USULAN RANCANGAN PENELITIAN UNTUK PENELITIAN
SKRIPSI
PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
I. Judul
: PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH BANK BRI KOTA LHOKSEUMAWE TERHADAP JAMINAN
II. Identitas
Pelaksanaan penelitian
a.
Nama :
Muhammad Reza Mukti
b.
NIM :
100510012
c.
Angkatan :
2010
d.
Fakultas :
Hukum
e.
Jurusan :
Ilmu Hukum
f.
Jumlah SKS :
113
SKS
g. Alamat
: Desa Paloh Pineung, Gampoeng Meunasah Alue,
Lhokseumawe
A. Latar Belakang Masalah
Peningkatan laju
perekonomian akan menimbulkan tumbuh dan berkembangnya usaha yang dilakukan
oleh masyarakat, biasanya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya selalu
berupaya menambah modal usahanya dengan cara melakukan pinjaman atau kredit
langsung dengan perbankan. Dimana kredit yang banyak berkembang dalam masyarakat
adalah kredit dengan Hak Tanggungan,meskipun di dalam hukum jaminan dikenal
juga beberapa lembaga jaminan seperti Fidusia, Gadai.
Lembaga perbankan
mempunyai peranan strategis untuk mendorong perputaran roda perekonomian
melalui kegiatan utamanya, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan
kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk mendukung
pembangunan. Dalam praktek saat ini, bank menyalurkan berbagai macam kredit
sesuai kebutuhan dan kegiatan masyarakat.
Adanya hak milik perorangan
tanah menjadi lebih bermakna pada nilai Kapital Asset, salah satunya bisa
dijadikan jaminan suatu kredit. Akan tetapi tanah hak milik yang dijadikan
jaminan kredit itu mengekor pada kreditnya bila kreditnya macet, maka
konsekuensinya menjadi pelunasan kredit tersebut, yaitu dengan cara menguangkan
apa yang menjadi jaminan kredit itu sendiri dalam hal ini adalah tanah yang
dijadikan jaminan.
Secara umum Undang-undang telah memberikan jaminan atau
perlindungan kepada Kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata,
yaitu :
“Segala harta kekayaan Debitur, baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnya”.
Jaminan yang diatur
dalam Pasal 1131 KUHPerdata tersebut bersifat umum atau dengan kata lain benda
jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi seorang
Kreditur tertentu, sehingga apabila jaminan tersebut dijual maka hasilnya
dibagi secara seimbang sesuai besarnya piutang masing-masing Kreditur
(konkurent).
Dalam praktek
perbankan, jaminan yang bersifat umum ini belum memberikan perlindungan hukum
(kurang menimbulkan rasa aman) untuk menjamin kredit yang telah diberikan. Bank
memerlukan jaminan yang ditunjuk dan diikat secara khusus untuk menjamin hutang
Debitur dan hanya berlaku bagi bank tersebut. Jaminan ini dikenal dengan
jaminan khusus yang timbul karena adanya perjanjian khusus antara Kreditur dan
Debitur. Biasanya dengan jaminan berupa tanah yang kemudian dibebani dengan Hak
Tanggungan sebagai jaminan kreditnya kepada bank.Jaminan ini untuk memberikan
perlindungan bagi Kreditur apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji.
Adapun pengertian
dari wanprestasi yaitu suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi
kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian/kontrak. Wanprestasi dapat
berarti tidak memenuhi prestasi sama sekali,atau terlambat memenuhi prestasi,
atau memenuhi prestasi secara tidak baik.Perjanjian utang piutang dengan Bank,
biasanya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan atas kredit dari
Debitur. Hak Tanggungan itu sendiri
adalah hak jaminan untuk pelunasan utang,
dimana utang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
Menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 yang dimaksud dengan Hak
Tanggungan adalah :Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan
tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan kepada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria,berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur
tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lainnya.
Dari ketentuan
diatas, maka Hak Tanggungan pada dasarnya hanya dibebankan kepada hak atas
tanah dan juga sering kali terdapat benda-benda diatasnya bias berupa bangunan,
tanaman dan hasil-hasil lainnya yang secara tetap merupakan satu kesatuan
dengan tanah yang dijadikan jaminan.
Menurut
Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996 obyek Hak Tanggungan harus berupa hak atas
tanah yang dapat dialihkan oleh pemegang haknya yang berupa Hak Milik, Hak Guna
Usaha, dan Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut
ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggunggan.
Hak Tanggungan sebagai salah satu lembaga hak
jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu sebagaimana diuraikan dalam
penjelasan UU No. 4 tahun1996 alenia ke 3 mempunyai ciri-ciri antara lain :
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului
kepada pemegangnya.
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan
siapapun obyek itu berada.
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Dengan ciri-ciri
tersebut diatas diharapkan Hak Tanggungan atas tanah yang diatur dalam UU No. 4
tahun 1996 menjadi kuat kedudukannya dalam hukum jaminan mengenai tanah.
Dengan
demikian, manfaat adanya Hak Tanggungan adalah member kedudukan yang diutamakan
kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lain.
