REPLIK
PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT
DALAM
PERKARA
TATA
USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA
DI
BANDA ACEH
Lhokseumawe,
9 April 201
3
Hal :
Replik Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban
dalam sengketa No. 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA
Kepada Yth,
Majelis Hakim Persidangan Perkara
Tata Usaha Negara
Nomor : 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA
Pengadilan Tata Usaha Negara
di –
Banda
Aceh.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Cut Juliana
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat :Jl.
Pola Utama no 6 Perum, Pola Batara
Permai-Desa lamdom Kec. Lung Bata
Kota Banda Aceh
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
1.
Bukhari. Sarjana Hukum ;
warga negara Indonesia merupakan
Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “BUKHARI & ASSOCIATES”, yang beralamat di jalan Iskandar
Muda, Nomor 35 Lantai II, Banda Aceh,
Kecamatan Lueng Bata. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 05
Maret 2010 , yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Banda Aceh untuk
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
----------------------------------------------
MELAWAN ---------------------------------------
Dalam perkara Nomor
29/G.TUN/2011/PTUN. BNA, oleh ;
Ispektur Aceh : T. Abdul Halim
Dalam hal ini,
diwakili oleh kuasanya hukumnya :
1. Daniel
Noriega.
Sarjana Hukum ;
Selanjutnya disebut : TERGUGAT 1
Inspektorat Aceh :
T. Abdul Halim
Dalam Hal ini Di wakili oleh Kuasa hukumnya:
2. Randa sri indra syahputra.
Sarjana Hukum
Selanjutnya di sebut : TERGUGAT 2
Gubernur Aceh :
Zahratul Fajri
Dengan ini perkenanlah kami untuk menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat
tertanggal 10 Maret 2011, sebagai berikut :
A.
DALAM KONVENSI
Bahwa penggugat tetap berpegang
teguh pada dalil-dalil gugatannya yang didaftarkan di kepanitraan Pengadilan
Tata Usaha Negara Banda Aceh tertanggal 7 Maret 2011 No.
29/G.TUN/2011/PTUN. BNA. Dalam arti secara yuridis gugatan penggugat dianggap dicantumkan kembali dalam replik
ini dengan posita dan petitumnya yang telah penggugat utarakan secara
kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon kepada Majelis Hakim
mempertimbangkan dan menerimanya.
B.
DALAM
EKSEPSI
- Tidak benar bahwa gugatan Penggugat
dikatakan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang
peradilan tata usaha Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan
atas UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau
didasarkan pada alasan-alasan karena
dalam gugatan sudah diuraikan secara jelas dan runtut.
- Bahwa apabila memang dinyatakan tidak
berdasarkan pada alasan-alasan
atau tidak jelas (obscuurlibel), pada kenyataannya tidak
didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam
Jawaban Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada
alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No.
5 Tahun 1986 atau tidak jelas (obscuurlibel)
mengenai perbuatan yang sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat
dengan telah mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3.
Bahwa yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010 tentang Pemberhentian dan
Penunjukan
Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat
selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah benar
berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal
Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial untuk Kegiatan Bantuan Sosial
Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB), Ditjen Perikanan
Budidaya
C.
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat,
penggugat akan menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
- Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan
Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali
bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
- Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah
pihak, sehingga hak dan kewajiban
penggugat dirugikan.
- Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
- Benar bahwa secara Subtansial
Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor
32/SK/WALIKOTA/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh
karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat
adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.
Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat
serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu
mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan
perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial
Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas
penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini
Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan
memutus perkara ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau jika
Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex
Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari