Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Jawaban/ Eksepsi Tergugat I dalam Hukum Tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh Surat Jawaban/ Eksepsi Tergugat I dalam Hukum Tata Negara

1)      Surat Jawaban/ Eksepsi Tergugat I
No : 134/SE.T/2013
Hal            :  Surat Eksepsi
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di-  Tempat   
      Dengan Hormat,
      Daniel Noriega, S.H., adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas nama T. Abdul Halim, selanjutnya disebut TERGUGAT I.
      Dengan ini Penggugat mengajukan Eksepsi terhadap gugatan yang diajukan oleh sdr. Cut Juliana sebagai PENGGUGAT.
Dalam Eksepsi:
1.Bahwa kenaikan pangkat Penggugat dari golongan III/d ke golongan IV/a tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam usulan Jabatan Fungsional Auditor karena saat diusulkan kenaikan pangkat/golongan ruang (IV/a) Penggugat hanya memiliki angka kredit 350 (sesuai dengan pengangkatan pertama melalui inpassing) dan masa kerja dalam jabatan struktural 1 tahun, sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat/golongan/ruang (IV/a) (Auditor Ahli Madya) harus memiliki komposisi angka kredit kumulatif minimal 400 sesuai Lampiran III Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan harus lulus sertifikasi Pengendali Teknis sesuai Lampiran VI Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli Halaman 23 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa kenaikan pangkat tersebut adalah bertentangan dengan surat Deputi BPKP bidang administrasi Nomor S-0501.04-932/DI/2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang ditegaskan kembali dengan surat Kepala BPKP Pusat Nomor S-05.01.04-515/K/2001 tanggal 24 Agustus 2001 menyebutkan bahwa angka kredit saat diinpassing dalah final, dalam pengertian bahwa terhadap angka kredit tersebut tidak dapat ditambah lagi angka kredit kegiatan lainnya. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Kepala Badan Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan surat Nomor 800/B.III/116/BPP tanggal 31 Januari 2008 ---------------------------------------------------
3.Bahwa tidak benar Tim Penilai Angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit Penggugat, yang benar tim penilai angka kredit Badan Pengawasan Provinsi telah melakukan penilaian angka kredit Penggugat pada tahun 2008 dan telah mengirimkan ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 800/B.III/132/BPP tanggal 8 Februari 2008, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Pusat sesuai dengan surat Nomor S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 hal ini disebabkan usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu penggugat mengusulkan/menghitung angka kreditnya dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) karena menurut Pusbin JFA BPKP kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina (IV/a) tidak sah, seharusnya angka kredit Penggugat dihitung dalam jabatan Auditor Ahli Muda bukan dalam jabatan Auditor Ahli Madya ;-------------------------------------------------------------
4.Untuk angka kredit Penggugat tahun 2009 Tim Penilai Angka Kredit Inspektorat Aceh tidak mungkin lagi menghitung/menilai angka kredit penggugat karena usulan/perhitungan angka kredit Penggugat masih menggunakan tabel Auditor Ahli Madya yaitu Golongan/Ruang (IV/a) padahal menurut Pusbin JFA BPKP Penggugat belum memenuhi syarat untuk dinilai dalam Pangkat/Gol./Ruang Pembina (IV/a) maka kepada Penggugat harus menghitung pada posisi/tabel Auditor Ahli Muda dengan Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I (III/d) ;------------------------------------------------
5.Bahwa berdasarkan pasal 14 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan angka kredit dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit JFA setempat sedangkan untuk Jabatan Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli Utama dilaksanakan terpusat yaitu pada Pusbin JFA BPKP pusat ;-----------------------------------------------------------------------------------
6.Bahwa tidak benar Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 Penggugat, yang benar adalah atasan Penggugat (Kepala Bidang) tidak pernah mengusulkan kepada Tergugat I, karena sesuai dengan Nota Dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing Bidang, maka kewenangan membuat DP-3 telah didelegasikann kepada Kepala Bidang dan Sub Bagian masing-masing, ketentuan ini sudah berlaku sejak lama dan untuk semua Auditor dan Halaman 26 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;---------------------------------------------------------------------------
Diketahui rata-rata DP-3 Auditor di Bawasda Provinsi/Inspektorat Aceh penilaiannya dilakukan oleh Kepala Bidang karena penanganan DP-3 oleh Inspektur atau Kepala Bidang tidak ada pengaruhnya/perbedaan terhadap nilai dan manfaat dari DP-3 tersebut, maka Tergugat I sangat tidak berkeberatan untuk menandatangani DP-3 Penggugat asalkan mantan Kepala Bidang penggugat menyampaikan kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) ;---------------------------------------------------------------------------------
Pendelegasian wewenang kepada Kepala Bidang karena Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak mungkin menilai dan mengawasi para Auditor yang telah ditempatkan pada masing-masing Bidang ;----------------------------------------------------------------------------
