Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Makalah » Kejahatan Internasional

Monday, 9 February 2015

Kejahatan Internasional

Nama              : Muhammad Kausar
NIM                : 100510095
Mata Kuliah   : HukumPidanaInternasional

            Guna memahami tentang kejahatan internasional maka harus dimengerti terlebih dahulu mengenai pengertian kejahatan internasional. Black’s Laws 9th edition memberikan definisi dari kejahatan internasional:[1]
“ A grave breach of international law, such as genocide, or a crime against humanity, made a punishable offences by a treaties or applicable rules of customary international law. “
       Meskipun telah disebutkan di dalam Black’s Laws Dictionary, akan tetapi sampai saat ini belum ada suatu ketentuan di dalam hukum Internasional baik dalam perjanjian-perjanjian ataupun di dalam ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang menerapkan istilah mengenai “ international crimes “. Perdebatan ini lebih disebabkan karena pengertian istilah “international crimes“ membawa dampak yang luas, dan menyangkut mengenai siapa dan apa (tindakan) yang dapat dipertanggungjawabkan dalam “international crimes“. Karena kejahatan ini pelakunya tidak hanya orang per orang, melainkan juga sebuah negara merdeka yang berdaulat. Menurut Anthony Aust dalam kejahatan internasional mengenal adanya universal jurisdiction, yang dimaksud dengan universal jurisdiction adalah :[2]
                 “ International law allow a state to prosecute such crime regardless of where they where commited or the nationality of the accused. “
       Pada perkembangan awal hukum pidana international hanya mengenal tiga jenis tindak pidana internasional yaitu, 1). War crimes, 2). Genosida, dan 3). Agresi. Dalam naskah rancangan ketiga Undang-Undang Pidana Internasional tahun 1954, telah ditetapkan ketiga belas jenis kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum internasional dan tergolong katagori jenis kejahatan yang dapat mengganggu perdamaian dan keamanan seluruh umat manusia. Ketiga belas jenis kejahatan tersebut yaitu :
-          Tindakan persiapan untuk agresi dan tindakan agresi;
-          Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain ( kecuali dalam rangka “ self-defence “ );
-          Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara;
-          Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing;
-          Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang telah disetujui;
-          Aneksasi wilayah asing;
-          Genosida;
-          Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang;
-          Setiap permufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8 di atas;
1.      Pembajakan;
2.      Perbudakan;
3.      Kejahatan terhadap warna kulit;
4.      Ancaman dan penggunaan kekuatan terhadap orang-orang yang dilindungi.
       Dalam naskah rancangan undang-undang pidana internasional tahun 1979 yang disusun oleh The International Assocation of Penal Law telah dimasukkan jenis tindak pidana lainnya seperti lalu lintas perdagangan narkotika ilegal, pemalsuan mata uang, keikutsertaan di dalam perdagangan budak, penyuapan dan pengambilan harta karun suatu negara tanpa ijin. Jenis tindak pidana internasional yang berasal dari 143 konvensi internasional yang di mulai sejak  tahun 1812 sampai dengan tahun 1979 adalah 20 tindak pidana internasional.
      Kedua puluh tindak pidana internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Aggression ( Agresi )
2.      War crimes ( Kejahatan Perang )
3.      Unlawful use of weapons ( penggunaan senjata tidak sah )
4.      Genocide ( Genosida )
5.      Crimes against humanity ( kejahatan terhadap kemanusiaan )
6.      Apartheid
7.      Slavery and related crimes (Perbudakan dan terkait kejahatan )
8.      Torture ( as a war crimes ) ( penyiksaan kejahatan perang )
9.      Unlawful medical experimentation ( as a war crimes );
10.  Piracy;
11.  Crimes relating to international air communications;
12.  Threat and use of force against internationally protected person;
13.  Taking of civilian hostages;
14.  Unlawful use of the mails;
15.  Drug offences;
16.  Falsification and counterfeiting;
17.  Theft of national and archeological treasures ( in time of war );
18.  Bribery of foreign public officials;
19.  Interference with submarine cables;
20.  Internasional traffic in obscene publications.
    Sedangkan menurut Bassiouni menyebutkan bahwa terdapat 22 jenis kejahatan internasional yang dipandang memenuhi salah satu atau semua karakteristik pidana tersebut diatas. Ke-22 jenis kejahatan internasioanal yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Aggression;
2.      War Crimes;
3.      Undawfull Use of Weapons;
4.      Crime Against Humanity;
5.      Genocide;
6.      Racial Discrimination and Apartheid;
7.      Slavery and Related Crimes S. Torture;
8.      Unlawful Human Experimentation;
9.      Piracy;
10.  Aircraft Hijacking;
11.  Threat and Use of Force Against Internationally Protected person;
12.  Taking of Civilian Hostages;
13.  Drug Offenses;
14.  International Traffic in Obscene Publication;
15.  Destruction and/or Theft of National Treasures;
16.  Environmental Protection;
17.  Theft of Nuclear Materials;
18.  Unlawful Use of the Mails;
19.  Interference of the Submarine Cables;
20.  Falsification and Counterfeiting;
21.  Bribery of Foreign Public Officials;
22.  Apartheid. 


f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
06:42

Belum ada komentar untuk "Kejahatan Internasional "

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates