1)
Surat
Gugatan Penggugat
No : 156/SGT.T/2013
Hal :
Surat Gugatan
Kepada
Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di- Tempat
Dengan Hormat,
Bukhari, S.H., adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan
Hukum yang memilih domisili hukum di jalan Darussalam No. 99a, Banda Aceh,
dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan
surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas
nama Cut Juliana, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap T. Abdul Halim sebagai TERGUGAT I dan
Zahratul Fajri yang selanjutnya disebut TERGUGAT II.
Alasan Gugatan :
1.Bahwa
penggugat dari Dinas Pendapatan Daerah Prov. D.I.Aceh dimutasikan ke
Inspektorat Wilayah Prov.D.I.Aceh dengan jabatan structural/eselon IV a
(Pemeriksa Pemerinthan Umum pada Irban. Pemerintahan sejak 13 Maret 2001 s/d 25
Januari 2002); dan Kasubbid. Pengelolaan Keuangan Pusat pada Bidang Keuangan
Bawas Prov. NAD sejak 26 Januari 2002 s/d 27 Mei 2005. Kemudian Perwakilan BPKP
Prov. NAD melakukan sosialisiasi untuk pembentukan Jabatan Fungsional Auditor
(JFA) dilingkungan Badan Pengawasan Prov. NAD dengan persyaratan bertugas di
Badan Pengawasan Prov.NAD minimal 2 tahun. Dalam rangka pembentukan JFA melalui
proses inpassing (penyesuaian) bagi pejabat structural harus melakukan
pemilihan (structural atau fungsional) dengan membuat permohonan/pernyataan
pada tahun 2003 di atas materai Rp.6.000,- yang menyatakan untuk tidak
menduduki jabatan structural/eselon IV pada Badan Pengawasan Prov. NAD dan
memilih JFA pada Bawas Prov. NAD
;------------------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa
penggugat pada April 2005 menerima dua keputusan Gubernur dari urusan
kepegawaian Badan Pengawasan Prov. NAD yang telah kena air tsunami, yaitu
Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/169/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang
penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit auditor, TMT tanggal 31 Maret 2004
dengan angka kredit 350, dan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.Peg.821.29/228/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang pemberhentian sementara dari
jabatan fungsional auditor, TMT 1 April 2004 dengan Kepala Badan Pengawasan Prov. NAD saat itu
(yang lebih berperan dalam hal ini adalah Sdr Cut Juliana sebagai Sekretaris)
secara sepihak dan tanpa pertimbangan untuk menanyakan kepada PNS yang
bersangkutan untuk ditetapkan kembali dalam jabatan struktural, dan sementara
kedua keputusan tersebut cacat hukum yang ditetapkan pada tanggal/bulan/tahun
yang sama. Jika dibutuhkan dalam jabatan structural, mengapa kedua keputusan
Gubernur tersebut diterbitkan ? Sedangkan penggugat sudah membuat pernyataan
untuk memilih JFA, saat diusulkan masa kerja golongan/ruang III/d adalah 2
tahun dengan angka kredit 350, namun setelah terbit Keputusan Gubernur Aceh
No.Peg.821.29/169/2004 tanggal 4 Mei 2004 masa kerja penggugat dengan golongan
/ ruang III/d adalah 3 tahun 1 bulan seharusnya angka kredit sebesar 375,
sesuai Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan
Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B
;--------------------------------------------------------------------------------------
3.Bahwa
penggugat diangkat/dikukuhkan kembali berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang
namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama
ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD,
diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,- dengan masa kerja
golongan/ruang III/d adalah 4 tahun 2 bulan sesuai dengan Keputusan MENPAN
No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan
Angka Kreditnya, pada lampiran III/B
;-----------------------------------------------------------------
4.Bahwa
penggugat dengan angka kredit 400 tersebut mengusulkan untuk naik pangkat ke
golongan/ruang (IV/a) sesuai dengan Keputusan MENPAN No. 19 tahun 1996 tanggal
2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada
lampiran III/B, dan hasilnya diterbitkan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.BKD.823.4/35/2005 tanggal 12 September 2005 tentang PNS yang namanya Cut
Juliana, Nip.010181288 TMT 1 Oktober 2005 diangkat dalam pangkat /golongan
ruang Pembina, IV/a dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan angka kredit 400
dengan masa kerja golongan 16 tahun 6 bulan diberikan gaji pokok sebesar
Rp.1.276.600,- ditambah dengan penghasilan lainnya berdasarkan
ketentuan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku
;--------------------------------------------------------------
5.Bahwa
penggugat sudah mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sejak
28 Mei 2005 s/d 31 Halaman 9 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor :
03/G/2013/PTUN-BNA Desember 2009 ke Pusat Pembinaan JFA BPKP Jakarta, namun
DUPAK tersebut dikembalikan dengan alasan tidak sesuai ketentuan yaitu angka
kredit 400 dan belum lulus sertifikasi pengendali teknis. Dan penilaiannya
diserahkan kepada tim penilai angka kredit setempat sesuai dengan surat jawaban
Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP No.S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008
tentang pengembalian DUPAK. Angka kredit 400 telah sesuai ketentuan berdasarkan
Keputusan Gubernur Prov. NAD No.BKD.823.4/35/2005 tanggal 12 September 2005
tentang PNS yang namanya Cut Juliana, Nip.010181288 TMT 1 Oktober 2005 diangkat
dalam pangkat /golongan ruang Pembina, IV/a dalam jabatan Auditor Ahli Madya
dengan angka kredit 400 dengan masa kerja golongan 16 tahun 6 bulan diberikan
gaji pokok sebesar Rp.1.276.600,-ditambah dengan penghasilan lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Masa kerja
golongan/ruang Penata Tk.I, III/d adalah 4 tahun 2 bulan sesuai Keputusan
MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor
dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B. Sedangkan harus lulus sertifikasi
dalam
Keputusan
MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor
dan Angka Kreditnya tidak diatur atau tidak dipersyaratkan, dan dalam pasal 6
huruf c hanya menyebutkan golongan/ruang IV/a s/d IV/c dengan jabatan Auditor
Ahli Madya. Kemudian dalam Peraturan MENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4
Juli 2008 tentang JFA dan angka kreditnya disebutkan dalam pasal 7 ayat (7)
yaitu, “penetapan jenjang jabatan auditor untuk pengangkatan dalam jabatan
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan berdasarkan sertifikat
lulus sertifikasi jabatan auditor yang dimiliki’. Dan sertifikat lulus
sertifikasi Pengendali Teknis tersebut sudah penggugat miliki sejak tanggal 5
Oktober 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Hambatan
demi hambatan dan tahun demi tahun yang berjalan terus, sehingga penggugat
menanyakan langsung pada April 2008 kepada Drs Abdul Karim (sebagai
Sekretaris/Ketua Tim penilai angka kredit) yang telah disimpan Sdri. Widiasih
Pertiwi, SH dan Sdr. Drs. Suriyadi, MM sebagai Kasubbag. Umum. Akhirnya dokumen
DUPAK penggugat diserahkan kepada wakil ketua tim penilai DUPAK Inspektorat
Aceh (Drs. M. Nur Daud) telah mencari solusinya dengan memberikan penilaian
dalam JFA Auditor Ahli Muda dan sudah dinilai, namun Inspektur Aceh/Tergugat I
dengan arogansinya serta membalas dendam terhadap bawahannya untuk tidak
menetapkan DUPAK penggugat, serta tidak sesuai dengan PP No.30 tahun 1980
tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan disiplin PNS dalam pasal 3 ayat (1)
huruf g, disebutkan “setiap PNS dilarang melakukan tindakan yang bersifat
negative dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya” dan huruf j disebutkan “setiap PNS
dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya”
;-------------------------------------------------------------------------
6.Bahwa
Penggugat sudah mengajukan DP3 tahun 2008 dan 2009 tidak dinilai/ditetapkan oleh
Inspektur Aceh/Tergugat I dengan alasan auditor ditempatkan pada bidang-bidang,
sehingga pejabat penilainya adalah Kepala Bidang dengan atasan pejabat penilai
adalah Inspektur Aceh. Hal ini bertentangan dan melawan Peraturan Daerah Prov.
NAD No.11 tahun 2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang susunan organisasi dan tata
kerja Badan Pengawasan Prov.
NAD
pada lampiran bagan susunan organnisasi dan tata kerja Bawas Prop.D.I.Aceh; dan
Permendagri No.64 tahun 2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang pedoman teknis organisasi
dan tata kerja Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota pada lampiran bagan susunan
organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa kelompok jabatan
fungsional secara garis komando tunduk langsung kepada Inspektur Aceh, maka DP3
kelompok fungsional pejabat penilainya adalah Inspektur Aceh dan atasan pejabat
penilainya adalah Sekretaris Daerah Aceh. Sebelumnya DP3 tahun 2007, pejabat
penilainya adalah Inspektur Aceh (T. Abdul Halim) dan atasan pejabat penilai
adalah Sekretaris Daerah Aceh (Husni Bahri TOB., SH., MM., M.Hum.), serta sudah
ditandatangani dan sudah dinilai.kedua pejabat tersebut
;------------------------------------------------------------
7.Bahwa
penggugat sudah membuat memo yang ditujukan kepada Inspektur Aceh/Tergugat I
pada tanggal 29 Januari 2013 tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian,
dan dari surat jawaban Inspektur Aceh/Tergugat I tersebut tidak benar dan
merugikan penggugat, serta berdasarkan perhitungan auditor angka kredit sejak
28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 telah mencukupi untuk naik pangkat ke
golongan/ruang (IV/b) TMT 1 Oktober 2009 dengan perhitungan auditor 619,1093
sedangkan angka kredit untuk naik pangkat ke IV/b sebesar 550 sesuai Keputusan
MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor
dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B, dengan tidak diterbitkannya DUPAK dan
DP3 oleh tergugat I maka penggugat tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat
tepat pada waktunya sehingga kepentingan penggugat dirugikan secara permanent
;------
8.Bahwa
dalam menunggu proses surat jawaban dari tergugat I, tiba-tiba muncul
pemindahan penggugat dari Inspektur Aceh ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
yang penggugat terima pada tanggal 4 Maret 2013, yaitu Keputusan Gubernur Aceh
No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013
Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya
pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan
Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama. Pemindahan
tersebut tidak benar penggugat yang minta dipindahkan ke Badan Arsip dan
Perpustakaan Aceh, yang benar penggugat meminta rekomendasi atau dukungan dari
Inspektur Aceh yang telah disetujui pada tanggal 13 Januari 2013 jika ada
kawan-kawan yang membantu untuk mempromosikan penggugat. Namun rekomendasi
tersebut dihambat oleh kroninya atau kelompoknya yaitu Sdr. Drs Suriyadi, MM
sebagai Kasubbag Umum selama 15 hari dan baru diserahkan pada awal Februari
2013 agar penggugat membuat permohonan pindah kepada Gubernur Aceh. Mengingat
jawaban Kasubbag Umum ini sangat bodoh dan tidak masuk akal, maka konsep yang
disetujui Inspektur Aceh tersebut masuk dalam tong sampah agar bisa jadi pupuk
;------
Dengan
gaya arogansinya dan jiwa pembunuh karir fungsional yang tidak manusiawi dan
biadab, terbukti secara nyata dan fakta yang tertera dalam Keputusan Gubernur
tersebut, bahwa dalam diktum memperhatikan pemindahan penggugat berdasarkan
surat Inspektur Aceh No.824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009. Keputusan
Gubernur Aceh tersebut adalah cacat hukum, karena tergugat I dan II memindahkan
penggugat bertentangan dan melawan Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2
Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dalam pasal 20 disebutkan
pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan auditor ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan pasal 34 disebutkan untuk kepentingan
dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier auditor
trampil atau auditor ahli dapat dipindahkan ke jabatan structural atau jabatan
fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku; serta Peraturan
MENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang JFA dan angka
kreditnya dalam pasal 34, disebutkan pembebasan sementara, pengangkatan kembali
dan pemberhentian dari jabatan auditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 31,
pasal 32 dan pasal 33, ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Dengan pemindahan tersebut,
penggugat seakan telah melakukan kesalahan yang sangat besar,dan merupakan
hukuman yang tidak dapat penggugat terima. Ini merupakan pembunuhan karir
fungsional yang sangat biadab, kenyataannya selama di Inspektorat Aceh lebih
kurang 9 tahun, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar
disiplin dan tidak pernah mendapat hukuman sebagaimana yang diatur dalam PP
No.30 tahun 1980.tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan displin PNS dalam
pasal 6, yaitu
:-------------------------------------------------------------------------------------------------
(1)
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari
:----------------------------------------------------
a.
hukuman disiplin ringan
;-------------------------------------------------------------
b.
hukuman disiplin sedang, dan
;------------------------------------------------------
c.
hukuman disiplin berat.
;-------------------------------------------------------------
(2)
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari
:-----------------------------------------------
a.
tegoran lisan
;--------------------------------------------------------------------------
b.
tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.
;----------------------------------------------
(3)
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari
:----------------------------------------------
a.
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1
(satu) tahun, dan
;----------------------------------------------------------------------
c.
penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari
:-------------------------------------------------
a.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1
(satu)
tahun
;-------------------------------------------------------------------
b.
pembebasan dari jabatan
;------------------------------------------------------------
c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil,
dan
;-----------------------------------------------------------
d.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan
diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12
Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503
1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat
kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal
pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang
namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama
ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD,
diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir
tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD
No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan
jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya
kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar
Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I
menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret
2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP
Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara
otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut
dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat
Pembina kepegawaian yang bersangkutan
;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18
Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut
Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan
Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan
Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei
2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/
Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013
tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218
198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan
Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No.
No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013
Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya
pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan
Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama
;-----------------------
6.Memerintahkan
Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada
jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak
Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau
jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum
tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
BUKHARI, S.H.