Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Jawaban/Eksepsi Tergugat II Hukum Tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh Surat Jawaban/Eksepsi Tergugat II Hukum Tata Negara

1)      Surat Jawaban/Eksepsi Tergugat II
No : 1304/SEK.T/2013
Hal            :  Surat Eksepsi
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di-  Tempat   
      Dengan Hormat,
      Randa Sri Indra Syahputra, S.H., adalah advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di Jln, Panglima Polem. No. 25 Kota Banda Aceh, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang kemudian bertindak untuk atas nama Zahratul Fajri, selanjutnya disebut TERGUGAT II.
      Dengan ini Penggugat mengajukan Eksepsi terhadap gugatan yang diajukan oleh sdr. Cut Juliana sebagai PENGGUGAT.
Dalam Eksepsi:
-Penggugat tidak Mempunyai kualitas untuk menggugat ;--------------------------------
-Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini mengatasnamakan dirinya sebagai Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh, sedangkan yang sebenarnya berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tertanggal 12 Februari 2013 (Objek Gugatan) telah ditempatkan pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ;-----------------
-Bahwa yang menjadi dasar bagi Tergugat II dalam memindahkan Penggugat dari Inspektorat Aceh menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah surat dari Inspektorat Aceh Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009 tentang Penataan Personil dan rekomendasi Nomor 800/B.I/41/IA tanggal 21 Januari 2013. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu tindakan Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat II sangat tidak tepat dan sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena Penggugat telah tidak berkualitas lagi sebagai Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh ;------------------------------------------------------------------------------------------------
-Oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat memutuskan perkara ini dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) ;-----------------------------------------------------------------------------------------

Dalam Pokok Perkara
------Bahwa dalil-dalil bantahan yang telah Tergugat uraikan dalam Eksepsi tersebut diatas, seluruhnya dinyatakan sebagai dalil-dalil bantahan DALAM POKOK PERKARA ini, oleh karena itu tidak perlu diulang lagi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas. Untuk lebih jelas di bawah ini kami kemukakan bantahan-bantahan sebagai berikut :----------------------------------------------------
1.Pada Prinsipnya Tergugat II mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Pemindahan Sdr. Cut Juliana Nip. 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2013 telah memenuhi mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;-----------------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa Tergugat II mengeluarkan Keputusan Nomor Peg. 824.4/117/2013 tangal 12 Februari 2013 berdasarkan rekomendasi dari Tegugat I Nomor 800/B.I/41/IA tertanggal 21 Januari 2013 dan suratnya Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009 perihal Penataan Personil. Dalam surat tersebut diusulkan 14 (empat belas) pegawai Inspektorat Aceh (termasuk Penggugat) agar dipindahkan ke instansi lain dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan bakat dan semangat kerja serta tidak mungkin di tingkatkan kemampuannya sebagai pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;--------------
Berdasarkan Dalil-dalil eksepsi dan jawaban dalam Pokok Perkara yang telah Tergugat uraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
;-----------------------------------------------------------------------------------
-Menerima Eksepsi Tergugat II atau ;---------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) ;-----------
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau ;-------------------------------------------------
- Menyatakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Pemindahan Sdr. Cut Juliana Nip. 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2013 adalah sah menurut hukum dan dapat dipertahankan ;------------------------------------------------------------------------------
-Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;-

                                                                                                      Hormat Kami
                                                                                          Kuasa Hukum Tergugat II

                                                                                            Randa Sri Indra S, S.H.
� e �@� /a) tidak sah ;------------------------------------------------------------------------

3.Menghukum Penggugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang mengakibat kerugian Negara/Daerah yang disebabkan kenaikan pangkat Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan ;-------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa mutasi terhadap penggugat adalah sah demi kepentingan Pemerintah Daerah dan/atau atas permohonan Penggugat sendiri ;--------------------------
5.Menyatakan bahwa Penggugat tidak berhak untuk mendapat pembayaran tunjangan jabatan auditor karena penggugat tidak bekerja lagi sebagai auditor pada Inspektorat Aceh ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat untuk diberikan jabatan lain adalah tidak wajar karena jabatan diberikan kepada pegawai atas dasar kemampuan dan loyalitas serta kepercayaan pimpinan terhadap pegawai yang bersangkutan (Jabatan bukan hak bagi Pegawai Negeri Sipil) ;-----------------------------------------------
7.Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Kuasa Hukum Tergugat I

                                                                                                           Daniel Noriega, S.H.
g� Q e t �@� ext-align:justify;line-height: normal'>a. hukuman disiplin ringan ;-------------------------------------------------------------

b. hukuman disiplin sedang, dan ;------------------------------------------------------
c. hukuman disiplin berat. ;-------------------------------------------------------------
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :-----------------------------------------------
a. tegoran lisan ;--------------------------------------------------------------------------
b. tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c. pernyataan tidak puas secara tertulis. ;----------------------------------------------
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :----------------------------------------------
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan ;----------------------------------------------------------------------
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. ;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :-------------------------------------------------
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu)
tahun ;-------------------------------------------------------------------
b. pembebasan dari jabatan ;------------------------------------------------------------
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
dan ;-----------------------------------------------------------
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD, diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No. No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
6.Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------

SUBSIDER
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                                                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                               BUKHARI, S.H.
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:44

Belum ada komentar untuk "Contoh Surat Jawaban/Eksepsi Tergugat II Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates