Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Gugatan Penggugat Hukum Tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh Surat Gugatan Penggugat Hukum Tata Negara

1)      Surat Gugatan Penggugat
No : 156/SGT.T/2013
Hal            :  Surat Gugatan
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di-  Tempat   
      Dengan Hormat,
      Bukhari, S.H., adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di jalan Darussalam No. 99a, Banda Aceh, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas nama Cut Juliana, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap T. Abdul Halim sebagai TERGUGAT I dan Zahratul Fajri yang selanjutnya disebut TERGUGAT II.
Alasan Gugatan :
1.Bahwa penggugat dari Dinas Pendapatan Daerah Prov. D.I.Aceh dimutasikan ke Inspektorat Wilayah Prov.D.I.Aceh dengan jabatan structural/eselon IV a (Pemeriksa Pemerinthan Umum pada Irban. Pemerintahan sejak 13 Maret 2001 s/d 25 Januari 2002); dan Kasubbid. Pengelolaan Keuangan Pusat pada Bidang Keuangan Bawas Prov. NAD sejak 26 Januari 2002 s/d 27 Mei 2005. Kemudian Perwakilan BPKP Prov. NAD melakukan sosialisiasi untuk pembentukan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dilingkungan Badan Pengawasan Prov. NAD dengan persyaratan bertugas di Badan Pengawasan Prov.NAD minimal 2 tahun. Dalam rangka pembentukan JFA melalui proses inpassing (penyesuaian) bagi pejabat structural harus melakukan pemilihan (structural atau fungsional) dengan membuat permohonan/pernyataan pada tahun 2003 di atas materai Rp.6.000,- yang menyatakan untuk tidak menduduki jabatan structural/eselon IV pada Badan Pengawasan Prov. NAD dan memilih JFA pada Bawas Prov. NAD ;------------------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa penggugat pada April 2005 menerima dua keputusan Gubernur dari urusan kepegawaian Badan Pengawasan Prov. NAD yang telah kena air tsunami, yaitu Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/169/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit auditor, TMT tanggal 31 Maret 2004 dengan angka kredit 350, dan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/228/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang pemberhentian sementara dari jabatan fungsional auditor, TMT 1 April 2004 dengan  Kepala Badan Pengawasan Prov. NAD saat itu (yang lebih berperan dalam hal ini adalah Sdr Cut Juliana sebagai Sekretaris) secara sepihak dan tanpa pertimbangan untuk menanyakan kepada PNS yang bersangkutan untuk ditetapkan kembali dalam jabatan struktural, dan sementara kedua keputusan tersebut cacat hukum yang ditetapkan pada tanggal/bulan/tahun yang sama. Jika dibutuhkan dalam jabatan structural, mengapa kedua keputusan Gubernur tersebut diterbitkan ? Sedangkan penggugat sudah membuat pernyataan untuk memilih JFA, saat diusulkan masa kerja golongan/ruang III/d adalah 2 tahun dengan angka kredit 350, namun setelah terbit Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.821.29/169/2004 tanggal 4 Mei 2004 masa kerja penggugat dengan golongan / ruang III/d adalah 3 tahun 1 bulan seharusnya angka kredit sebesar 375, sesuai Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B ;--------------------------------------------------------------------------------------
3.Bahwa penggugat diangkat/dikukuhkan kembali berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD, diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,- dengan masa kerja golongan/ruang III/d adalah 4 tahun 2 bulan sesuai dengan Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B ;-----------------------------------------------------------------
4.Bahwa penggugat dengan angka kredit 400 tersebut mengusulkan untuk naik pangkat ke golongan/ruang (IV/a) sesuai dengan Keputusan MENPAN No. 19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B, dan hasilnya diterbitkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.BKD.823.4/35/2005 tanggal 12 September 2005 tentang PNS yang namanya Cut Juliana, Nip.010181288 TMT 1 Oktober 2005 diangkat dalam pangkat /golongan ruang Pembina, IV/a dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan angka kredit 400 dengan masa kerja golongan 16 tahun 6 bulan diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.276.600,- ditambah dengan penghasilan lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;--------------------------------------------------------------
5.Bahwa penggugat sudah mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Halaman 9 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Desember 2009 ke Pusat Pembinaan JFA BPKP Jakarta, namun DUPAK tersebut dikembalikan dengan alasan tidak sesuai ketentuan yaitu angka kredit 400 dan belum lulus sertifikasi pengendali teknis. Dan penilaiannya diserahkan kepada tim penilai angka kredit setempat sesuai dengan surat jawaban Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP No.S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 tentang pengembalian DUPAK. Angka kredit 400 telah sesuai ketentuan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.BKD.823.4/35/2005 tanggal 12 September 2005 tentang PNS yang namanya Cut Juliana, Nip.010181288 TMT 1 Oktober 2005 diangkat dalam pangkat /golongan ruang Pembina, IV/a dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan angka kredit 400 dengan masa kerja golongan 16 tahun 6 bulan diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.276.600,-ditambah dengan penghasilan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Masa kerja golongan/ruang Penata Tk.I, III/d adalah 4 tahun 2 bulan sesuai Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B. Sedangkan harus lulus sertifikasi dalam
Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya tidak diatur atau tidak dipersyaratkan, dan dalam pasal 6 huruf c hanya menyebutkan golongan/ruang IV/a s/d IV/c dengan jabatan Auditor Ahli Madya. Kemudian dalam Peraturan MENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang JFA dan angka kreditnya disebutkan dalam pasal 7 ayat (7) yaitu, “penetapan jenjang jabatan auditor untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan berdasarkan sertifikat lulus sertifikasi jabatan auditor yang dimiliki’. Dan sertifikat lulus sertifikasi Pengendali Teknis tersebut sudah penggugat miliki sejak tanggal 5 Oktober 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Hambatan demi hambatan dan tahun demi tahun yang berjalan terus, sehingga penggugat menanyakan langsung pada April 2008 kepada Drs Abdul Karim (sebagai Sekretaris/Ketua Tim penilai angka kredit) yang telah disimpan Sdri. Widiasih Pertiwi, SH dan Sdr. Drs. Suriyadi, MM sebagai Kasubbag. Umum. Akhirnya dokumen DUPAK penggugat diserahkan kepada wakil ketua tim penilai DUPAK Inspektorat Aceh (Drs. M. Nur Daud) telah mencari solusinya dengan memberikan penilaian dalam JFA Auditor Ahli Muda dan sudah dinilai, namun Inspektur Aceh/Tergugat I dengan arogansinya serta membalas dendam terhadap bawahannya untuk tidak menetapkan DUPAK penggugat, serta tidak sesuai dengan PP No.30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan disiplin PNS dalam pasal 3 ayat (1) huruf g, disebutkan “setiap PNS dilarang melakukan tindakan yang bersifat negative dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya” dan huruf j disebutkan “setiap PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya” ;-------------------------------------------------------------------------
6.Bahwa Penggugat sudah mengajukan DP3 tahun 2008 dan 2009 tidak dinilai/ditetapkan oleh Inspektur Aceh/Tergugat I dengan alasan auditor ditempatkan pada bidang-bidang, sehingga pejabat penilainya adalah Kepala Bidang dengan atasan pejabat penilai adalah Inspektur Aceh. Hal ini bertentangan dan melawan Peraturan Daerah Prov. NAD No.11 tahun 2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Prov.
NAD pada lampiran bagan susunan organnisasi dan tata kerja Bawas Prop.D.I.Aceh; dan Permendagri No.64 tahun 2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang pedoman teknis organisasi dan tata kerja Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota pada lampiran bagan susunan organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa kelompok jabatan fungsional secara garis komando tunduk langsung kepada Inspektur Aceh, maka DP3 kelompok fungsional pejabat penilainya adalah Inspektur Aceh dan atasan pejabat penilainya adalah Sekretaris Daerah Aceh. Sebelumnya DP3 tahun 2007, pejabat penilainya adalah Inspektur Aceh (T. Abdul Halim) dan atasan pejabat penilai adalah Sekretaris Daerah Aceh (Husni Bahri TOB., SH., MM., M.Hum.), serta sudah ditandatangani dan sudah dinilai.kedua pejabat tersebut ;------------------------------------------------------------
7.Bahwa penggugat sudah membuat memo yang ditujukan kepada Inspektur Aceh/Tergugat I pada tanggal 29 Januari 2013 tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian, dan dari surat jawaban Inspektur Aceh/Tergugat I tersebut tidak benar dan merugikan penggugat, serta berdasarkan perhitungan auditor angka kredit sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 telah mencukupi untuk naik pangkat ke golongan/ruang (IV/b) TMT 1 Oktober 2009 dengan perhitungan auditor 619,1093 sedangkan angka kredit untuk naik pangkat ke IV/b sebesar 550 sesuai Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, pada lampiran III/B, dengan tidak diterbitkannya DUPAK dan DP3 oleh tergugat I maka penggugat tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat tepat pada waktunya sehingga kepentingan penggugat dirugikan secara permanent ;------
8.Bahwa dalam menunggu proses surat jawaban dari tergugat I, tiba-tiba muncul pemindahan penggugat dari Inspektur Aceh ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh yang penggugat terima pada tanggal 4 Maret 2013, yaitu Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama. Pemindahan tersebut tidak benar penggugat yang minta dipindahkan ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, yang benar penggugat meminta rekomendasi atau dukungan dari Inspektur Aceh yang telah disetujui pada tanggal 13 Januari 2013 jika ada kawan-kawan yang membantu untuk mempromosikan penggugat. Namun rekomendasi tersebut dihambat oleh kroninya atau kelompoknya yaitu Sdr. Drs Suriyadi, MM sebagai Kasubbag Umum selama 15 hari dan baru diserahkan pada awal Februari 2013 agar penggugat membuat permohonan pindah kepada Gubernur Aceh. Mengingat jawaban Kasubbag Umum ini sangat bodoh dan tidak masuk akal, maka konsep yang disetujui Inspektur Aceh tersebut masuk dalam tong sampah agar bisa jadi pupuk ;------
Dengan gaya arogansinya dan jiwa pembunuh karir fungsional yang tidak manusiawi dan biadab, terbukti secara nyata dan fakta yang tertera dalam Keputusan Gubernur tersebut, bahwa dalam diktum memperhatikan pemindahan penggugat berdasarkan surat Inspektur Aceh No.824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009. Keputusan Gubernur Aceh tersebut adalah cacat hukum, karena tergugat I dan II memindahkan penggugat bertentangan dan melawan Keputusan MENPAN No.19 tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dalam pasal 20 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan auditor ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pasal 34 disebutkan untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier auditor trampil atau auditor ahli dapat dipindahkan ke jabatan structural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku; serta Peraturan MENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang JFA dan angka kreditnya dalam pasal 34, disebutkan pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan auditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, pasal 32 dan pasal 33, ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Dengan pemindahan tersebut, penggugat seakan telah melakukan kesalahan yang sangat besar,dan merupakan hukuman yang tidak dapat penggugat terima. Ini merupakan pembunuhan karir fungsional yang sangat biadab, kenyataannya selama di Inspektorat Aceh lebih kurang 9 tahun, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar disiplin dan tidak pernah mendapat hukuman sebagaimana yang diatur dalam PP No.30 tahun 1980.tanggal 30 Agustus 1980 tentang peraturan displin PNS dalam pasal 6, yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :----------------------------------------------------
a. hukuman disiplin ringan ;-------------------------------------------------------------
b. hukuman disiplin sedang, dan ;------------------------------------------------------
c. hukuman disiplin berat. ;-------------------------------------------------------------
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :-----------------------------------------------
a. tegoran lisan ;--------------------------------------------------------------------------
b. tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c. pernyataan tidak puas secara tertulis. ;----------------------------------------------
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :----------------------------------------------
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan ;----------------------------------------------------------------------
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. ;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :-------------------------------------------------
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu)
tahun ;-------------------------------------------------------------------
b. pembebasan dari jabatan ;------------------------------------------------------------
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
dan ;-----------------------------------------------------------
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD, diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No. No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
6.Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------

SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                               BUKHARI, S.H.
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:41

Belum ada komentar untuk "Contoh Surat Gugatan Penggugat Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates