Nama :
Muhammad Kausar
NIM :
100510095
Mata Kuliah :
HukumPidanaInternasional
Guna memahami tentang kejahatan
internasional maka harus dimengerti terlebih dahulu mengenai pengertian
kejahatan internasional. Black’s Laws 9th edition memberikan definisi dari
kejahatan internasional:[1]
“ A grave breach of international law, such as
genocide, or a crime against humanity, made a punishable offences by a treaties
or applicable rules of customary international law. “
Meskipun telah disebutkan di dalam
Black’s Laws Dictionary, akan tetapi sampai saat ini belum ada suatu ketentuan
di dalam hukum Internasional baik dalam perjanjian-perjanjian ataupun di dalam
ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang menerapkan istilah mengenai “
international crimes “. Perdebatan ini lebih disebabkan karena pengertian
istilah “international crimes“ membawa dampak yang luas, dan menyangkut
mengenai siapa dan apa (tindakan) yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
“international crimes“. Karena kejahatan ini pelakunya tidak hanya orang per
orang, melainkan juga sebuah negara merdeka yang berdaulat. Menurut Anthony
Aust dalam kejahatan internasional mengenal adanya universal jurisdiction, yang
dimaksud dengan universal jurisdiction adalah :[2]
“ International law allow a
state to prosecute such crime regardless of where they where commited or the
nationality of the accused. “
Pada perkembangan awal hukum pidana
international hanya mengenal tiga jenis tindak pidana internasional yaitu, 1).
War crimes, 2). Genosida, dan 3). Agresi. Dalam naskah rancangan ketiga
Undang-Undang Pidana Internasional tahun 1954, telah ditetapkan ketiga belas
jenis kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum internasional dan
tergolong katagori jenis kejahatan yang dapat mengganggu perdamaian dan
keamanan seluruh umat manusia. Ketiga belas jenis kejahatan tersebut yaitu :
-
Tindakan persiapan
untuk agresi dan tindakan agresi;
-
Persiapan penggunaan
kekuatan bersenjata terhadap negara lain ( kecuali dalam rangka “ self-defence
“ );
-
Mengorganisasi atau
memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu
negara;
-
Memberikan dukungan
untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing;
-
Setiap pelanggaran atas
perjanjian pembatasan senjata yang telah disetujui;
-
Aneksasi wilayah asing;
-
Genosida;
-
Pelanggaran atas
kebiasaan dan hukum perang;
-
Setiap permufakatan,
pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8
di atas;
1.
Pembajakan;
2.
Perbudakan;
3.
Kejahatan terhadap
warna kulit;
4.
Ancaman dan penggunaan
kekuatan terhadap orang-orang yang dilindungi.
Dalam naskah rancangan undang-undang
pidana internasional tahun 1979 yang disusun oleh The International Assocation
of Penal Law telah dimasukkan jenis tindak pidana lainnya seperti lalu lintas
perdagangan narkotika ilegal, pemalsuan mata uang, keikutsertaan di dalam
perdagangan budak, penyuapan dan pengambilan harta karun suatu negara tanpa
ijin. Jenis tindak pidana internasional yang berasal dari 143 konvensi
internasional yang di mulai sejak tahun
1812 sampai dengan tahun 1979 adalah 20 tindak pidana internasional.
Kedua puluh tindak pidana internasional
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Aggression ( Agresi )
2.
War crimes ( Kejahatan
Perang )
3.
Unlawful use of weapons
( penggunaan senjata tidak sah )
4.
Genocide ( Genosida )
5.
Crimes against humanity
( kejahatan terhadap kemanusiaan )
6.
Apartheid
7.
Slavery and related
crimes (Perbudakan dan terkait kejahatan )
8.
Torture ( as a war
crimes ) ( penyiksaan kejahatan perang )
9.
Unlawful medical
experimentation ( as a war crimes );
10.
Piracy;
11.
Crimes relating to
international air communications;
12.
Threat and use of force
against internationally protected person;
13.
Taking of civilian
hostages;
14.
Unlawful use of the
mails;
15.
Drug offences;
16.
Falsification and
counterfeiting;
17.
Theft of national and
archeological treasures ( in time of war );
18.
Bribery of foreign
public officials;
19.
Interference with
submarine cables;
20.
Internasional traffic
in obscene publications.
Sedangkan
menurut Bassiouni menyebutkan bahwa terdapat 22 jenis kejahatan internasional
yang dipandang memenuhi salah satu atau semua karakteristik pidana tersebut
diatas. Ke-22 jenis kejahatan internasioanal yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
1.
Aggression;
2.
War Crimes;
3. Undawfull
Use of Weapons;
4.
Crime Against Humanity;
5.
Genocide;
6.
Racial Discrimination
and Apartheid;
7.
Slavery and Related Crimes
S. Torture;
8.
Unlawful Human
Experimentation;
9.
Piracy;
10.
Aircraft Hijacking;
11.
Threat and Use of Force
Against Internationally Protected person;
12.
Taking of Civilian
Hostages;
13.
Drug Offenses;
14.
International Traffic
in Obscene Publication;
15.
Destruction and/or Theft
of National Treasures;
16.
Environmental
Protection;
17.
Theft of Nuclear
Materials;
18.
Unlawful Use of the
Mails;
19.
Interference of the
Submarine Cables;
20.
Falsification and
Counterfeiting;
21.
Bribery of Foreign
Public Officials;
22.
Apartheid.