1)
Berita
Acara Persidangan
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
02/2013/PTUN/Banda Aceh
(SIDANG KEDUA)
Persidangan
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang
memeriksa dan mengadili perkara Tata Negara dalam tingkat pertama yang
dilangsungkan pada hari Kamis 18April 2013dalam perkara antara:
CUT JULIANA, “ sebagai Penggugat”;
Melawan
T. ABDUL HALIM sebagai ‘’Tergugat
I’’
dan
ZAHRATUL FAJRI, “ sebagai Terguga II”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil
masuk kedalam ruang persidangan;
Penggugat dan kuasa hukumnya masuk
ke dalam ruang sidang;
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke
dalam ruang sidang;
Sesuai dengan agenda persidangan
yang lalu, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dan jawaban
dari pihak tergugat I dan tergugat II..
Selajutnya, ketua majelis mempersilahkan
kuasa hukum tergugat I membacakan eksepsi dan jawabannya dan dilanjutkan oleh pembacaan
eksepsi dan jawaban oleh kuasa hukum tergugat II.
Setelah mendengarkan eksepsi dan
jawaban dari pihak tergugat I dan tergugat II, selanjutnya majelis hakim
menanyakan apakah pihak penggugat telah menyiapkan repliknya. Dan kuasa hukum
pihak penggugat meminta sidang ditunda beberapa hari untuk menyiapkan
repliknya.
Dikarenakan pihak penggugat belum
menyiapkan repliknya, maka persidangan pada hari ini ditunda sampai hari Kamis 25
April 2013 dengan agenda Pembacaan Replik dari pihak penggugat. Setelah
penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Ketua Majelis Panitera
Pengganti
MUHAMMAD
ROZA PUTRI
SRIWAHYUNI
III. Agenda Persidangan
Ketiga
1)
Surat
Penetapan Hari Sidang
SURAT
PENETAPAN HARI SIDANG
Nomor:
01 /PTUN /2013 /Banda Aceh
P
E N E T A P A N
Kami
selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengingat perkara No.01/Pdt.G./2013/PN.Lsm,
manyatakan penetapan hari sidang antara :
CUT
JULIANA PENGGUGAT,
m
e l a w a n
T.
ABDUL HALIM
TERGUGAT I
ZAHRATUL
FAJRI TERGUGAT II
Menimbang,
bahwa untuk memeriksa perkara tersebut perlu ditentukan hari persidangan, pada
hari mana kedua belah pihak harus hadir guna didengar keterangan masing-masing;
Mengingat
pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan;
M
E N E T A P K A N :
Persidangan
dalam perkara tersebut pada hari kamis, tanggal
25 April 2013, jam 10.00 WIB;
Memerintahkan
untuk memanggil kedua belah pihak pada hari persidangan tersebut di atas;
Dengan
agenda pembacaan REPLIK dari pihak Tergugat, oleh karena itu kepada kuasa hukum
penggungat harap menyiapkan REPLIKnya tarsebut..
Menetapkan
bahwa tenggang antara hari panggilan dan hari persidangan sekurang-kurangnya
tiga hari;
Demikian
ditetapkan di Banda Aceh, pada tanggal 13 Mei 2013.
Panitera
Pengadilan Negeri Banda Aceh
(
Putri Sriwahyuni)
2)
Replik
Penggugagat
Perihal: Replik
Penggugat
Dalam
Perkara Tata Negara 01 /PTUN
/2013 /Banda Aceh
Antara
CUT JULIANA PENGGUGAT
Melawan
T. ABDUL HALIM TERGUGAT I
ZAHRATUL FAJRI TERGUGAT II
Kepada
yang terhormat,
Ketua
Majelis Hakim
dalam
Perkara Tata Negara NOMOR : 01/ PTUN /
2013 / Banda Aceh
di:
BANDA
ACEH
Dengan hormat,
Bahwa
terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara Tata Negara NOMOR : 105 /
PTUN / 2013 / Banda Aceh
.
LSM maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai
berikut:
I.
DALAM
EKSEPSI:
1. Bahwa
penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa
terkecuali.
2. Bahwa
Pengadilan yang berwenang menangani perkara Tata Negara ini sudah tepat ke
Pengadilan Negeri Banda Aceh.
3. Bahwa
Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan
objek Hukum secara normal.
II.
DALAM
POKOK PERKARA:
1. Bahwa
pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban
tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
????????.
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu
keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili
perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
·
DALAM
EKSEPSI.
1. Menolak
seluruh dalil-dalil Tergugat.
2. Menyatakan
bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.
·
DALAM
POKOK PERKARA
1. Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak
seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3. Menyatakan
secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan
Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Jika
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah
Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat
mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:
Banda Aceh, 25 April 2013
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Penggugat:
( Bukhari,
SH. )
3)
Berita
Acara Persidangan
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor: 105 / PTUN / 2013 /
Banda Aceh
(SIDANG KEEMPAT)
Persidangan
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan
mengadili perkara Tata Negara dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada
hari Kamis
2 Mei 2013dalam perkara antara:
Antara
CUT JULIANA PENGGUGAT
Melawan
T. ABDUL HALIM TERGUGAT I
ZAHRATUL FAJRI TERGUGAT II
Susunan persidangan sama dengan susunan
persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang
dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk
kedalam ruang persidangan;
Penggugat datang kedalam ruang sidang;
Tergugat dan kuasa hukumnya masuk ke dalam
ruang sidang;
Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu,
maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh penggugat.
Majelis hakim mempersilahkan penggugat
untuk membacakan repliknya atas jawaban dan eksepsi yang disampaikan oleh pihak
tergugat pada persidangan yang lalu.
Setelah penggugat selesai membacakan
repliknya, selanjutnya majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat membacakan
dupliknya. Namun, dikarenakan pihak tergugat belum mempersiapkan dupliknya, maka
pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penundaan
persidangan beberapa hari untuk mempersiapkan dupliknya.
Selajutnya, ketua majelis menyatakan
pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Kamis 9 Mei 2013 dengan agenda
Pembacaan Duplik. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang
dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini
dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Ketua
Majelis Panitera
Pengganti
MUHAMMAD ROZA PUTRI SRI WAHYUNI