1)
Surat
Kuasa Khusus Pihak Kuasa Hukum Penggugat
SURAT KUASA KHUSUS
Surat
Kuasa Khusus
Banda
Aceh, 5 Februari 2013
No. : 17/SKK.IX/XII/2013
Lampiran : -
Hal : Surat Kuasa
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Cut Juliana, Banda Aceh, 15 Mei
2013, umur 26 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PNS, tempat tinggal
Jln. Pola Utama No. 6 PERUM. Pola Batara Permai/DSN Lam Dom, Kec, Lhong Bata,
Kota Banda Aceh. Dalam hal ini,
telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) yang tetap dan tidak berubah
pada alamat kuasa hukumnya.selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA;
Pemberi
kuasa dengan ini menerangkan telah memberikan kuasa kepada :
1. Bukhari, Sarjana Hukum, Magister Hukum;
Advokat/Penasihat
Hukum pada Kantor Hukum “ChaNza Mizania & Firm”, yang beralamat di jalan
Darussalam No. 99a, kecamatan Banda Masen, kota Banda Aceh.selanjutnya disebut
sebagai PENERIMA KUASA;
Baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri :
_______________________________
KHUSUS ___________________________________
Bertindak
untuk dan atas nama karena itu mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku
PENGGUGAT, guna mengajukan gugatan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Banda Aceh terhadap Gubernur Aceh , berkedudukan di Jalan T. Nyak Arief
No. 219 Banda Aceh selanjutnya disebut TERGUGAT;
Atas
diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg. 824.4 / 117 / 2010 tanggal
12
Februari
2010 tentang TMT 15 Februari 2010 Sdr . Cut Juliana Nip .19601218 1985031004 ,
Pembina , IV/ a , Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya
dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat
dan gaji pokok yang sama. Untuk maksud tersebut, Penerima Kuasa juga berwenang
sebagai berikut :
- Menghadap Pejabat/Pembesar pada semua
instansi yang berkenaan dengan kepentingan hukumPemberi Kuasa, baik instansi
Sipil, Militer, dan Kepolisian;
- Membuat, menandatangani Surat Gugatan
TUN untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
- Menyatakan perdamaian dan atau
menolak perdamaian dalam perkara Pemberi Kuasa;
- Membuat dan menandatangani Replik
dalam perkara Pemberi Kuasa;
- Menbuat dan menandatangani Pengantar
Bukti dalam perkara Pemberi Kuasa;
- Mengajukan surat bukti dan saksi
untuk memperkuat gugatan TUN untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
- Membuat dan menandatangani kesimpulan
dalam perkara Pemberi Kuasa;
- Menyatakan menerima atau menolak
putusan pengadilan TUN untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
- Mengajukan upaya hukum banding,
kasasi, perlawanan. Dan meninjau kembali untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
- Membuat dan menandatangani
memory/kontra memory banding dan kasasi dalam perkara Pemberi Kuasa;
- Mengajukan dan menyatakan kepentingan
hukum yang berkenaan dengan kepentingan hukum pemberi kuasa kepada
Pejabat/Pembesar pada instansi-instansi tersebut;
- Membuat, menandatangani seluruh
akta/surat yang diperlukan, dan mengajukan kepada instansi yang berwenang;
- Melakukan registrasi yang diperlukan
serta membayar sluruh biaya yang patut dan sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam perkara Pemberi Kuasa;
- Mengajukan buki-bukti dan saksi-saksi
yang diperlukan untuk mendukung pembuktian permohonan Pemberi Kuasa, dan bila
perlu, demi hukum mengajukan penolakan terhadap keterangan saksi-saksi yang
dapat merugikan kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
- Mengikuti proses persidangan secara
continue dan berkesinambungan dalam perkara Pemberi Kuasa, untuk menjamin
terlaksananya peradilan yang fair demi mendapatkan kepastian hukum;
- Menyatakan menerima atau menolak
putusan pengadilan TUN bila dianggap perlu dan berguna bagi Pemberi Kuasa;
- Mengajukan upaya-upaya hukum dalam
perkara Pemberi Kuasa sesuai dengan kehendak peraturan perundang-undangan;
- Kuasa ini diberikan dengan hak oleh
penerima kuasa dapat mengalihkan (substitusi) kepada orang lain baik sebagian
maupun seluruhnya, dan hak untuk menarik kembali substitusi yang dimaksud;
- Kuasa ini akan berakhir apabila
antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa telah mendapatkan persetujuan dan
izin bersama;
Demikianlah surat kuasa khusus ini
kami perbuat, dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari
siapapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.-
Banda
Aceh, 5 Februari 2013,-
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA
Materai
Rp 6000,-