7.Pemindahan Penggugat ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.disamping itu juga permintaan Penggugat yang berkeinginan untuk pindah ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, hal ini sesuai dengan permohonan Penggugat meminta kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa Penggugat sudah merasa jenuh bekerja di Inspektorat Aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ;---------------------------------------------------Atas dasar permohonan Penggugat maka Tergugat I (Inspektur Aceh) mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan permintaan Penggugat dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh untuk segera diproses, bahwa isi rekomendasi tersebut yang bersangkutan tidak keberatan untuk dipindahkan dari Inspektorat Aceh ;-----------------------------------------------------------------------------------
Diketahui bahwa Penggugat memang sudah beberapa kali diusulkan pindah dari Bawasda/Inspektorat Aceh oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebelum Tergugat I dipercayakan sebagai Inspektur Aceh ;
8.Penggugat menginginkan Tergugat I membayar tunjangan Auditor tidak ada dasar hukum, karena tunjangan jabatan bagi seorang PNS hanya dapat dibayar apabila PNS tersebut menduduki jabatan dimaksud sesuai dengan angka III angka 1 huruf d Lampiran I Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 tanggal 29 Mei 2002 oleh karena itu dengan dimutasinya Penggugat ke Instansi lain maka tunjangan Auditor secara otomatis hilang karena Penggugat sudah tidak bekerja lagi sebagai Auditor pada Inspektorat Aceh maka tidak mungkin dibayar tunjangan Auditor kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------
Diketahui bahwa Jabatan bukanlah hak bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi jabatan adalah amanah dan kepercayaan ;-------------------------------------------------------
9.Berdasarkan surat jawaban Inspektur Aceh Nomor 800/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013 tentang DUPAK dan DP-3 merupakan penjelasan atas memo penggugat Nomor 001/JFA/2013 tanggal 29 Januari 2013 tidak dapat dijadikan Objek gugatan karena surat tersebut tidak mempunyai nilai yang dapat merugikan Penggugat dan sifatnya informatif, dengan tujuan agar penggugat dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan administrasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------------------------------
2.Menyatakan kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina (IV/a) tidak sah ;------------------------------------------------------------------------
3.Menghukum Penggugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang mengakibat kerugian Negara/Daerah yang disebabkan kenaikan pangkat Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan ;-------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa mutasi terhadap penggugat adalah sah demi kepentingan Pemerintah Daerah dan/atau atas permohonan Penggugat sendiri ;--------------------------
5.Menyatakan bahwa Penggugat tidak berhak untuk mendapat pembayaran tunjangan jabatan auditor karena penggugat tidak bekerja lagi sebagai auditor pada Inspektorat Aceh ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat untuk diberikan jabatan lain adalah tidak wajar karena jabatan diberikan kepada pegawai atas dasar kemampuan dan loyalitas serta kepercayaan pimpinan terhadap pegawai yang bersangkutan (Jabatan bukan hak bagi Pegawai Negeri Sipil) ;-----------------------------------------------
7.Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Kuasa Hukum Tergugat I

                                                                                                           Daniel Noriega, S.H.
g� Q e t �@� ext-align:justify;line-height: normal'>a. hukuman disiplin ringan ;-------------------------------------------------------------

b. hukuman disiplin sedang, dan ;------------------------------------------------------
c. hukuman disiplin berat. ;-------------------------------------------------------------
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :-----------------------------------------------
a. tegoran lisan ;--------------------------------------------------------------------------
b. tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c. pernyataan tidak puas secara tertulis. ;----------------------------------------------
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :----------------------------------------------
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan ;----------------------------------------------------------------------
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. ;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :-------------------------------------------------
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu)
tahun ;-------------------------------------------------------------------
b. pembebasan dari jabatan ;------------------------------------------------------------
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
dan ;-----------------------------------------------------------
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD, diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No. No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
6.Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------

SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                               BUKHARI, S.H.
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:43

Belum ada komentar untuk "Contoh Surat Jawaban/ Eksepsi Tergugat I dalam Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates