SURAT
PENETAPAN HARI SIDANG
Nomor:
01/2013/Pdt/P.N. LSM
P
E N E T A P A N
Kami selaku
Panitera Muda Pengadilan Negeri Lhokseumawe,
mengingat perkara No.01/Pdt.G./2013/PN.Lsm, manyatakan penetapan hari
sidang antara :
MAULIZZAN Bin ALI PENGGUGAT,
m
e l a w a n
ZAHRATUL FAJRI TERGUGAT
Menimbang, bahwa
untuk memeriksa perkarat ersebut perlu ditentukan hari persidangan, pada hari
mana kedua belah pihak harus hadir gunadidengar keterangan masing-masing; Mengingat pasal-pasal dari undang-undang
yang bersangkutan;
M
E N E T A P K A N :
Persidangan
dalam perkara tersebut pada hari kamis, tanggal
11April 2013, jam 10.00 WIB; Memerintahkan untuk memanggil kedua belah
pihak pada hari persidangan, dengan Agenda Pemeriksaan Identitas Para Pihak,
baik pihak penggugat maupun Tergugat.Menetapkan bahwa tenggang antara hari
panggilan dan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari;
Demikian
ditetapkan di Lhokseumawe, pada tanggal 08 April 2013.
Panitera
Pengadilan Negeri lhokseumawe
(
Muhammad Roza)