Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Kesimpulan Persidangan dalam Hukum Tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh Kesimpulan Persidangan dalam Hukum Tata Negara

KESIMPULAN :
1. Bahwa kenaikan pangkat Penggugat dari golongan III/d ke golongan IV/a tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam usulan Jabatan Fungsional Auditor karena saat diusulkan kenaikan pangkat/golongan ruang (IV/a) Penggugat hanya memiliki angka kredit 350 (sesuai dengan pengangkatan pertama melalui inpassing) dan masa kerja dalam jabatan struktural 1 tahun, sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat/golongan/ruang (IV/a) (Auditor Ahli Madya) harus memiliki komposisi angka kredit kumulatif minimal 400 sesuai Lampiran III Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan harus lulus sertifikasi Pengendali Teknis sesuai Lampiran VI Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli Halaman 23 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
 2. Bahwa tidak benar Tim Penilai Angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit Penggugat, yang benar tim penilai angka kredit Badan Pengawasan Provinsi telah melakukan penilaian angka kredit Penggugat pada tahun 2008 dan telah mengirimkan ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 800/B.III/132/BPP tanggal 8 Februari 2008, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Pusat sesuai dengan surat Nomor S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 hal ini disebabkan usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu penggugat mengusulkan/menghitung angka kreditnya dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) karena menurut Pusbin JFA BPKP kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina (IV/a) tidak sah, seharusnya angka kredit Penggugat dihitung dalam jabatan Auditor Ahli Muda bukan dalam jabatan Auditor Ahli Madya ;------------------------------------------------------------3. Bahwa berdasarkan pasal 14 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan angka kredit dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit JFA setempat sedangkan untuk Jabatan Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli Utama dilaksanakan terpusat yaitu pada Pusbin JFA BPKP pusat ;-----------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa tidak benar Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 Penggugat, yang benar adalah atasan Penggugat (Kepala Bidang) tidak pernah mengusulkan kepada Tergugat I, karena sesuai dengan Nota Dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing Bidang, maka kewenangan membuat DP-3 telah didelegasikann kepada Kepala Bidang dan Sub Bagian masing-masing, ketentuan ini sudah berlaku sejak lama dan untuk semua Auditor dan Halaman 26 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;---------------------------------------------------------------------------
Diketahui rata-rata DP-3 Auditor di Bawasda Provinsi/Inspektorat Aceh penilaiannya dilakukan oleh Kepala Bidang karena penanganan DP-3 oleh Inspektur atau Kepala Bidang tidak ada pengaruhnya/perbedaan terhadap nilai dan manfaat dari DP-3 tersebut, maka Tergugat I sangat tidak berkeberatan untuk menandatangani DP-3 Penggugat asalkan mantan Kepala Bidang penggugat menyampaikan kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) ;---------------------------------------------------------------------------------
Pendelegasian wewenang kepada Kepala Bidang karena Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak mungkin menilai dan mengawasi para Auditor yang telah ditempatkan pada masing-masing Bidang ;----------------------------------------------------------------------------
5. Pemindahan Penggugat ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.disamping itu juga permintaan Penggugat yang berkeinginan untuk pindah ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, hal ini sesuai dengan permohonan Penggugat meminta kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa Penggugat sudah merasa jenuh bekerja di Inspektorat Aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ;---------------------------------------------------Atas dasar permohonan Penggugat maka Tergugat I (Inspektur Aceh) mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan permintaan Penggugat dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh untuk segera diproses, bahwa isi rekomendasi tersebut yang bersangkutan tidak keberatan untuk dipindahkan dari Inspektorat Aceh ;-----------------------------------------------------------------------------------
Diketahui bahwa Penggugat memang sudah beberapa kali diusulkan pindah dari Bawasda/Inspektorat Aceh oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebelum Tergugat I dipercayakan sebagai Inspektur Aceh ;
6. Berdasarkan surat jawaban Inspektur Aceh Nomor 800/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013 tentang DUPAK dan DP-3 merupakan penjelasan atas memo penggugat Nomor 001/JFA/2013 tanggal 29 Januari 2013 tidak dapat dijadikan Objek gugatan karena surat tersebut tidak mempunyai nilai yang dapat merugikan Penggugat dan sifatnya informatif, dengan tujuan agar penggugat dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan administrasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;
8.  Bahwa Tergugat I tidak benar tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar adalah atasan penggugat (kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada tergugat I, karena sesuai dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing bidang, maka kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing ;
9.  Bahwa Tergugat melakukan pemindahan penggugat ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan atas permintaan penggugat yang berkeinginan untuk pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh, hal ini sesuai dengan permohonan penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa penggugat sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan arsip dan perpustakaan aceh ;
10. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 3 adalah tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka Kredit  (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan pengawasan provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah mengirimkan ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan keuangan dan pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan pengawasanprovinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
11. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur Aceh professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri sepil yang ada dilingkup provinsi Aceh.
12. Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak professional dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana mungkin Tergugat bisa menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan dan mekanisme yang telah diatur dalam Disiplin PNS.

         Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :

1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.


                                                                                                Banda Aceh, 14 Mei 2013


Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat I


Daniel Noriega, SH.



f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:34

Belum ada komentar untuk "Contoh Kesimpulan Persidangan dalam Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates