1)
Surat
Jawaban/ Eksepsi Tergugat I
No : 134/SE.T/2013
Hal :
Surat Eksepsi
Kepada
Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di- Tempat
Dengan Hormat,
Daniel Noriega, S.H., adalah advokat/Kuasa
Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di Jln, Panglima Polem. No.
25 Kota Banda Aceh, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian
bertindak untuk atas nama T. Abdul Halim, selanjutnya disebut TERGUGAT I.
Dengan ini Penggugat mengajukan Eksepsi
terhadap gugatan yang diajukan oleh sdr. Cut Juliana sebagai PENGGUGAT.
Dalam Eksepsi:
1.Bahwa
kenaikan pangkat Penggugat dari golongan III/d ke golongan IV/a tidak sah
karena tidak memenuhi ketentuan dalam usulan Jabatan Fungsional Auditor karena
saat diusulkan kenaikan pangkat/golongan ruang (IV/a) Penggugat hanya memiliki
angka kredit 350 (sesuai dengan pengangkatan pertama melalui inpassing) dan
masa kerja dalam jabatan struktural 1 tahun, sedangkan syarat untuk kenaikan
pangkat/golongan/ruang (IV/a) (Auditor Ahli Madya) harus memiliki komposisi
angka kredit kumulatif minimal 400 sesuai Lampiran III Peraturan Kepala BPKP
Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan harus lulus sertifikasi
Pengendali Teknis sesuai Lampiran VI Peraturan Kepala BPKP Nomor
PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli Halaman 23 dari 57 Halaman Putusan Perkara
Nomor : 03/G/2013/PTUN-2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa
kenaikan pangkat tersebut adalah bertentangan dengan surat Deputi BPKP bidang
administrasi Nomor S-0501.04-932/DI/2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang ditegaskan
kembali dengan surat Kepala BPKP Pusat Nomor S-05.01.04-515/K/2001 tanggal 24
Agustus 2001 menyebutkan bahwa angka kredit saat diinpassing dalah final, dalam
pengertian bahwa terhadap angka kredit tersebut tidak dapat ditambah lagi angka
kredit kegiatan lainnya. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Kepala Badan
Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan surat Nomor
800/B.III/116/BPP tanggal 31 Januari 2008
---------------------------------------------------
3.Bahwa
tidak benar Tim Penilai Angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung
angka kredit Penggugat, yang benar tim penilai angka kredit Badan Pengawasan
Provinsi telah melakukan penilaian angka kredit Penggugat pada tahun 2008 dan
telah mengirimkan ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat sesuai dengan surat Kepala Badan
Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 800/B.III/132/BPP tanggal 8
Februari 2008, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Pusat
sesuai dengan surat Nomor S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 hal ini
disebabkan usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu
penggugat mengusulkan/menghitung angka kreditnya dalam jabatan Auditor Ahli
Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) karena menurut Pusbin JFA
BPKP kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina
(IV/a) tidak sah, seharusnya angka kredit Penggugat dihitung dalam jabatan
Auditor Ahli Muda bukan dalam jabatan Auditor Ahli Madya
;-------------------------------------------------------------
4.Untuk
angka kredit Penggugat tahun 2009 Tim Penilai Angka Kredit Inspektorat Aceh
tidak mungkin lagi menghitung/menilai angka kredit penggugat karena usulan/perhitungan
angka kredit Penggugat masih menggunakan tabel Auditor Ahli Madya yaitu
Golongan/Ruang (IV/a) padahal menurut Pusbin JFA BPKP Penggugat belum memenuhi
syarat untuk dinilai dalam Pangkat/Gol./Ruang Pembina (IV/a) maka kepada
Penggugat harus menghitung pada posisi/tabel Auditor Ahli Muda dengan
Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I (III/d)
;------------------------------------------------
5.Bahwa
berdasarkan pasal 14 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan angka kredit dilaksanakan
oleh tim penilai angka kredit JFA setempat sedangkan untuk Jabatan Auditor Ahli
Madya dan Auditor Ahli Utama dilaksanakan terpusat yaitu pada Pusbin JFA BPKP
pusat ;-----------------------------------------------------------------------------------
6.Bahwa
tidak benar Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak bersedia menilai/menandatangani
DP-3 Penggugat, yang benar adalah atasan Penggugat (Kepala Bidang) tidak pernah
mengusulkan kepada Tergugat I, karena sesuai dengan Nota Dinas pegawai
ditempatkan pada masing-masing Bidang, maka kewenangan membuat DP-3 telah
didelegasikann kepada Kepala Bidang dan Sub Bagian masing-masing, ketentuan ini
sudah berlaku sejak lama dan untuk semua Auditor dan Halaman 26 dari 57 Halaman
Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh
;---------------------------------------------------------------------------
Diketahui
rata-rata DP-3 Auditor di Bawasda Provinsi/Inspektorat Aceh penilaiannya
dilakukan oleh Kepala Bidang karena penanganan DP-3 oleh Inspektur atau Kepala
Bidang tidak ada pengaruhnya/perbedaan terhadap nilai dan manfaat dari DP-3
tersebut, maka Tergugat I sangat tidak berkeberatan untuk menandatangani DP-3
Penggugat asalkan mantan Kepala Bidang penggugat menyampaikan kepada Tergugat I
(Inspektur Aceh)
;---------------------------------------------------------------------------------
Pendelegasian
wewenang kepada Kepala Bidang karena Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak mungkin
menilai dan mengawasi para Auditor yang telah ditempatkan pada masing-masing
Bidang
;----------------------------------------------------------------------------
7.Pemindahan
Penggugat ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat, sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.disamping itu juga permintaan Penggugat yang berkeinginan untuk
pindah ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, hal ini sesuai dengan permohonan
Penggugat meminta kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa
Penggugat sudah merasa jenuh bekerja di Inspektorat Aceh agar kepadanya
diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di Badan Arsip dan
Perpustakaan Aceh ;---------------------------------------------------Atas
dasar permohonan Penggugat maka Tergugat I (Inspektur Aceh) mengeluarkan
rekomendasi sesuai dengan permintaan Penggugat dan menyampaikan kepada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh untuk segera diproses, bahwa isi
rekomendasi tersebut yang bersangkutan tidak keberatan untuk dipindahkan dari
Inspektorat Aceh
;-----------------------------------------------------------------------------------
Diketahui
bahwa Penggugat memang sudah beberapa kali diusulkan pindah dari
Bawasda/Inspektorat Aceh oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebelum Tergugat I dipercayakan sebagai Inspektur Aceh
;
8.Penggugat
menginginkan Tergugat I membayar tunjangan Auditor tidak ada dasar hukum,
karena tunjangan jabatan bagi seorang PNS hanya dapat dibayar apabila PNS
tersebut menduduki jabatan dimaksud sesuai dengan angka III angka 1 huruf d
Lampiran I Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002
tanggal 29 Mei 2002 oleh karena itu dengan dimutasinya Penggugat ke Instansi
lain maka tunjangan Auditor secara otomatis hilang karena Penggugat sudah tidak
bekerja lagi sebagai Auditor pada Inspektorat Aceh maka tidak mungkin dibayar
tunjangan Auditor kepada Penggugat
;-----------------------------------------------------------------------
Diketahui
bahwa Jabatan bukanlah hak bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi
jabatan adalah amanah dan kepercayaan
;-------------------------------------------------------
9.Berdasarkan
surat jawaban Inspektur Aceh Nomor 800/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013
tentang DUPAK dan DP-3 merupakan penjelasan atas memo penggugat Nomor
001/JFA/2013 tanggal 29 Januari 2013 tidak dapat dijadikan Objek gugatan karena
surat tersebut tidak mempunyai nilai yang dapat merugikan Penggugat dan
sifatnya informatif, dengan tujuan agar penggugat dapat memperbaiki
kelemahan-kelemahan administrasi
;-----------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------------------------------
2.Menyatakan
kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina (IV/a)
tidak sah
;------------------------------------------------------------------------
3.Menghukum
Penggugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang mengakibat kerugian
Negara/Daerah yang disebabkan kenaikan pangkat Penggugat tidak sesuai dengan
ketentuan ;-------------------------------------------------------------------
4.
Menyatakan bahwa mutasi terhadap penggugat adalah sah demi kepentingan
Pemerintah Daerah dan/atau atas permohonan Penggugat sendiri
;--------------------------
5.Menyatakan
bahwa Penggugat tidak berhak untuk mendapat pembayaran tunjangan jabatan
auditor karena penggugat tidak bekerja lagi sebagai auditor pada Inspektorat Aceh
;-------------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan
bahwa gugatan Penggugat untuk diberikan jabatan lain adalah tidak wajar karena
jabatan diberikan kepada pegawai atas dasar kemampuan dan loyalitas serta
kepercayaan pimpinan terhadap pegawai yang bersangkutan (Jabatan bukan hak bagi
Pegawai Negeri Sipil) ;-----------------------------------------------
7.Menghukum
Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Tergugat I
Daniel Noriega, S.H.
g� Q e t �@� ext-align:justify;line-height:
normal'>
a.
hukuman disiplin ringan
;-------------------------------------------------------------
b.
hukuman disiplin sedang, dan
;------------------------------------------------------
c.
hukuman disiplin berat.
;-------------------------------------------------------------
(2)
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari
:-----------------------------------------------
a.
tegoran lisan
;--------------------------------------------------------------------------
b.
tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.
;----------------------------------------------
(3)
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari
:----------------------------------------------
a.
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1
(satu) tahun, dan
;----------------------------------------------------------------------
c.
penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari
:-------------------------------------------------
a.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1
(satu)
tahun
;-------------------------------------------------------------------
b.
pembebasan dari jabatan
;------------------------------------------------------------
c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil,
dan
;-----------------------------------------------------------
d.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan
diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12
Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503
1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat
kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal
pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang
namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama
ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD,
diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir
tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD
No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan
jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya
kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar
Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I
menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret
2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP
Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara
otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut
dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat
Pembina kepegawaian yang bersangkutan
;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18
Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut
Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan
Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan
Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei
2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/
Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013
tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218
198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan
Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No.
No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013
Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya
pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan
Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama
;-----------------------
6.Memerintahkan
Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada
jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak
Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau
jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum
tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
BUKHARI, S.H.