Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Surat Kuasa Khusus Hukum Perdata

Thursday, 12 February 2015

Surat Kuasa Khusus Hukum Perdata

Nama              : Muhammad Reza Mukti
NIM                 : 100510012
Mata Kuliah   : Praktek Kemahiran Hukum Perdata
 


Contoh Surat Kuasa Khusus :

Surat Kuasa Khusus
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Andira Fitri, Perbaungan, 15 Mei 1987, umur 26 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan                    Wiraswata, tempat tinggal Jl. Palapa no 99, Hagu Tengouh, kecamatan Banda Masen, kota          Lhokseumawe;
Dalam hal ini, telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) yang tetap dan tidak berubah pada alamat kuasa hukumnya dibawah ini _____________________________________________ ______________________________________          selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA;
Pemberi kuasa dengan ini menerangkan telah memberikan kuasa kepada :
_________________________ Muhammad Reza Mukti, Sarjana Hukum, Magister Hukum ____________________________________________________________________
Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ChaNza Mizania & Firm”, yang beralamat di jalan Darussalam No. 99a, kecamatan Banda Masen, kota Lhokseumawe  ________________________ _________________________________      selanjutnya disebut sebagai  PENERIMA KUASA;
_______________________________ KHUSUS ___________________________________
Bertindak untuk dan atas nama karena itu mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat, guna mengajukan gugatan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dan ke Pengadilan Tinggi Lhokseumawe, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap :
CHACA MARISSA ALIAS ICHA, umur 30 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal dahulu di             jalan Medan-Banda Aceh, Cunda Nomor 88, kecamatan Muara Dua, kota Lhokseumawe;
Untuk maksud tersebut, Penerima Kuasa juga berwenang sebagai berikut :
-          Menghadap Pejabat/Pembesar pada semua instansi yang berkenaan dengan kepentingan hukumPemberi Kuasa, baik instansi Sipil, Militer, dan Kepolisian;
-          Mengajukan dan mengatakan kepentingan hukum yang berkenaan dengan kepentingan hukum Pemberi Kuasa kepada Pejabat/Pembesar pada instansi-instansi tersebut;
-          Memanggil kepada siapa saja yang dianggap patut dan sah untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
-          Menyatakan perdamaian dan atau menolak perdamaian demi hukum untuk kepentingan Pemberi Kuasa;
-          Membuat, menandatangani seluruh surat/akta yang diperlukan, dan mengajukan kepda instansi yang berwenang;
-          Melakukan registrasi yang diperlukan serta membayar seluruh biaya yang patut dan sah menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam perkara Pemberi Kuasa;
-          Mengikuti proses persidangan secara kontinue dan berkesinambungan dalam perkara Pemberi Kuasa, untuk menjamin terlaksananya peradilan yang fair demi mendapatkan kepastian hukum;
-          Menytakan menerima atau menolak putusan pengadilan bila dianggap perlu dan berguna bagi Pemberi Kuasa;
-          Mengajukan upaya-upaya hukum dalam perkara Pemberi Kuasa sesuai dengan kehendak peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-          Pokoknya Penerima Kuasa dapat bertindak apapun untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa, asal dan pasti tidak bertentangan dengan norma, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-          Kuasa ini diberikan dengan hak oleh Penerima Kuasa dapat mengalihkan (substitusi) kepada orang lain sebagian maupun seluruhnya, dan hak menarik kembali substitusi yang dimaksud;
-          Kuasa ini akan berakhir apabila antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa telah mendapatkan persetujuan dan izin bersama;

Demikianlah surat kuasa khusus ini kami perbuat, dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari siapapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.-

                                                                                    Lhokseumawe, 5 Februari 2013,-
PENERIMA KUASA                                                             PEMBERI KUASA
                                                                                    Materai Rp 6000,-
Tanda Tangan                                                              Tanda Tangan
Muhammad Reza Mukti                                                                      Andira Fitri
-ansk � n u �@� span style='mso-list:Ignore'>2.      Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

3.      Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4.      Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 

SUMBER :
·         Jurnal Litbang Universitas Muhammadiyah Semarang
·         Jurnal Litbang UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
·         http://wartawarga.gunadarma/ac.id/2010/03/leasing-tugas-blk/

='fonY � z : � ��� nt-family:"Times New Roman","serif"'>Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
  • Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
  • Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
  • Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

  • Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
    Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
    DALAM EKSEPSI
    Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
    DALAM KONVENSI
    1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
    2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
    Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                            Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                    Bukhari
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    01:08

    Belum ada komentar untuk "Surat Kuasa Khusus Hukum Perdata"

    Post a Comment

    Newer Post Older Post Home
    Subscribe to: Post Comments (Atom)
    Find Us :

    Popular Posts

    • Contoh Replik Hukum Tata Negara
      REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
    • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
      Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
    • Contoh Surat Kuasa Khusus
      Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
    • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
      BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
    • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
      Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

    Total Pageviews

    Powered by Blogger.
    Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
    Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates