P E
N E T
A P A N
M A J E
L I S H
A K I
M
NOMOR : 105 / PDT.P /
2013 / PN.LSM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Kepanitraan
Pengadilan Negeri Lhokseumawe;
Telah membaca
surat Permohonan tertanggal Maret 2013
Nomor : 01 / Pdt.P / 2013 / PN.LSM ;
Menimbang, bahwa
untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas, perlu ditetapkan
Majelis Hakim, yang akan mengadili perkara perdata antara :
MAULIZZAN BIN ALI PENGGUGAT
MELAWAN
ZAHRATUL FAJRI TERGUGAT
Dalam perkara
perdata No. 01/ Pdt .G. / 2 0 13 / PN.
Lsm;
Memperhatikan
Pasal 15 Undang – Undang Kekuasaan
Kehakiman serta ketentuan-ketentuan
Hukum lain yang bersangkutan;
M E
N E T
A P K
A N
1. REZA AMANDA PUTRA S.H Sebagai
Hakim Ketua;
2. SAFARIAH S.H Sebagi Hakim Anggota;
3. ZULFAHMI S.H Sebagai Hakim Anggota;
untuk memeriksa
dan mengadili perkara tersebut diatas, dari tahap pertama persidangan sampai
dengan tahap putusan;
Demikianlah ditetapkan di :
LHOKSEUMAWE
Pada
tanggal : 11
APRIL 2013 ;
` Panitera
Muda Lhokseumawe
Muhammad
Roza
NIP.
100510018