Kredit yang dijamin
dengan hak atas tanah tersebut, apabila Debitur tidak lagi mampu membayarnya
dan terjadi adanya wanprestasi dan kredit menjadi macet,maka pihak Kreditur
tentunya tidak mau dirugikan dan akan mengambil pelunasan utang Debitur tersebut dengan cara mengeksekusi
jaminan kredit tersebut dengan cara menjualnya secara pelelangan umum agar
Debitur juga tidak terlalu dirugikan.Eksekusi merupakan upaya pemenuhan
prestasi oleh pihak yang kalah kepada pihak yang menang dalam berperkara di
Pengadilan. Sedangkan Hukum eksekusi merupakan hukum yang mengatur hal ihwal
pelaksanaan putusan Hakim.
Eksekusi Hak Tanggungan bukanlah merupakan
eksekusi riil, akan tetapi yang berhubungan dengan penjualan dengan cara lelang
obyek Hak Tanggungan yang kemudian hasil
perolehannya dibayarkan kepada Kreditur
pemegang Hak Tanggungan, dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada Debitur.
Eksekusi Hak
Tanggungan melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UU
No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ditentukan : Obyek Hak Tanggungan
dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang dibutuhkan dalam
peraturan perUndang-Undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan
dengan hak mendahului daripada Kreditur-Kreditur lainnya.
Eksekusi Hak
Tanggungan ( jaminan), tidak termasuk eksekusi riil, tetapi eksekusi yang
mendasarkan pada alas hak eksekusi yang bertitel atau irah-irah “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” maka Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai
titel Eksekutorial, berlaku peraturan eksekusi yang dikenal dengan parate
eksekusi yang diatur dalam Pasal 224 HIR/Pasal 258 Rbg.
Pelaksanaan
eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit masih ada beberapa kendala yang
menjadi hambatan. Dari kasus permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang pernah
diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh Bank BRI mengenai Hak Tanggungan
mempermasalahkan jumlah besarnya hutang
yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dan alasan-alasan ini selalu dipakai
sebagai alasan menghambat eksekusi Hak Tanggungan. Selain itu, dalam praktek
sering dijumpai Debitur keberatan dan tidak bersedia secara sukarela
mengosongkan obyek Hak Tanggungan itu bahkan berusaha mempertahankan dengan
mencari perpanjangan kredit atau melalui gugatan perlawanan eksekusi Hak
Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang tujuannya untuk menunda eksekusi Hak
Tanggungan tersebut, sikap seperti ini jelas mengganggu tatanan kepastian
penegakkan hukum yang mengakibatkan runtuhnya keefektifan jaminan Hak
Tanggungan. Dari karena itu, penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut putusan pelaksanaan
Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank BRI kota Lhokseumawe terhadap jaminan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang tersebut diatas, maka perlu adanya perumusan masalah guna
mempermudah pembahasan selanjutnya. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan
adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank BRI kota
Lhokeumawe terhadap debitur yang
kreditnya macet?
2.Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan
upaya pemecahannya dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan?
3.Bagaimana perlindungan hukum terhadap
kreditur dan debitur dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas,maka
yang menjadi yang menjadi tujuan dari penelitian yaitu:
1.
Untuk
mengetahui tata cara proses Eksekusi Hak Tanggungan di Bank BRI kota
Lhokseumawe.
2.
Untuk
mengetahui hambatan-hambatan apa saja dihadapi dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan
eksekusi Hak Tanggungan.
3.
Selanjutnya
untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitut
dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Bank BRI kota Lhokseumawe.
D. Metode Penelitian
1. Jenis
penelitian
Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif, yaitu suatu prosuder
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun
lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati, dilakukan melalui studi
kepustakaan, wawancara, observasi, dan teknik pengumpulan data.
2.
Sifat Penelitian
Dari
segi sifat, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan
secara tepat keadaan yang ada dilapangan, Dari segi bentuknya penelitian ini
adalah pennelitian deskriptif yang bertujuan memberi gambaran atau merumudengan
keadaan dan fakta.
3.
Pendekatan penelitian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan terhadap kejadian-kejadian yang terjadi dimasyrakat secara
nyata, melihat eksistensi hukum yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan
masalah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap debitur.
4. Lokasi
Penelitian
Lokasi penelitian
ini dilakukan di Lhokseumawe yaitu di Bank BRI kota Lhokseumawe, karena sesuai dengan kasus permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang pernah diajukan ke
Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh Bank BRI mengenai Hak Tanggungan, mempermasalahkan jumlah besarnya hutang yang dijamin dengan
Hak Tanggungan, dan alasan-alasan ini selalu dipakai sebagai alasan menghambat
eksekusi Hak Tanggungan. Selain itu, dalam praktek sering dijumpai Debitur
keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan obyek Hak Tanggungan
itu bahkan berusaha mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit atau
melalui gugatan perlawanan eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri
yang tujuannya untuk menunda eksekusi Hak Tanggungan tersebut
heighM �'0 ; �@� ly:"Times New Roman","serif"'>Salim
H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008),
Ø Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat (4).
Ø Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32
Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian
perselisihan antara negara dan warga
negara asing mengenai penanaman modal
Undang-Undang
Penanaman Modal, Psl. 32 ayat (4).