Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh BAP » Contoh BAP (Berita Acara Persidangan) Hukum Tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh BAP (Berita Acara Persidangan) Hukum Tata Negara



1)      Berita Acara Persidangan
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 02/2013/PTUN/Banda Aceh

 (SIDANG KEDUA)

Persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis 18April 2013dalam perkara antara:
CUT JULIANA, “ sebagai Penggugat”;
Melawan
T. ABDUL HALIM sebagai ‘’Tergugat I’’
dan
ZAHRATUL FAJRI, “ sebagai Terguga II”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Penggugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat I dan tergugat II..
Selajutnya, ketua majelis mempersilahkan kuasa hukum tergugat I membacakan eksepsi dan jawabannya dan dilanjutkan oleh pembacaan eksepsi dan jawaban oleh kuasa hukum tergugat II.
Setelah mendengarkan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat I dan tergugat II, selanjutnya majelis hakim menanyakan apakah pihak penggugat telah menyiapkan repliknya. Dan kuasa hukum pihak penggugat meminta sidang ditunda beberapa hari untuk menyiapkan repliknya.
Dikarenakan pihak penggugat belum menyiapkan repliknya, maka persidangan pada hari ini ditunda sampai hari Kamis 25 April 2013 dengan agenda Pembacaan Replik dari pihak penggugat. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Ketua Majelis                                                                        Panitera Pengganti


            MUHAMMAD ROZA                                                PUTRI SRIWAHYUNI

III. Agenda Persidangan Ketiga
1)      Surat Penetapan Hari Sidang

SURAT PENETAPAN HARI SIDANG
Nomor: 01 /PTUN /2013 /Banda Aceh

P E N E T A P A N
Kami selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Banda Aceh,  mengingat perkara No.01/Pdt.G./2013/PN.Lsm, manyatakan penetapan hari sidang antara :

CUT JULIANA                       PENGGUGAT,
m e l a w a n
T. ABDUL HALIM                       TERGUGAT  I
ZAHRATUL FAJRI                           TERGUGAT  II

Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebut perlu ditentukan hari persidangan, pada hari mana kedua belah pihak harus hadir guna didengar keterangan masing-masing;
Mengingat pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
Persidangan dalam perkara tersebut pada hari kamis, tanggal  25 April 2013, jam 10.00 WIB;
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak pada hari persidangan tersebut di atas;
Dengan agenda pembacaan REPLIK dari pihak Tergugat, oleh karena itu kepada kuasa hukum penggungat harap menyiapkan REPLIKnya tarsebut..
Menetapkan bahwa tenggang antara hari panggilan dan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari;

Demikian ditetapkan di Banda Aceh, pada tanggal 13 Mei 2013.                 

                                                                        Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh

                                                                                                ( Putri Sriwahyuni)
                                                                                               
2)      Replik Penggugagat
Perihal: Replik Penggugat
Dalam Perkara Tata Negara 01 /PTUN /2013 /Banda Aceh
Antara
CUT JULIANA                                  PENGGUGAT
Melawan
T. ABDUL HALIM                       TERGUGAT  I
ZAHRATUL FAJRI                        TERGUGAT  II

Kepada yang terhormat,
Ketua Majelis Hakim
dalam Perkara Tata Negara NOMOR : 01/ PTUN / 2013 / Banda Aceh
di:
            BANDA ACEH
Dengan hormat,
Bahwa terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara Tata Negara NOMOR : 105 / PTUN / 2013 / Banda Aceh
. LSM maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

       I.            DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.      Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara Tata Negara ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
3.      Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.
    II.            DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
????????.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
·        DALAM EKSEPSI.
1.      Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.       Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.

·        DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.       Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:
                        Banda Aceh, 25 April 2013
                                                                                                Hormat kami,
                                                                                                Kuasa Hukum Penggugat:


                                                                        ( Bukhari, SH. )                              
3)      Berita Acara Persidangan
            BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 105 / PTUN / 2013 / Banda Aceh
 (SIDANG KEEMPAT)

Persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis 2 Mei 2013dalam perkara antara:
Antara
CUT JULIANA                                  PENGGUGAT
Melawan
T. ABDUL HALIM                       TERGUGAT  I
ZAHRATUL FAJRI                        TERGUGAT  II

Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Penggugat datang kedalam ruang sidang;
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang sidang;
Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh penggugat.
Majelis hakim mempersilahkan penggugat untuk membacakan repliknya atas jawaban dan eksepsi yang disampaikan oleh pihak tergugat pada persidangan yang lalu.
Setelah penggugat selesai membacakan repliknya, selanjutnya majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat membacakan dupliknya. Namun, dikarenakan pihak tergugat belum mempersiapkan dupliknya, maka pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penundaan persidangan beberapa hari untuk mempersiapkan dupliknya.
Selajutnya, ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Kamis 9 Mei 2013 dengan agenda Pembacaan Duplik. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Ketua Majelis                                                                        Panitera Pengganti

           
            MUHAMMAD ROZA                                                PUTRI SRI WAHYUNI


f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:32

Belum ada komentar untuk "Contoh BAP (Berita Acara Persidangan) Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates