Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Uncategories » Metode Peneletian Hukum tentang PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Thursday, 12 February 2015

Metode Peneletian Hukum tentang PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

USULAN RANCANGAN PENELITIAN UNTUK PENELITIAN SKRIPSI

PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH


I.       Judul : PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH BANK BRI KOTA LHOKSEUMAWE TERHADAP JAMINAN
II.    Identitas Pelaksanaan penelitian
a.      Nama              : Muhammad Reza Mukti
b.      NIM                : 100510012
c.       Angkatan       : 2010
d.      Fakultas         : Hukum
e.        Jurusan         : Ilmu Hukum
f.       Jumlah SKS   : 113 SKS
g.      Alamat            : Desa Paloh Pineung, Gampoeng Meunasah Alue, Lhokseumawe







A. Latar Belakang Masalah
Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan tumbuh dan berkembangnya usaha yang dilakukan oleh masyarakat, biasanya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya selalu berupaya menambah modal usahanya dengan cara melakukan pinjaman atau kredit langsung dengan perbankan. Dimana kredit yang banyak berkembang dalam masyarakat adalah kredit dengan Hak Tanggungan,meskipun di dalam hukum jaminan dikenal juga beberapa lembaga jaminan seperti Fidusia, Gadai.
Lembaga perbankan mempunyai peranan strategis untuk mendorong perputaran roda perekonomian melalui kegiatan utamanya, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk mendukung pembangunan. Dalam praktek saat ini, bank menyalurkan berbagai macam kredit sesuai kebutuhan dan kegiatan masyarakat.[1]
Adanya hak milik perorangan tanah menjadi lebih bermakna pada nilai Kapital Asset, salah satunya bisa dijadikan jaminan suatu kredit. Akan tetapi tanah hak milik yang dijadikan jaminan kredit itu mengekor pada kreditnya bila kreditnya macet, maka konsekuensinya menjadi pelunasan kredit tersebut, yaitu dengan cara menguangkan apa yang menjadi jaminan kredit itu sendiri dalam hal ini adalah tanah yang dijadikan jaminan.
Secara umum Undang-undang telah memberikan jaminan atau perlindungan kepada Kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu :
“Segala harta kekayaan Debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnya”.
Jaminan yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata tersebut bersifat umum atau dengan kata lain benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi seorang Kreditur tertentu, sehingga apabila jaminan tersebut dijual maka hasilnya dibagi secara seimbang sesuai besarnya piutang masing-masing Kreditur (konkurent).
Dalam praktek perbankan, jaminan yang bersifat umum ini belum memberikan perlindungan hukum (kurang menimbulkan rasa aman) untuk menjamin kredit yang telah diberikan. Bank memerlukan jaminan yang ditunjuk dan diikat secara khusus untuk menjamin hutang Debitur dan hanya berlaku bagi bank tersebut. Jaminan ini dikenal dengan jaminan khusus yang timbul karena adanya perjanjian khusus antara Kreditur dan Debitur. Biasanya dengan jaminan berupa tanah yang kemudian dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan kreditnya kepada bank.Jaminan ini untuk memberikan perlindungan bagi Kreditur apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji.[2]
Adapun pengertian dari wanprestasi yaitu suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian/kontrak. Wanprestasi dapat berarti tidak memenuhi prestasi sama sekali,atau terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi secara tidak baik.Perjanjian utang piutang dengan Bank, biasanya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan atas kredit dari Debitur. Hak Tanggungan itu sendiri
adalah hak jaminan untuk pelunasan utang, dimana utang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
            Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah :Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan kepada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lainnya.
Dari ketentuan diatas, maka Hak Tanggungan pada dasarnya hanya dibebankan kepada hak atas tanah dan juga sering kali terdapat benda-benda diatasnya bias berupa bangunan, tanaman dan hasil-hasil lainnya yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan.
            Menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 obyek Hak Tanggungan harus berupa hak atas tanah yang dapat dialihkan oleh pemegang haknya yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunggan.
Hak Tanggungan sebagai salah satu lembaga hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU No. 4 tahun1996 alenia ke 3 mempunyai ciri-ciri antara lain :
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada.
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

Dengan ciri-ciri tersebut diatas diharapkan Hak Tanggungan atas tanah yang diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 menjadi kuat kedudukannya dalam hukum jaminan mengenai tanah.
            Dengan demikian, manfaat adanya Hak Tanggungan adalah member kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lain.
Kredit yang dijamin dengan hak atas tanah tersebut, apabila Debitur tidak lagi mampu membayarnya dan terjadi adanya wanprestasi dan kredit menjadi macet,maka pihak Kreditur tentunya tidak mau dirugikan dan akan mengambil pelunasan utang  Debitur tersebut dengan cara mengeksekusi jaminan kredit tersebut dengan cara menjualnya secara pelelangan umum agar Debitur juga tidak terlalu dirugikan.Eksekusi merupakan upaya pemenuhan prestasi oleh pihak yang kalah kepada pihak yang menang dalam berperkara di Pengadilan. Sedangkan Hukum eksekusi merupakan hukum yang mengatur hal ihwal pelaksanaan putusan Hakim.
 Eksekusi Hak Tanggungan bukanlah merupakan eksekusi riil, akan tetapi yang berhubungan dengan penjualan dengan cara lelang obyek Hak Tanggungan yang kemudian hasil
perolehannya dibayarkan kepada Kreditur pemegang Hak Tanggungan, dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada Debitur.
Eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ditentukan : Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang dibutuhkan dalam peraturan perUndang-Undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada Kreditur-Kreditur lainnya.
Eksekusi Hak Tanggungan ( jaminan), tidak termasuk eksekusi riil, tetapi eksekusi yang mendasarkan pada alas hak eksekusi yang bertitel atau irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” maka Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel Eksekutorial, berlaku peraturan eksekusi yang dikenal dengan parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 224 HIR/Pasal 258 Rbg.
Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit masih ada beberapa kendala yang menjadi hambatan. Dari kasus permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh Bank BRI mengenai Hak Tanggungan mempermasalahkan  jumlah besarnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dan alasan-alasan ini selalu dipakai sebagai alasan menghambat eksekusi Hak Tanggungan. Selain itu, dalam praktek sering dijumpai Debitur keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan obyek Hak Tanggungan itu bahkan berusaha mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit atau melalui gugatan perlawanan eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang tujuannya untuk menunda eksekusi Hak Tanggungan tersebut, sikap seperti ini jelas mengganggu tatanan kepastian penegakkan hukum yang mengakibatkan runtuhnya keefektifan jaminan Hak Tanggungan. Dari karena itu, penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut putusan pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank BRI kota Lhokseumawe terhadap jaminan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka perlu adanya perumusan masalah guna mempermudah pembahasan selanjutnya. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan eksekusi  Hak Tanggungan oleh Bank BRI kota Lhokeumawe     terhadap debitur yang kreditnya macet?
2.Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan?
3.Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas,maka yang menjadi yang menjadi tujuan dari penelitian yaitu:
1.      Untuk mengetahui tata cara proses Eksekusi Hak Tanggungan di Bank BRI kota Lhokseumawe.
2.      Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja dihadapi dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan.
3.      Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitut dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Bank BRI kota Lhokseumawe.


D. Metode Penelitian
1.      Jenis penelitian
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif, yaitu suatu prosuder penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati, dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan teknik pengumpulan data.



2.      Sifat Penelitian
Dari segi sifat, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan secara tepat keadaan yang ada dilapangan, Dari segi bentuknya penelitian ini adalah pennelitian deskriptif yang bertujuan memberi gambaran atau merumudengan keadaan dan fakta.
3.      Pendekatan penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan terhadap kejadian-kejadian yang terjadi dimasyrakat secara nyata, melihat eksistensi hukum yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap debitur.
4.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di Lhokseumawe yaitu di Bank BRI kota Lhokseumawe, karena sesuai dengan kasus permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh Bank BRI mengenai Hak Tanggungan,  mempermasalahkan  jumlah besarnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dan alasan-alasan ini selalu dipakai sebagai alasan menghambat eksekusi Hak Tanggungan. Selain itu, dalam praktek sering dijumpai Debitur keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan obyek Hak Tanggungan itu bahkan berusaha mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit atau melalui gugatan perlawanan eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang tujuannya untuk menunda eksekusi Hak Tanggungan tersebut


                [1] Bachtiar Jazuli, Eksekusi Perkara Perdata Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta, 1987.
                [2] Ibid hal 1
heighM �'0 ; �@� ly:"Times New Roman","serif"'>Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),

Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
Ø  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal




                [1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 354
                [2] Ibid. Hal 355
                [3] Undang-Undang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
01:07

Belum ada komentar untuk "Metode Peneletian Hukum tentang PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates