SURAT PENETAPAN HARI
SIDANG
Nomor: 01/2013/Pdt/P.N.
BNA
P E N E T A P A N
Kami
selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengingat perkara No 03/PTUN/ 2013 / PTUN-
BNA, manyatakan penetapan hari sidang antara :
CUT JULIANA PENGGUGAT,
m e l a w a n
T. ABDUL HALIM TERGUGAT I
ZAHRATUL FAJRI TERGUGAT II
Menimbang,
bahwa untuk memeriksa perkara tersebut perlu ditentukan hari persidangan, pada
hari mana kedua belah pihak harus hadir guna didengar keterangan masing-masing;
Mengingat
pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
Persidangan
dalam perkara tersebut pada hari Selasa, tanggal 9 April 2013, jam 10.00 WIB;
Memerintahkan
untuk memanggil kedua belah pihak pada hari persidangan, dengan Agenda
Pemeriksaan Identitas Para Pihak, baik pihak penggugat maupun Tergugat I dan
Tergugat II. Menetapkan bahwa tenggang antara hari panggilan dan hari
persidangan sekurang-kurangnya tiga hari;
Demikian ditetapkan di Banda Aceh,
pada tanggal 05 April 2013.
Panitera Pengadilan TUN Banda Aceh
( Putri Sri Wahyuni)