Nama : Muhammad Reza Mukti
NIM : 100510012
SURAT
KUASA KHUSUS
No : 1323/SK.P/04/2013
Hal : Surat Kuasa
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama :
Maulizan Bin Ali
Umur :
58 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Petani/Pekebun
Alamat : Gampong Meunasah Blang,
Kec.Muara Dua, Kota Lhokseumawe
Dalam hal ini memilih
domisili hukum di kantor Advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum Muhammad Reza, SH,
LL.M dan Rekan di Jl.Kenari No.5 Kutablang,Kota Lhokseumawe . Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa
penuh kepada :
Muhammad
Reza, S.H., LL.M
Dan
Agus
Safwan, S.H.
Yang akan bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa.
--------------------------------------------------- KHUSUS
---------------------------------------------
Untuk mengurus dan
membela kepantingan hukum pemberi kuasa sebagai Pemohon melawan Zahratul Fajri
Umur 51 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Lr. H. Nafi
Gampong Meunasah Mesjid,Kec.Muara dua,Kota Lhokseumawe Sebagai termohon. Dalam hal sengketa tanah antara Pemohon dan
Termohon. Dan untuk mengajukan
Permohonan ini ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dan selanjutnya
Penerima Kuasa ;
·
Dapat mewakili didepan dan menghadap
dihadapan Pejabat/Instansi-instansi,jawatan-jawatan, pejabat-pejabat,
pembesar-pembesar, hakim-hakim Pengadilan Negeri, menghadiri semua persidangan
di Pengadilan Negeri.
·
Dapat memberikan keterangan secara
lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat,
permohon/pengaduan/gugatan,bantahan, perlawanan,jawaban-jawaban, kesimpulan
memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi
dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian
lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala
perlawanan atas segala hal yang merugikan.
Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum
Pemberi kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan
peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
·
Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
·
Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa
ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal
tertentu dan menarik kembali kuasa ini.
Lhokseumawe, 1 Maret 2012
Penerima
Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Muhammad Reza, SH, LL.M Maulizan
Bin Ali