Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Gugatan Perdata

Sunday, 23 June 2013

Contoh Surat Gugatan Perdata

Nama   : Muhammad Reza Mukti
NIM     : 100510012


Hal      :  Surat Gugatan

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe
Di-  Tempat   

Dengan Hormat,
Muhammad Reza, S.H., LL.M, dan Agus Safwan, S.H. Adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di Jl.Kenari No.5 Kutablang,Kota Lhokseumawe, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas nama Maulizan Bin Ali, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Zahratul Fajri yang selanjutnya disebut TERGUGAT.

Alasan Gugatan :
1.      Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah tebat yang terletak di Gampong Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dahulu Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan harta warisan/ peninggalan orang tua Penggugat yang bernama M. Ali, berdasarkan Surat Keterangan tentang Tanah tertanggal 17 Pebruari 1984;
2.      Bahwa berdasarkan Surat Keterangan surat Keterangan Tentang Tanah tertanggal 17 Pebruari 1984, diketahui bahwasannya tanah tersebut terletak di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dahulu Kabuaten  Aceh Utara seluas 33.250 M2 yang batasannya adalah sebagai berikut :
-          Sebelah Utara dengan tebat milik Zakaria Usman d/h Puteh H. Nyak Umar
-          Sebelah Selatan dengan tebat Faisal d/h Puteh Syam
-          Sebelah Timur dengan Sungai Kandang
-          Sebelah Barat dengan tebat milik Zahratul fajri ( Tergugat ) d/h alur Sungai
3.      Bahwa pada tahun 1971, mantan suami tergugat yang bernama Bukhari telah membeli tebat ikan yang terletak sisi barat objek sengketa ( berbatasan alur sungai ) milik Abdul Majid.
4.      Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Jual tertanggal 13 Januari 1971 diketahui bahwasannya tanah milik Abdul Majid terletak d Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ( dahulu Kabupaten Aceh Utara ) yang batas – batasnya adalah sebagai berikut :
-          Sebelah Utaradengan tebat ikan Tgk. Usman Azis.
-          Sebelah Selatan dengan tebat ikan Puteh Animar
-          Sebelah Barat dengan kebun H. Nyak Umar / Guru Rasjid / Kebun Gam Beda
5.      Bahwa walaupun dalam surat keterangan jual tersebut telah disebutkan dengan jelas batas – batasnya akan tetapi mantan suami Tergugat tidak hanya menguasai tanah / tebat yang sesuai dengan surat tersebut saja, akan tetapi juga menguasai tanah milik Penggugat yang berada disisi Timur tanah milik Tergugat ;
6.      Bahwa pada tanggal 21 September 1973, Bukhari ( mantan suami Tergugat) telah menyerahkan tanah yang dibelinya dari Abdul Majid termasuk tebat milik Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyerahan tertanggal 21 September 1973 ;
7.      Bahwa Penggugat telah berulang kali mengingatkan Tergugat bahwa tebat yang terletak disisi timur Tergugat adalah Penggugat dan tidak pernah dijual kepada mantan suami tergugat yaitu Bukhari. Akan tetapi Tergugat tetap tidak mengubrisnya ;
8.      Bahwa tahun 1998 Tergugat mengajukan permohonan penerbitan bukti Hak milik pada Kantor Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Lhokseumawe yang dahulu beradadalam wilayah Hukum BPN Kabupaten Aceh Utara ;
9.      Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Nopember 1998, Tergugat telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( sporadik ) yang disaksikan oleh M. Nasir. M, SH. Dan juga Husaini serta di ketahui oleh Teuku Halim selaku Kepala Desa / Keuchik Meunasah Mee Kandang ;
10.  Bahwa atas permohonan Tergugat tersebut, pada tanggal 29 Desember 1998, Randi Sri Indra melalui Satgas Yuridis/Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah / Panitia “A” telah memberikan kesimpulan bahwa pemilik / yang menguasai tanah adalah Jahratul Fajri (Tergugat) ;
11.  Bahwa selanjutnya Randi Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe) pada tanggal 7 Januari 1999 telah mengeluarkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 600.21-3/08/1999 atas tanah yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat ;
12.  Bahwa terhadap pengumuman tersebut, Teuku Halim pernah mengajukan keberatan/ sanggahan sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Nomor : 778/2004/1999 tertanggal 28 Januari 1999, dengan alasan yang pada pokonya menyatakan bahwa tanah yang diumumkan tersebut perlu diukur kembali karena batas – batas tanahnya tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Namun keberatan/sanggahan tersebut dicabut kembali oleh Teuku Halim melalui Suratnya Nomor : 824/2004/1999 tertanggal informasi Teuku Halim sendiri dilakukan oleh Teuku Halim akibat penekanan ( pengancaman ) yang dilakukan oleh pihak keluarga Tergugat ;
13.  Bahwa pada tanggal 24 April 1999, Randi Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe) telah membukukan kepemiikan tanah yang dimohonkan oleh terggugat serta telah menerbitkan bukti Hak Milik Nomor : 330 tertanggal 26 April 1999 Kepada tergugat ;
14.  Bahwa setelah Tergugat memiliki bukti Hak Milik atas tanah milik Penggugat. Juga telah menikmati hasil sewa tebat milik Penggugat tersebut yang disewakan kepada Bakhtiar Ahmad dengan sewa Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 5 tahun yaitu tahun 2003 sampai dengan 2008 ;
15.  Bahwa Penggugat sangat keberatan atas yang dilakukan oleh tergugat-tergugat dan perbuatan tersebut dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad) yang telah mendatangkan kerugian bagi Penggugat ;
16.  Bahwa Tergugat dengan nyata dan terang sebagaimana diterangkan dalam posita diatas. Telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara-cara yang tidak pantas dan melanggar norma hukum yang hidup dan ada ditengah-tengah masyarakat, dengan cara melakukan manipulasi data batas dan luas tanah yang dimohonkan untuk diberikan hak, dimana tanah milik Tergugat, apabila tergugat telah menikmati keuntungan sewa yang bukan merupakan hak miliknya ;
17.  Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melakukan klarifikasi secara benar dan faktual atas kebenaran batas tanah yang dimohonkan oleh Tergugat jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pendaftaran tanah, dikarenakan proses permohonan dan penerbitan hak milik tidak sesuai dengan sebenarnya bahwa terindikasi adanya penipuan. Hal ini dapat dilihat dari ketidak benaran fakta pernyataan tentang batas tanah, dimana dalam pernyataan atas batas tanah, dan risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas angka 4 tentang persetujuan pemilik tanah yang berbatasan/nama tetangga yang berkepentingan. Karena secara fakta ditemukan bahwasanya seseorang yang bernama H Usman Azis yang tanahnya berbatasan disebelah Utara tanah tergugat telah meninggal dunia pada 12 Desember 1986 begitu juga dengan H nyak Umar yang meninggal dunia pada bulan juli 1984. Begitu juga dengan pemilik tanah yang berbatasan disebelah Selatan yaitu Puteh Animer yang meninggal pada tanggal 10 oktober 1986. LANTAS SIAPA YANG MENANDA TANGGANI PERSETUJUAN TERSEBUT ? bila mana orang yang disebutkan dalam batas tanah telah meninggal dunia. Apalagi para ahli waris juga membantah sebagaiman Ahli waris almarhum Usman Azis membantah dengan tegas menyatakan bahwa orang tuanya tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Atas Batas dan Luas Tanah yang dibuat oleh Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2013 ;
18.  Bahwa begitu juga tindakan Randi Sri Indra yang tidak melaksanakan tugas secara benar dan bertanggung jawab, dimana hanya karena “ketakutan” atas ancaman pihak keluarga Tergugat telah mencabut kembali keberatan/sanggahan atas pengumuman Randi Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe) ;
19.  Bahwa Penggugat sangat keberatan dangan cara-cara atau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Selain karena Penggugat juga telah memberikan kerugian materiil karena tidak dapat menguasai objek yang menjadi miliknya ;
20.  Bahwa tindakan Tergugat tentunya telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi diri penggugat. Dan berdasarkan ketentuan pasal KUHPerdata yang menyatakan  “ Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian hak maka diwajibkan pihak-pihak yang membuat kerugian menggantikan kepada pihak yang dirugikan “ dalam hal ini tentunya yang mengalami kerugian adalah Penggugat ;
21.  Bahwa kerugian materiil yang diterima oleh Penggugat akibat tidak dapat menguasai objek sengketa ini selama 37 tahun terhitung sejak tahun 1973 sampai gugatan ini diajukan yaitu tahun 2013 yang apabila disewakan maka Penggugat mengalamikerugian sejumlah Rp.8.100.000,- ( delapan juta seratus ribu rupiah ) dengan rincian kerugian sebagian berikut :
Sewa tahun 1973 – 1983 ( 10 tahun ) pertahun/Rp. 50.000,- = Rp. 500.000,-
Sewa tahun 1984 -1994 ( tahun ) pertahun/ Rp. 100.000,- = Rp. 1.000.000,-
Sewa tahun 1995 – 2002 ( 7 tahun ) pertahun/ Rp. 200.000.- = Rp. 1.400.000,-
Sewatahun 2003 – 2008 ( 5 tahun ) = Rp. 1.200.000,-
Sewa tahun 2009 – 2013 ( 4 tahun ) pertahun / Rp. 1.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Total = Rp. 8.100.000,- ( delapan juta seratus ribu rupiah )
22.  Bahwa tindakan Tergugat tidak hanya menimbulkan kerugian materiil saja akan tetapi juga telah menimbulkan immaterial (moril) tidak dapat diperhitungkan/ diganti dengan jumlah uang sebesar apapun. Namun untuk membuat kejelasan kerugiandalam gugatan ini maka jika dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, kerugian moril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupia ) ;
23.  Bahwa berdasarkan dalil – dalil yang diuraikan di atas jelaslah apabila Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang jelas dan terang menurut hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya untuk diterima ;
24.  Bahwa untuk bermaknanya gugatan ini dan terpenuhinya hak – hak Penggugat, untuk itu Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Lhokseumawe menetapkan dan meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas sebidang tanah terletak di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dahulu Kabupaten Aceh Utara seluas 33.250 M2 yang batasannya adalah sebagai berikut :
-          Sebelah Utara dengan tebat milik Zakaria Usman d/h H. Nyak Umar
-          Sebelah Selatan dengan tebat milik Faisal d/h Puteh Syam
-          Sebelah Timur dengan Sungai Kandang
-          Sebelah Barat dengan tebat milik Zahratul Fajri ( Tergugat ) d/h alur sungai
25.  Bahwa agar Tergugat bersedia secara suka rela memenuhi isi putusan dalam perkara ini, mohon agar Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangson) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapan dan sampai dilaksanakan ;
26.  Bahwa perkara ini didukung oleh bukti-bukti yang kuat baik bukti surat maupun bukti saksi dan saksi ahli yang bersedia diangkat sumpahnya untuk menerangkan telah terjadinya perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu kepada Majelis yang memeriksa atau mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ;
27.  Bahwa oleh karena gugatan ini timbul akibat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat-tergugat, maka sangatlah patut dan beralasan hukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada tergugat-tergugat ;
Berdasakan dalil-dalil gugatan di atas selanjutnya Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, mengadili, dan membawa bukti-bukti dan memutuskan demi hukum sebagai berikut :
PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan untu seluruhnya ;
2.      Menyatakan sah menurut hukum milik penggugat sebidang tanah tebat terletak di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota lhokseumawe dahuli Kabupaten Aceh Utara seluas 3.250 M2 yang batasannya adalah sebagai berikut :
-          Sebelah Utara dengan tebat milik Zakaria Usman d/h Nyak Umar
-          Sebelah selatan dengan tebat milik Faisal d/h Puteh Syam
-          Sebelah timur dengan Sungai Kandang
-          Sebelah Barat dengan tebat milik Zahratul Fajri (Tergugat) d/h alur sungai
3.      Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat tanpa syrat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga ;
4.      Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) ;
5.      Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat keberatan Pengumuman Data Fisik dan Yuridis an.  Jahratul Fajri tertanggal 28 Januari 1999 yang diterbitkan oleh Teuku Halim (Kepala Desa/Gampong Meunasah Mee Kandang) ;
6.      Menyatakan tidak berkekuatan hukum surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) tertanggal 9 November 1999 yang dibuat tergugat dan diketahui Teuku Halim ;
7.      Menyatakan tidak berkekuatan hukum surat Pernyataan batas dan luas tanah yang dibuat oleh tergugat tertanggal 10 November 1998 ;
8.      Menyatakan tidak berkekuatan hukum Risalah Penelitian data Yuridis dan Penetapan batas yang dikeluarkan oleh Randi Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe)  ;
9.      Menyatakan tidak berkekuatan hukum surat persetujuan Pengumuman Fisik dan Yuridis  Nomor : 824/2004/1999 tertanggal 31 Maret 1999 yang diterbitkan oleh Teuku Halim ;
10.  Memerintahkan Tergugat untuk membuat pernyataan penguasaan Fisik bidang (sporadik) dan surat pernyataan atas batas dan luas tanah sesuai dengan sebenarnya ;
11.  Memerintahkan Randi Sri Indra untuk membuat Risalah penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas sesuai dengan sebenarnya ;
12.  Memerintahkan Randi Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe)  untuk merubah/merevisi sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama Jahratul Fajri tertanggal 26 April 1999 dan menerbitkan sesuai dengan data yang sebenarnya serta melakukan revisi/perubahan data-data tanah sesuai dengan yang sebenarnya  pada buku tanah tertanggal 24 April 1999 ;
13.  Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
14.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Meteriil sebesar Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)
15.  Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
16.  Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucakpan sampai dilaksanakan ;
17.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet,banding atau kasasi dari tergugat-tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
18.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini ;
19.  Menghukum Tergugat-tergugat untuk mematuhi putusan ini;

SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat

Muhammad Reza, S.H., LL.M                                   Agus Safwan, S.H.



f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
09:46

Belum ada komentar untuk "Contoh Surat Gugatan Perdata"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates