kadang keadaan ini muncul dalam pemerintahan rezim yang lalim.
2. Pandangan kedua yang dianggap pandangan tengah, adalah kewajiban utama bagi setiap orang (Prima facie) adalah kewajiban mentaati hukum.
3. Pandangan Ketiga dianggap pandangan ekstrim kedua yang berlawanan dengan pandangan pertama, adalah bahwa kita hanya mempunyai kewajiban moral untuk hukum, jika hukum itu benar, dan kita tidak terikat untuk mentaati hukum.[2]

2.2. Penyebab manusia kurang menaati hukum
            Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
    Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.
            Faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
1.      Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
2.      Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
            Dalam sebuah artikel dikatakan bahwa ada beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum.
1.         Tidak tahu
 Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.
2.      Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
3.      Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.
4.      Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
5.      Niat jahat.
Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana ia bisa mencapainya. Orang seperti ini biasanya, akan melakukan perbuatan melanggar hukum ketika ada yang menjadi hambatan bagi dia untuk mencapai tujuannya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melakukan tindakan untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau ia pandang sebagai ancaman bagi dirinya.
6.      Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar hukum bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan bagi untuk kembali melakukan pelanggaran hukum. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar hukum dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. Pelanggaram hukum ini bobotnya lebih berat.
7.      Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran hukum dengan alasan adanya kesempatan, cenderung dating tiba-tiba ketika melihat objenya.
8.      Membela diri.
Alasan melanggar hukum dengan dalil membela diri merupakan alasan yang tidak kalah seringnya dijadikan seseorang untuk menghalalkan perbuatannya. Hukum sendiri sebenarnya memberikan tempat khusus bagi orang yang melanggar hukum karena alasan membela diri, dan bila alasan membela diri itu bisa dibuktikan dan sesuai dengan ukuran timbangnya yang diberikan hukum, orang tersebut ada kemungkinan terbebas dari ancaman hukuman. Tetapi alasan membela diri tidaklah semudah diucapkan karena banyak hal lain yang terkait dengan perbuatan melanggar hukum bersangkutan.
9.      Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan
Karena ada banyak sistem hukum yang belaku, maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada. Misalnya dengan hukum agama, seorang laki-laki boleh punya istri dari satu, tetapi hukum negara tidak mempolehkannya, kecuali ada alasan yang sah. Maka orang tersebut tetap meneruskan niatnya kawin lagi, dan ia dengan sadar melanggar hukum negara.
10.  Tidak setuju dengan ketentuan hukum
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar hukum dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan hukum yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu hukum sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
11.  Tergoda
Tidak sedikit orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena tergoda akan sesuatu yang menguntungkan dirinya, padahal itu itu tahu betul perbuatan yang akan dilakukannya melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum dengan alasan tergoda ini bisa berkombinasi dengan alasan-alasan yang lain.
12.  Merasa selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggarkan hukum karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan hukum. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari dari aturan hukum yang dipahaminya.
13.  Punya backing
Kecenderungan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan biasanya dilakukan dengan sadar atau orang itu tidak berfikir panjang mengenai akibat dari perbuatannya, ketika orang itu mempunyai dekingan atau yang akan diandalkan untuk menyelematkannya dari proses hukum. Bagi orang ini lakukan saja perbuatan melanggar hukum itu dan nikmati, “nanti juga beres”, itu yang ditanamkan dalam dirinya. Atau ia punya uang, sehingga pelanggaran hukum yang dilakukannya dipikirnya bisa selesai . Beberapa alasan di atas selain hanya berupa hasil pengamatan, ia masih bisa ditambah dan didalami, dan berkemungkinan akan lebih banyak lagi dari itu. Karena setiap kasus atau perbuatan melanggar hukum memiliki motif dan factor pendorongnya sendiri dari si pelanggar hukum.

2.3.            Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
            Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku kuliah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.
            Pendidikan hukum juga dapat di lakukan dalam lingkup keluarga. Program pemerintah yakni keluarga sadar hukum (Kadarkum) diharapkan mampu memberikan pendidikan hukum kepada segenap anggota keluarga. Karena melalui kelurga orang pertama kali belajar. Pembiasaan akan aturan hukum akan menimbulkan kesadaran hukum seseorang. Sejak kecil diajarkan bahwa harus mengendarai kendaraan di lajur kiri mengajarkan bahwa kita harus mentaati peraturan lalu lintas.
            Sebenarnya kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat akan hukum itu sendiri. Sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang masih buta hukum. Oleh karena itulah diperlukan upaya untuk mengurangi jumlah masyarakat yang buta hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerangan atau penyuluhan hukum. Kesadaran hukum masyarakat akan meningkat melalui penyuluhan hukum dengan penyampaian dan penjelasan peraturan hukum agar setiap orang paham akan hak, kewajiban, dan wewenangnya.
            Sesungguhnya dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat juga menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab para akademisi hukum yang notabene lebih menguasai hukum jika dibandingkan masyarakat awam pada umumnya. Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang mencerminkan sikap sadar hukum. Contohnya adalah perilaku korupsi para jaksa yang merupakan penegak hukum. Sangat ironis ketika selama ini jaksa-jaksa yang biasa bergelut di ranah hukum ternyata menjadi seorang pelanggar hukum.

















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa  faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.









DAFTAR PUSTAKA
Ø  Soerjono, Faktor-faktor penyebab masyarakat taat hukum, 1986:49-50,
Ø  L. Pospisil, Faktor-faktor penyebab masyarakat taat hukum, 1971:200-201)
Ø  Bruggink, J.J.H., terjemahan Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1999.
Ø    d’ Entreves, A.P., terjemahan Wirasutisna Haksan, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta 1963.
Ø  Peters, A.A.G.; Siswosoebroto, Koesriani, Hukum dan Perkembangan Sosial, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, 1987.
Ø   Rahardjo, Satjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1977
Ø   Van Apeldoorn, L.J., Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Sadino, Oetarid, Noor Komala, Jakarta, 1962
Ø  Van Kan, J.; Beekhuis, J.H., Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Masdoeki, Moh.O., Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990



                [1] Soerjono, Faktor-faktor penyebab masyarakat taat hukum, 1986:49-50,
Lihat juga L. Pospisil, Faktor-faktor penyebab masyarakat taat hukum, 1971:200-201):

                [2] Cristoper Berry Gray .The Philosopy of Law An Encyclopedia.1999
t� R,o e � �� style='font:7.0pt "Times New Roman"'>         Matohar, Tonding. 2013. Negosiasi Bisnis. http://tohirmatondang.blogspot.com. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.

·         Purba, Kamsia. 2013. Kesepakatan Negosiasi Bisnis dalam Persaingan Global. http://heropurba.blogspot.com. Diakses pada tanggal 05 Mei 2013 pukul 22.10 WIB.




[1] nevacipid.blogspot.com/.../perbandingan-antara-perun...‎
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:54

Belum ada komentar untuk "Makalah Filsafat Hukum (kenapa taat hukum?)"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates