Nama : Muhammad Reza Mukti
NIM : 100510012
Hal : Surat Gugatan
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe
Di- Tempat
Muhammad Reza, S.H.,
LL.M, dan Agus Safwan, S.H. Adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang
memilih domisili hukum di Jl.Kenari No.5 Kutablang,Kota Lhokseumawe, dalam hal
ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa
khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas nama Maulizan
Bin Ali, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat
mengajukan gugatan terhadap Zahratul Fajri yang selanjutnya disebut TERGUGAT.
Alasan Gugatan :
1.
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas
tanah tebat yang terletak di Gampong Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua
Kota Lhokseumawe dahulu Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan harta warisan/ peninggalan
orang tua Penggugat yang bernama M. Ali, berdasarkan Surat Keterangan tentang
Tanah tertanggal 17 Pebruari 1984;
2.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan surat
Keterangan Tentang Tanah tertanggal 17 Pebruari 1984, diketahui bahwasannya
tanah tersebut terletak di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota
Lhokseumawe dahulu Kabuaten Aceh Utara
seluas 33.250 M2 yang batasannya adalah sebagai berikut :
-
Sebelah Utara dengan tebat milik Zakaria
Usman d/h Puteh H. Nyak Umar
-
Sebelah Selatan dengan tebat Faisal d/h
Puteh Syam
-
Sebelah Timur dengan Sungai Kandang
-
Sebelah Barat dengan tebat milik Zahratul
fajri ( Tergugat ) d/h alur Sungai
3.
Bahwa pada tahun 1971, mantan suami
tergugat yang bernama Bukhari telah membeli tebat ikan yang terletak sisi barat
objek sengketa ( berbatasan alur sungai ) milik Abdul Majid.
4.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Jual
tertanggal 13 Januari 1971 diketahui bahwasannya tanah milik Abdul Majid
terletak d Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ( dahulu
Kabupaten Aceh Utara ) yang batas – batasnya adalah sebagai berikut :
-
Sebelah Utaradengan tebat ikan Tgk.
Usman Azis.
-
Sebelah Selatan dengan tebat ikan Puteh
Animar
-
Sebelah Barat dengan kebun H. Nyak Umar
/ Guru Rasjid / Kebun Gam Beda
5.
Bahwa walaupun dalam surat keterangan
jual tersebut telah disebutkan dengan jelas batas – batasnya akan tetapi mantan
suami Tergugat tidak hanya menguasai tanah / tebat yang sesuai dengan surat
tersebut saja, akan tetapi juga menguasai tanah milik Penggugat yang berada disisi
Timur tanah milik Tergugat ;
6.
Bahwa pada tanggal 21 September 1973, Bukhari
( mantan suami Tergugat) telah menyerahkan tanah yang dibelinya dari Abdul
Majid termasuk tebat milik Penggugat kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam
Surat Keterangan Penyerahan tertanggal 21 September 1973 ;
7.
Bahwa Penggugat telah berulang kali
mengingatkan Tergugat bahwa tebat yang terletak disisi timur Tergugat adalah
Penggugat dan tidak pernah dijual kepada mantan suami tergugat yaitu Bukhari.
Akan tetapi Tergugat tetap tidak mengubrisnya ;
8.
Bahwa tahun 1998 Tergugat mengajukan
permohonan penerbitan bukti Hak milik pada Kantor Pertanahan Nasional ( BPN )
Kota Lhokseumawe yang dahulu beradadalam wilayah Hukum BPN Kabupaten Aceh Utara
;
9.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9
Nopember 1998, Tergugat telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( sporadik ) yang disaksikan oleh M. Nasir. M,
SH. Dan juga Husaini serta di ketahui oleh Teuku Halim selaku Kepala Desa /
Keuchik Meunasah Mee Kandang ;
10.
Bahwa atas permohonan Tergugat tersebut,
pada tanggal 29 Desember 1998, Randi Sri Indra melalui Satgas Yuridis/Kepala
Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah / Panitia “A” telah memberikan
kesimpulan bahwa pemilik / yang menguasai tanah adalah Jahratul Fajri
(Tergugat) ;
11.
