KESIMPULAN :
1. Bahwa kenaikan pangkat
Penggugat dari golongan III/d ke golongan IV/a tidak sah karena tidak memenuhi
ketentuan dalam usulan Jabatan Fungsional Auditor karena saat diusulkan
kenaikan pangkat/golongan ruang (IV/a) Penggugat hanya memiliki angka kredit
350 (sesuai dengan pengangkatan pertama melalui inpassing) dan masa kerja dalam
jabatan struktural 1 tahun, sedangkan syarat untuk kenaikan
pangkat/golongan/ruang (IV/a) (Auditor Ahli Madya) harus memiliki komposisi
angka kredit kumulatif minimal 400 sesuai Lampiran III Peraturan Kepala BPKP
Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan harus lulus sertifikasi
Pengendali Teknis sesuai Lampiran VI Peraturan Kepala BPKP Nomor
PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli Halaman 23 dari 57 Halaman Putusan Perkara
Nomor : 03/G/2013/PTUN-2009
;----------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa tidak benar Tim
Penilai Angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit
Penggugat, yang benar tim penilai angka kredit Badan Pengawasan Provinsi telah
melakukan penilaian angka kredit Penggugat pada tahun 2008 dan telah
mengirimkan ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Pusat sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawasan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 800/B.III/132/BPP tanggal 8 Februari
2008, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Pusat
sesuai dengan surat Nomor S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 hal ini
disebabkan usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu
penggugat mengusulkan/menghitung angka kreditnya dalam jabatan Auditor Ahli
Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) karena menurut Pusbin JFA
BPKP kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina
(IV/a) tidak sah, seharusnya angka kredit Penggugat dihitung dalam jabatan
Auditor Ahli Muda bukan dalam jabatan Auditor Ahli Madya ;------------------------------------------------------------3. Bahwa berdasarkan pasal
14 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang
Jabatan Fungsional Auditor dan angka kredit dilaksanakan oleh tim penilai angka
kredit JFA setempat sedangkan untuk Jabatan Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli
Utama dilaksanakan terpusat yaitu pada Pusbin JFA BPKP pusat
;-----------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa tidak benar
Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3
Penggugat, yang benar adalah atasan Penggugat (Kepala Bidang) tidak pernah
mengusulkan kepada Tergugat I, karena sesuai dengan Nota Dinas pegawai
ditempatkan pada masing-masing Bidang, maka kewenangan membuat DP-3 telah didelegasikann
kepada Kepala Bidang dan Sub Bagian masing-masing, ketentuan ini sudah berlaku
sejak lama dan untuk semua Auditor dan Halaman 26 dari 57 Halaman Putusan
Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh
;---------------------------------------------------------------------------
Diketahui
rata-rata DP-3 Auditor di Bawasda Provinsi/Inspektorat Aceh penilaiannya
dilakukan oleh Kepala Bidang karena penanganan DP-3 oleh Inspektur atau Kepala
Bidang tidak ada pengaruhnya/perbedaan terhadap nilai dan manfaat dari DP-3
tersebut, maka Tergugat I sangat tidak berkeberatan untuk menandatangani DP-3
Penggugat asalkan mantan Kepala Bidang penggugat menyampaikan kepada Tergugat I
(Inspektur Aceh)
;---------------------------------------------------------------------------------
Pendelegasian
wewenang kepada Kepala Bidang karena Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak mungkin
menilai dan mengawasi para Auditor yang telah ditempatkan pada masing-masing
Bidang ;----------------------------------------------------------------------------
5. Pemindahan Penggugat ke
Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas pokok Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.disamping itu juga permintaan Penggugat yang berkeinginan untuk
pindah ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, hal ini sesuai dengan permohonan
Penggugat meminta kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa
Penggugat sudah merasa jenuh bekerja di Inspektorat Aceh agar kepadanya
diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di Badan Arsip dan
Perpustakaan Aceh ;---------------------------------------------------Atas
dasar permohonan Penggugat maka Tergugat I (Inspektur Aceh) mengeluarkan
rekomendasi sesuai dengan permintaan Penggugat dan menyampaikan kepada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh untuk segera diproses, bahwa isi
rekomendasi tersebut yang bersangkutan tidak keberatan untuk dipindahkan dari
Inspektorat Aceh
;-----------------------------------------------------------------------------------
Diketahui
bahwa Penggugat memang sudah beberapa kali diusulkan pindah dari
Bawasda/Inspektorat Aceh oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebelum Tergugat I dipercayakan sebagai Inspektur Aceh
;
6. Berdasarkan surat
jawaban Inspektur Aceh Nomor 800/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013 tentang
DUPAK dan DP-3 merupakan penjelasan atas memo penggugat Nomor 001/JFA/2013
tanggal 29 Januari 2013 tidak dapat dijadikan Objek gugatan karena surat
tersebut tidak mempunyai nilai yang dapat merugikan Penggugat dan sifatnya
informatif, dengan tujuan agar penggugat dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan
administrasi
;-----------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara
tegas-tegas diakui kebenarannya ;
8. Bahwa Tergugat I tidak benar tidak bersedia
menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar adalah atasan penggugat
(kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada tergugat I, karena sesuai
dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing bidang, maka
kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing
;
9. Bahwa Tergugat melakukan pemindahan penggugat
ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, sesuai dengan atas permintaan penggugat yang berkeinginan untuk
pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh, hal ini sesuai dengan permohonan
penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa penggugat
sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh agar kepadanya diberikan
rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan arsip dan perpustakaan
aceh ;
10. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat
pada point 3 adalah tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka
Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak
menghitung angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan
pengawasan provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah
mengirimkan ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan
keuangan dan pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan pengawasanprovinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
11. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi
seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur
Aceh professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri
sepil yang ada dilingkup provinsi Aceh.
12. Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat
tidak professional dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana
mungkin Tergugat bisa menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan
dan mekanisme yang telah diatur dalam Disiplin PNS.
Maka berdasarakan uraian-uraian
di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan
perkara ini sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul karena perkara ini.
Banda
Aceh, 14 Mei 2013
Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat I
Daniel Noriega, SH.