1)
Surat
Kuasa Khusus Pihak Kuasa Hukum Tergugat I
SURAT
KUASA KHUSUS
Banda
Aceh, 5 Februari 2013
No. : 17/Skk.I/XII/2013
Lampiran : -
Hal : Surat Kuasa
Yang
bertanda tangan dibawah ini ;
Nama : T. Abdul Halim
Umur : 51 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Inspektur Aceh
Alamat : Jln. Teungku Cik
Dipineung 1 Komplek Citra, Kav 85 Lampineng, Banda Aceh
Dalam hal ini memilih domisili hukum
di kantor DnR Firm yang di ketuai oleh Daniel Noriega, SH, M.Hum dan Rekan
sebagai Advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum di Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota
Banda Aceh. Menerangkan bahwa dengan ini
memberi kuasa penuh kepada :
Daniel
Noriega, S.H., M.Hum.
Yang
akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi
kuasa.
-------------------------------------------------
KHUSUS
---------------------------------------------
Untuk
mengurus dan bertindak atas kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai Tergugat
melawan Cut Juliana Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
Alamat Jln. Pola Utama No. 6 PERUM. Pola Batara Permai/DSN Lam Dom, Kec Lhong
Bata, Kota Banda Aceh Sebagai Penggugat.
-
Dapat mewakili didepan
dan menghadap dihadapan Pejabat/Instansi-instansi,jawatan-jawatan,
pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, hakim-hakim Pengadilan Negeri, menghadiri
semua persidangan di Pengadilan Negeri.
-
Dapat memberikan
keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala
surat-surat, permohon/pengaduan/gugatan,bantahan, perlawanan,jawaban-jawaban,
kesimpulan memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar
saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak
pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim,
membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan
hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
mempertahankan kepentingan hukum Pemberi kuasa berkenaan dengan permasalahan
tersebut diatas sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
-
Dapat mempergunakan
kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-
Diberikan hak untuk
melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun
sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.
Banda
Aceh, 3 Maret 2012
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Materai
Rp 6000,-
Daniel Noriega T.
Abdul Halim
2)
Surat
Kuasa Khusus Pihak Kuasa Hukum Tergugat II
SURAT
KUASA KHUSUS
Banda
Aceh, 5 Februari 2013
No. : 17/Skk.II/XIII/2013
Lampiran : -
Hal : Surat Kuasa
Yang
bertanda tangan dibawah ini ;
Nama : Zahratul Fajri
Umur :
35 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Gubernur Aceh
Alamat : Jln. Ie Masen, No. 46
Lam Pineng, Banda Aceh
Dalam hal ini memilih domisili hukum
di kantor DnR Firm yang di ketuai oleh Randa Sri Indra Kusuma, SH, M.Hum dan
Rekan sebagai Advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum di Jln, Panglima Polem. No.
25 Kota Banda Aceh. Menerangkan bahwa
dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Randa
Sri Indra Syahputra, S.H., M.Hum.
Yang
akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi
kuasa.
-------------------------------------------------
KHUSUS
---------------------------------------------
Untuk
mengurus dan bertindak atas kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai Tergugat
melawan Cut Juliana Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
Alamat Jln. Pola Utama No. 6 PERUM. Pola Batara Permai/DSN Lam Dom, Kec Lhong
Bata, Kota Banda Aceh Sebagai Penggugat.
-
Dapat mewakili didepan
dan menghadap dihadapan Pejabat/Instansi-instansi,jawatan-jawatan,
pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, hakim-hakim Pengadilan Negeri, menghadiri
semua persidangan di Pengadilan Negeri.
-
Dapat memberikan keterangan
secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat,
permohonan/pengaduan/gugatan,bantahan, perlawanan,jawaban-jawaban, kesimpulan
memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi
dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian
lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala
perlawanan atas segala hal yang merugikan.
Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum
Pemberi kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan
peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
-
Dapat mempergunakan
kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-
Diberikan hak untuk
melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun
sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.
Banda
Aceh, 3 Maret 2012
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Materai
Rp 6000,-
Randa Sri Indra Syahputra Zahratul
Fajri