Nama : Muhammad Reza Mukti
NIM : 100510012
Mata Kuliah : Praktek Kemahiran Hukum Perdata
Contoh Surat Kuasa Khusus :
Surat Kuasa
Khusus
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Andira Fitri, Perbaungan, 15 Mei
1987, umur 26 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswata, tempat tinggal Jl.
Palapa no 99, Hagu Tengouh, kecamatan Banda Masen, kota Lhokseumawe;
Dalam hal ini, telah memilih
tempat kediaman hukum (domicilie) yang tetap dan tidak berubah pada alamat
kuasa hukumnya dibawah ini _____________________________________________
______________________________________ selanjutnya disebut sebagai PEMBERI
KUASA;
Pemberi kuasa dengan ini
menerangkan telah memberikan kuasa kepada :
_________________________ Muhammad Reza Mukti, Sarjana Hukum,
Magister Hukum
____________________________________________________________________
Advokat/Penasihat Hukum pada
Kantor Hukum “ChaNza Mizania & Firm”,
yang beralamat di jalan Darussalam No. 99a, kecamatan Banda Masen, kota
Lhokseumawe ________________________
_________________________________ selanjutnya
disebut sebagai PENERIMA KUASA;
_______________________________
KHUSUS
___________________________________
Bertindak
untuk dan atas nama karena itu mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku
Penggugat, guna mengajukan gugatan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Lhokseumawe, dan ke Pengadilan Tinggi Lhokseumawe, serta Mahkamah Agung
Republik Indonesia terhadap :
CHACA
MARISSA ALIAS ICHA, umur
30 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal dahulu di jalan Medan-Banda Aceh, Cunda Nomor
88, kecamatan Muara Dua, kota Lhokseumawe;
Untuk
maksud tersebut, Penerima Kuasa juga berwenang sebagai berikut :
-
Menghadap
Pejabat/Pembesar pada semua instansi yang berkenaan dengan kepentingan
hukumPemberi Kuasa, baik instansi Sipil, Militer, dan Kepolisian;
-
Mengajukan
dan mengatakan kepentingan hukum yang berkenaan dengan kepentingan hukum
Pemberi Kuasa kepada Pejabat/Pembesar pada instansi-instansi tersebut;
-
Memanggil
kepada siapa saja yang dianggap patut dan sah untuk kepentingan hukum Pemberi
Kuasa;
-
Menyatakan
perdamaian dan atau menolak perdamaian demi hukum untuk kepentingan Pemberi
Kuasa;
-
Membuat,
menandatangani seluruh surat/akta yang diperlukan, dan mengajukan kepda
instansi yang berwenang;
-
Melakukan
registrasi yang diperlukan serta membayar seluruh biaya yang patut dan sah
menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam perkara
Pemberi Kuasa;
-
Mengikuti
proses persidangan secara kontinue dan berkesinambungan dalam perkara Pemberi
Kuasa, untuk menjamin terlaksananya peradilan yang fair demi mendapatkan
kepastian hukum;
-
Menytakan
menerima atau menolak putusan pengadilan bila dianggap perlu dan berguna bagi
Pemberi Kuasa;
-
Mengajukan
upaya-upaya hukum dalam perkara Pemberi Kuasa sesuai dengan kehendak peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Pokoknya
Penerima Kuasa dapat bertindak apapun untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa,
asal dan pasti tidak bertentangan dengan norma, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Kuasa
ini diberikan dengan hak oleh Penerima Kuasa dapat mengalihkan (substitusi)
kepada orang lain sebagian maupun seluruhnya, dan hak menarik kembali
substitusi yang dimaksud;
-
Kuasa ini akan berakhir
apabila antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa telah mendapatkan
persetujuan dan izin bersama;
Demikianlah surat kuasa
khusus ini kami perbuat, dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dan tekanan
dari siapapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.-
Lhokseumawe,
5 Februari 2013,-
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA
Materai
Rp 6000,-
Tanda Tangan Tanda
Tangan
Muhammad Reza Mukti Andira
Fitri
-ansk � n u �@� span style='mso-list:Ignore'>2.
Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel
karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3. Sewa guna bersifat off balance sheet, atau
berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca
perusahaan.
4. Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan
bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
SUMBER :
·
Jurnal Litbang
Universitas Muhammadiyah Semarang
·
Jurnal Litbang UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
='fonY � z : � ��� nt-family:"Times New Roman","serif"'>Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari