No : 1304/SEK.T/2013
Hal :
Surat Eksepsi
Kepada
Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di- Tempat
Dengan Hormat,
Randa Sri Indra Syahputra, S.H.,
adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di Jln,
Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh, dalam hal ini bertindak baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1
April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas nama Zahratul Fajri, selanjutnya
disebut TERGUGAT II.
Dengan ini Penggugat mengajukan Eksepsi
terhadap gugatan yang diajukan oleh sdr. Cut Juliana sebagai PENGGUGAT.
Dalam Eksepsi:
Penggugat tidak Mempunyai kualitas
untuk menggugat ;--------------------------------
Penggugat
dalam mengajukan Gugatan ini mengatasnamakan dirinya sebagai Auditor Ahli Madya
pada Inspektur Aceh, sedangkan yang sebenarnya berdasarkan Keputusan Gubernur
Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tertanggal 12 Februari 2013 (Objek Gugatan)
telah ditempatkan pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ;-------------------
Bahwa
yang menjadi dasar bagi Tergugat II dalam memindahkan Penggugat dari
Inspektorat Aceh menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah surat
dari Inspektorat Aceh Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009 tentang
Penataan Personil dan rekomendasi Nomor 800/B.I/41/IA tanggal 21 Januari 2013.
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu tindakan Penggugat dalam mengajukan
gugatan terhadap Tergugat II sangat tidak tepat dan sangat bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum, karena Penggugat telah tidak berkualitas lagi sebagai Auditor
Ahli Madya pada Inspektur Aceh
;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh
karena itu mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat memutuskan perkara ini
dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Onvanklijke Verklaard) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
------Bahwa
dalil-dalil bantahan yang telah Tergugat uraikan dalam Eksepsi tersebut diatas,
seluruhnya dinyatakan sebagai dalil-dalil bantahan DALAM POKOK PERKARA ini,
oleh karena itu tidak perlu diulang lagi
;-------------------------------------------------------------
Bahwa
Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat
Gugatannya, kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas. Untuk lebih jelas di
bawah ini kami kemukakan bantahan-bantahan sebagai berikut
:----------------------------------------------------
1.Pada
Prinsipnya Tergugat II mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.
824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Pemindahan Sdr. Cut Juliana
Nip. 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh
untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan
Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2013 telah
memenuhi mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil ;---------------------------------------------
--------------------------------------------
2.Bahwa
Tergugat II mengeluarkan Keputusan Nomor Peg. 824.4/117/2013 tangal 12 Februari
2013 berdasarkan rekomendasi dari Tegugat I Nomor 800/B.I/41/IA tertanggal 21
Januari 2013 dan suratnya Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009 perihal
Penataan Personil. Dalam surat tersebut diusulkan 14 (empat belas) pegawai
Inspektorat Aceh (termasuk Penggugat) agar dipindahkan ke instansi lain dengan
alasan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan bakat dan semangat kerja
serta tidak mungkin di tingkatkan kemampuannya sebagai pengawas. Hal ini sesuai
dengan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal
133 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
;--------------
Berdasarkan
Dalil-dalil eksepsi dan jawaban dalam Pokok Perkara yang telah Tergugat uraikan
di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan sebagai
berikut
:--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
;-----------------------------------------------------------------------------------
-Menerima
Eksepsi Tergugat II atau
;-------------------------------------------------------------
-
Menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard)
;------------
-
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini
;
DALAM
POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------------
-
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau ;-------------------------------------------------
-
Menyatakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tanggal 12
Februari 2013 tentang Pemindahan Sdr. Cut Juliana Nip. 19601218 1985 1 004,
Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh untuk selanjutnya
dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan Pangkat
dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2013 adalah sah menurut hukum dan
dapat dipertahankan
;-------------------------------------------------------------------------------
-Menghukum
Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini ;-
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
Randa Sri Indra S, S.H.