DUPLIK
Dalam Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA
Antara
: INSPEKTUR
ACEH TERGUGAT I
Lawan
: Cut
Juliana
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara
Nomor: 03/G/2013/PTUN-BNA
di
Jalan Ir. Mohd. Thahir No. 25 Kec . Lueng Bata Banda Aceh
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, T.
ABDUL HALIM selaku Tergugat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8
April 2013, diwakili oleh kuasanya DANIEL NORIEGA, S.H. Advokat pada Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum “DANIEL NORIEGA, S.H. & REKAN”, beralamat di
Jalan Tgk. Chik di Pineung 1 Komplek Citra Kav. 85 Lampineung BANDA ACEH, dengan ini
perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:
1. Bahwa, Tergugat menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang
secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;
2. Bahwa Tergugat I tidak benar
tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar adalah atasan
penggugat (kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada tergugat I, karena
sesuai dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing bidang, maka
kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing ;
3. Bahwa Tergugat melakukan
pemindahan penggugat ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan atas permintaan penggugat yang
berkeinginan untuk pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh, hal ini sesuai
dengan permohonan penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan
bahwa penggugat sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh agar kepadanya
diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan arsip dan
perpustakaan aceh ;
4. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat
pada point 3 adalah tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka
Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak
menghitung angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan
pengawasan provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah
mengirimkan ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan
keuangan dan pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan
pengawasanprovinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi
seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur
Aceh professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri
sepil yang ada dilingkup provinsi Aceh.
6. Sangatlah tidak benar bahwa
Tergugat tidak professional dalam menjalankan tugas karena bila memang benar
mana mungkin Tergugat bisa menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan
dan mekanisme yang telah diatur dalam Disiplin PNS.
Maka berdasarakan uraian-uraian
di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan
perkara ini sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara
ini.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BANDA ACEH, 08 APRIL 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
DANIEL NORIEGA, SH