Nama :
Muhammad Reza Mukti
NIM :
100510012
Mata Kuliah :
Perancangan Kontrak
Contoh Surat Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah
Judul Perjanjian
Pada hari ini Senin, dua puluh tujuh
bulan Mei tahun dua ribu tiga belas, di Lhokseumawe, pukul enam belas waktu
Indonesia barat, yang bertanda tangan di bahwa ini:
Tempat dan waktu Perjanjian diadakan
Nama : Muhammad Reza Mukti
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat
: Desa Paloh
Pineung Gampoeng Meunasah Alue, Simpang Ardath, Cunda,
Lhokseumawe.
Nomor KTP : 09.2509.140978
No. Telepon/Hp : +6287868488212
dalam
hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Andira Fitri Komparisi
Umur : 30 tahun (Penjelasan Tentang Subjek)
Pekerjaan : guru
Alamat : Jalan Palapa No. 32
Hagu Teungah, Lhokseumawe
Nomor KTP : 09.2107.240283
No. Telepon/Hp : +6281990167924
dalam
hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan ikatan sewa menyewa. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA
menyewakan/mengontrakkan rumah kepada PIHAK KEDUA. Rumah tersebut berukuran
20x10 m dengan total luas halaman 300 m2, berdinding batu bata, atap genteng,
lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon. Rumah
tersebut beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh No. 45 Cunda, Lhokseumawe. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat kesepakatan-kesepakatan berupa
sebuah Perjanjian berikut dihadapan saksi.
Resital
(Pertimbangan Mengapa Perjanjian Dibuat)
PASAL 1
1. Yang
dimaksud dengan sewa-menyewa disini adalah memberikan sesuatu hal yang telah
diperjanjikan yaitu sebuah rumah yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh No. 45 Cunda, Lhokseumawe, dengan jangka
waktu tertentu.
2. Besarnya
biaya sewa rumah ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini.
3.
Pembayaran
sewa dilakukan secara tunai.
Ketentuan Umum
PASAl 2
1. Pihak
pertama bersedia untuk menyewakan rumahnya kepada pihak kedua.
2. Pihak
kedua bersedia untuk membayar biaya sewa rumah kepada pihak pertama.
3.
Pihak
Kedua bersedia untuk membayar uang sewa pertahunnya secara cash/tunai diawal
waktu Pihak keduaan.
4.
Pihak
pertama akan meyerahkan kunci rumah yang disewakan setelah pihak kedua melunasi
biaya sewa rumah selama setahun secara cash dan penuh.
Klausula Transaksional
PASAL 3
1. Pihak
kedua wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM,
Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya.
2. Jika
terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), Pihak
kedua bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
3. Pihak
kedua wajib menjaga keadaan fisik rumah yang disewa agar tetap baik seperti
keadaan semula (awal Pihak keduaan rumah).
4. Apabila
ada kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan pihak kedua, maka pihak kedua
wajib memperbaikinya.
5. Apabila
kerusakan bukan atas perbuatan pihak kedua, maka pihak kedua wajib
memberitahukan kepada pihak pertama atas kerusakan yang terjadi.
6. Masa
sewa adalah setahun setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, maka apabila
jangka waktu sewa telah mendekati masa daluarsanya (habis masa sewanya) maka
pihak kedua diberikan waktu seminggu sebelum berakhirnya masa sewa untuk
memperpanjang masa sewa.
7. Apabila
pihak kedua tidak ingin memperpanjang masa sewa, maka pihak pertama memberikan
waktu satu minggu setelah masa sewa habis untuk meninggalkan rumah dalam
keadaan kosong.
Klausula Spesifikasi
PASAL
3
1.
Apabila
ada perselisihan yang akan terjadi dikemudian hari, maka kedua belah pihak
setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan
mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
2. Apabila
dikemudian hari diperlukan adanya pembaharuan Perjanjian ini, maka tidak
menutup kemungkinan Perjanjian ini untuk dirubah baik perubahan subjektif
maupun perubahan objektif
Klausula Antisipatif
PASAL
4
1.
Jika
terjadi pembatalan perjanjian sebelum rumah tersebut ditempati oleh Pihak kedua,
maka uang sewa akan dikembalikan kepada Pihak kedua dengan dikenakan potongan
15% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
2. Jika
terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas
kehendak Pihak kedua sendiri, Pihak kedua tidak dapat menuntut pengembalian
uang sewa atau ganti kerugian apa pun dari yang pihak pertama.
Ketentuan Penunjang
Demikian surat
perjanjian ini dibuat dalam rangkap empat (4), agar dapat digunakan sebagaimana
mestinya, setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua
belah pihak dan saksi-saksi. Bagian Penutup
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
6000 Materai
6000
(Andira Fitri) (Muhammad Reza Mukti)
Saksi-saksi
Saksi Pertama Saksi Kedua
(Dendi Santoso) (Kurnia
Mega)