P E N E T A P A N
No.
25/21/04/2013
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Kami, Hakim Ketua Majelis Pengadilan
Negeri Lhokseumawe
Membaca surat gugatan Penggugat
tertanggal 13 April 2013
No.11/120/04/2013, dalam perkara antara:
Maulizzan bin Ali,
sebagai PENGGUGAT;
Lawan:
Zahraul Fajri, sebagai
TERGUGAT;
Telah membaca Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tertanggal
11 Maret 2013, Perkara No.105/pdt,G/2013/PN LSM tentang penunjukan majelis hakim;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua
Majelis Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tertanggal 10 April 2013 Perkara No. 1/ptd,G/2013/PN LSM,
tentang penetapan hari sidang;
Menimbang, bahwa pada hari sidang
yang telah ditentukan para pihak hadir (kuasanya atau para pihak);
Menimbang, bahwa dalam usaha
mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 130 HIR/154 RBg
dan PerMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Hakim Ketua
menerangkan, bahwa para pihak dapat memilih Mediator yang terdaftar di
Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Menimbang, bahwa ternyata para pihak sepakat untuk menyerahkan kepada
Hakim Ketua untuk menunjuk Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Menimbang, bahwa oleh karena itu
perlu ditunjuk nama mediator sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini;
Memperhatikan pasal 11 ayat (1) atau
ayat (5) PerMA RI No 1 Tahun 2008;
M E N E T A P K A N
Menunjuk Muhammad Reza Mukti, S.H., M.H., sebagai Mediator dalam
perkara No. 23/ptd,G/2013/PN LSM,
Menetapkan
proses mediasi paling lama 40(empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penetapan ini.
Memerintahkan
kepada Mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim.
Demikian ditetapkan di Lhokseumawe,10
April 2013.
Hakim Ketua,
(Reza Amanda
Putra)
Nip.100510024