Bahwa selanjutnya Randi Sri Indra (Kepala
BPN Kota Lhokseumawe) pada tanggal 7 Januari 1999 telah mengeluarkan Pengumuman
Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 600.21-3/08/1999 atas tanah yang dimohonkan
sertifikat oleh Tergugat ;
12.
Bahwa terhadap pengumuman tersebut, Teuku
Halim pernah mengajukan keberatan/ sanggahan sebagaimana dimaksudkan dalam
Surat Nomor : 778/2004/1999 tertanggal 28 Januari 1999, dengan alasan yang pada
pokonya menyatakan bahwa tanah yang diumumkan tersebut perlu diukur kembali
karena batas – batas tanahnya tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Namun
keberatan/sanggahan tersebut dicabut kembali oleh Teuku Halim melalui Suratnya
Nomor : 824/2004/1999 tertanggal informasi Teuku Halim sendiri dilakukan oleh Teuku
Halim akibat penekanan ( pengancaman ) yang dilakukan oleh pihak keluarga
Tergugat ;
13.
Bahwa pada tanggal 24 April 1999, Randi
Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe) telah membukukan kepemiikan tanah yang
dimohonkan oleh terggugat serta telah menerbitkan bukti Hak Milik Nomor : 330
tertanggal 26 April 1999 Kepada tergugat ;
14.
Bahwa setelah Tergugat memiliki bukti
Hak Milik atas tanah milik Penggugat. Juga telah menikmati hasil sewa tebat
milik Penggugat tersebut yang disewakan kepada Bakhtiar Ahmad dengan sewa Rp.
1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 5 tahun yaitu tahun 2003
sampai dengan 2008 ;
15.
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas
yang dilakukan oleh tergugat-tergugat dan perbuatan tersebut dapat dinyatakan
sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad) yang telah mendatangkan
kerugian bagi Penggugat ;
16.
Bahwa Tergugat dengan nyata dan terang
sebagaimana diterangkan dalam posita diatas. Telah melakukan perbuatan melawan
hukum yaitu menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara-cara yang tidak
pantas dan melanggar norma hukum yang hidup dan ada ditengah-tengah masyarakat,
dengan cara melakukan manipulasi data batas dan luas tanah yang dimohonkan
untuk diberikan hak, dimana tanah milik Tergugat, apabila tergugat telah
menikmati keuntungan sewa yang bukan merupakan hak miliknya ;
17.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak
melakukan klarifikasi secara benar dan faktual atas kebenaran batas tanah yang
dimohonkan oleh Tergugat jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar
kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pendaftaran tanah, dikarenakan
proses permohonan dan penerbitan hak milik tidak sesuai dengan sebenarnya bahwa
terindikasi adanya penipuan. Hal ini dapat dilihat dari ketidak benaran fakta
pernyataan tentang batas tanah, dimana dalam pernyataan atas batas tanah, dan
risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas angka 4 tentang persetujuan
pemilik tanah yang berbatasan/nama tetangga yang berkepentingan. Karena secara
fakta ditemukan bahwasanya seseorang yang bernama H Usman Azis yang tanahnya
berbatasan disebelah Utara tanah tergugat telah meninggal dunia pada 12
Desember 1986 begitu juga dengan H nyak Umar yang meninggal dunia pada bulan
juli 1984. Begitu juga dengan pemilik tanah yang berbatasan disebelah Selatan
yaitu Puteh Animer yang meninggal pada tanggal 10 oktober 1986. LANTAS SIAPA
YANG MENANDA TANGGANI PERSETUJUAN TERSEBUT ? bila mana orang yang disebutkan
dalam batas tanah telah meninggal dunia. Apalagi para ahli waris juga membantah
sebagaiman Ahli waris almarhum Usman Azis membantah dengan tegas menyatakan
bahwa orang tuanya tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Atas Batas dan
Luas Tanah yang dibuat oleh Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan
tertanggal 10 Januari 2013 ;
18.
Bahwa begitu juga tindakan Randi Sri
Indra yang tidak melaksanakan tugas secara benar dan bertanggung jawab, dimana
hanya karena “ketakutan” atas ancaman pihak keluarga Tergugat telah mencabut
kembali keberatan/sanggahan atas pengumuman Randi Sri Indra (Kepala BPN Kota
Lhokseumawe) ;
19.
Bahwa Penggugat sangat keberatan dangan
cara-cara atau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut,
Selain karena Penggugat juga telah memberikan kerugian materiil karena tidak
dapat menguasai objek yang menjadi miliknya ;
20.
Bahwa tindakan Tergugat tentunya telah
menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi diri penggugat. Dan
berdasarkan ketentuan pasal KUHPerdata yang menyatakan “ Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang
menimbulkan kerugian hak maka diwajibkan pihak-pihak yang membuat kerugian
menggantikan kepada pihak yang dirugikan “ dalam hal ini tentunya yang
mengalami kerugian adalah Penggugat ;
21.
Bahwa kerugian materiil yang diterima
oleh Penggugat akibat tidak dapat menguasai objek sengketa ini selama 37 tahun
terhitung sejak tahun 1973 sampai gugatan ini diajukan yaitu tahun 2013 yang
apabila disewakan maka Penggugat mengalamikerugian sejumlah Rp.8.100.000,- ( delapan
juta seratus ribu rupiah ) dengan rincian kerugian sebagian berikut :
Sewa
tahun 1973 – 1983 ( 10 tahun ) pertahun/Rp. 50.000,- = Rp. 500.000,-
Sewa
tahun 1984 -1994 ( tahun ) pertahun/ Rp. 100.000,- = Rp. 1.000.000,-
Sewa
tahun 1995 – 2002 ( 7 tahun ) pertahun/ Rp. 200.000.- = Rp. 1.400.000,-
Sewatahun
2003 – 2008 ( 5 tahun ) = Rp. 1.200.000,-
Sewa
tahun 2009 – 2013 ( 4 tahun ) pertahun / Rp. 1.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Total
= Rp. 8.100.000,- ( delapan juta seratus ribu rupiah )
22.
Bahwa tindakan Tergugat tidak hanya
menimbulkan kerugian materiil saja akan tetapi juga telah menimbulkan
immaterial (moril) tidak dapat diperhitungkan/ diganti dengan jumlah uang
sebesar apapun. Namun untuk membuat kejelasan kerugiandalam gugatan ini maka
jika dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, kerugian moril yang dialami
Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupia ) ;
23.
Bahwa berdasarkan dalil – dalil yang
diuraikan di atas jelaslah apabila Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang jelas
dan terang menurut hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya untuk diterima ;
24.
Bahwa untuk bermaknanya gugatan ini dan
terpenuhinya hak – hak Penggugat, untuk itu Penggugat memohon agar Pengadilan
Negeri Lhokseumawe menetapkan dan meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag
) atas sebidang tanah terletak di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota
Lhokseumawe dahulu Kabupaten Aceh Utara seluas 33.250 M2 yang batasannya adalah
sebagai berikut :
-
Sebelah Utara dengan tebat milik Zakaria
Usman d/h H. Nyak Umar
-
Sebelah Selatan dengan tebat milik
Faisal d/h Puteh Syam
-
Sebelah Timur dengan Sungai Kandang
-
Sebelah Barat dengan tebat milik Zahratul
Fajri ( Tergugat ) d/h alur sungai
25.
Bahwa agar Tergugat bersedia secara suka
rela memenuhi isi putusan dalam perkara ini, mohon agar Tergugat secara
tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangson) sebesar Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi
putusan, terhitung sejak putusan ini diucapan dan sampai dilaksanakan ;
26.
Bahwa perkara ini didukung oleh
bukti-bukti yang kuat baik bukti surat maupun bukti saksi dan saksi ahli yang
bersedia diangkat sumpahnya untuk menerangkan telah terjadinya perbuatan
melawan hukum. Oleh karena itu kepada Majelis yang memeriksa atau mengadili
perkara ini agar dapat memerintahkan putusan ini dapat dijalankan dengan serta
merta (Uit Voerbaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan
kasasi ;
27.
Bahwa oleh karena gugatan ini timbul
akibat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat-tergugat, maka sangatlah patut dan
beralasan hukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada
tergugat-tergugat ;
Berdasakan
dalil-dalil gugatan di atas selanjutnya Penggugat memohon kepada Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam
suatu persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, mengadili, dan membawa
bukti-bukti dan memutuskan demi hukum sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan Gugatan untu
seluruhnya ;
2.
Menyatakan sah menurut hukum milik
penggugat sebidang tanah tebat terletak di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Muara
Dua Kota lhokseumawe dahuli Kabupaten Aceh Utara seluas 3.250 M2 yang
batasannya adalah sebagai berikut :
-
Sebelah Utara dengan tebat milik Zakaria
Usman d/h Nyak Umar
-
Sebelah selatan dengan tebat milik
Faisal d/h Puteh Syam
-
Sebelah timur dengan Sungai Kandang
-
Sebelah Barat dengan tebat milik Zahratul
Fajri (Tergugat) d/h alur sungai
3.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat tanpa syrat dan ikatan apapun
dengan pihak ketiga ;
4.
Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat
adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) ;
5.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum
surat keberatan Pengumuman Data Fisik dan Yuridis an. Jahratul Fajri tertanggal 28 Januari 1999
yang diterbitkan oleh Teuku Halim (Kepala Desa/Gampong Meunasah Mee Kandang) ;
6.
Menyatakan tidak berkekuatan hukum surat
Peryataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) tertanggal 9 November 1999
yang dibuat tergugat dan diketahui Teuku Halim ;
7.
Menyatakan tidak berkekuatan hukum surat
Pernyataan batas dan luas tanah yang dibuat oleh tergugat tertanggal 10
November 1998 ;
8.
Menyatakan tidak berkekuatan hukum
Risalah Penelitian data Yuridis dan Penetapan batas yang dikeluarkan oleh Randi
Sri Indra (Kepala BPN Kota Lhokseumawe) ;
9.
Menyatakan tidak berkekuatan hukum surat
persetujuan Pengumuman Fisik dan Yuridis
Nomor : 824/2004/1999 tertanggal 31 Maret 1999 yang diterbitkan oleh Teuku
Halim ;
10.
Memerintahkan Tergugat untuk membuat
pernyataan penguasaan Fisik bidang (sporadik) dan surat pernyataan atas batas
dan luas tanah sesuai dengan sebenarnya ;
11.
Memerintahkan Randi Sri Indra untuk
membuat Risalah penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas sesuai dengan
sebenarnya ;
12.
Memerintahkan Randi Sri Indra (Kepala
BPN Kota Lhokseumawe) untuk merubah/merevisi
sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama Jahratul Fajri tertanggal 26 April 1999
dan menerbitkan sesuai dengan data yang sebenarnya serta melakukan
revisi/perubahan data-data tanah sesuai dengan yang sebenarnya pada buku tanah tertanggal 24 April 1999 ;
13.
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan
yang diletakkan dalam perkara ini ;
14.
Menghukum Tergugat untuk membayar
kerugian Meteriil sebesar Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)
15.
Menghukum Tergugat-tergugat untuk
membayar kerugian inmateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
16.
Menghukum Tergugat-tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima
ratus ribu rupiah)/perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini,
sejak diucakpan sampai dilaksanakan ;
17.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan
terlebih dahulu, walaupun ada verzet,banding atau kasasi dari tergugat-tergugat
(Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
18.
Menghukum Tergugat untuk membayar semua
biaya yang timbul akibat perkara ini ;
19.
Menghukum Tergugat-tergugat untuk
mematuhi putusan ini;
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
Muhammad
Reza, S.H., LL.M Agus
Safwan, S.H.