1)
Surat
Jawaban/Eksepsi Tergugat II
No : 1304/SEK.T/2013
Hal :
Surat Eksepsi
Kepada
Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh
Di- Tempat
Dengan Hormat,
Randa Sri Indra Syahputra, S.H., adalah
advokat/Kuasa Hukum/Konsultan Hukum yang memilih domisili hukum di Jln, Panglima
Polem. No. 25 Kota Banda Aceh, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2013 yang
kemudian bertindak untuk atas nama Zahratul Fajri, selanjutnya disebut TERGUGAT
II.
Dengan ini Penggugat mengajukan Eksepsi
terhadap gugatan yang diajukan oleh sdr. Cut Juliana sebagai PENGGUGAT.
Dalam Eksepsi:
-Penggugat
tidak Mempunyai kualitas untuk menggugat ;--------------------------------
-Penggugat
dalam mengajukan Gugatan ini mengatasnamakan dirinya sebagai Auditor Ahli Madya
pada Inspektur Aceh, sedangkan yang sebenarnya berdasarkan Keputusan Gubernur
Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tertanggal 12 Februari 2013 (Objek Gugatan)
telah ditempatkan pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ;-----------------
-Bahwa
yang menjadi dasar bagi Tergugat II dalam memindahkan Penggugat dari
Inspektorat Aceh menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah
surat dari Inspektorat Aceh Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009 tentang
Penataan Personil dan rekomendasi Nomor 800/B.I/41/IA tanggal 21 Januari 2013.
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu tindakan Penggugat dalam mengajukan
gugatan terhadap Tergugat II sangat tidak tepat dan sangat bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum, karena Penggugat telah tidak berkualitas lagi sebagai Auditor
Ahli Madya pada Inspektur Aceh
;------------------------------------------------------------------------------------------------
-Oleh
karena itu mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat memutuskan perkara ini
dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Onvanklijke Verklaard)
;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok
Perkara
------Bahwa
dalil-dalil bantahan yang telah Tergugat uraikan dalam Eksepsi tersebut diatas,
seluruhnya dinyatakan sebagai dalil-dalil bantahan DALAM POKOK PERKARA ini,
oleh karena itu tidak perlu diulang lagi
;-------------------------------------------------------------
Bahwa
Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat
Gugatannya, kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas. Untuk lebih jelas di
bawah ini kami kemukakan bantahan-bantahan sebagai berikut
:----------------------------------------------------
1.Pada
Prinsipnya Tergugat II mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.
824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Pemindahan Sdr. Cut Juliana
Nip. 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh
untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan
Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2013 telah
memenuhi mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil ;-----------------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa
Tergugat II mengeluarkan Keputusan Nomor Peg. 824.4/117/2013 tangal 12 Februari
2013 berdasarkan rekomendasi dari Tegugat I Nomor 800/B.I/41/IA tertanggal 21
Januari 2013 dan suratnya Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April 2009 perihal
Penataan Personil. Dalam surat tersebut diusulkan 14 (empat belas) pegawai
Inspektorat Aceh (termasuk Penggugat) agar dipindahkan ke instansi lain dengan
alasan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan bakat dan semangat kerja
serta tidak mungkin di tingkatkan kemampuannya sebagai pengawas. Hal ini sesuai
dengan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
;--------------
Berdasarkan
Dalil-dalil eksepsi dan jawaban dalam Pokok Perkara yang telah Tergugat uraikan
di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan sebagai
berikut
:--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
;-----------------------------------------------------------------------------------
-Menerima
Eksepsi Tergugat II atau ;----------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard)
;-----------
-
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini
;
DALAM POKOK
PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
-
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau
;-------------------------------------------------
-
Menyatakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 824.4/117/2013 tanggal 12
Februari 2013 tentang Pemindahan Sdr. Cut Juliana Nip. 19601218 1985 1 004,
Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh untuk selanjutnya
dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan Pangkat
dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2013 adalah sah menurut hukum dan
dapat dipertahankan
;------------------------------------------------------------------------------
-Menghukum
Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;-
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Tergugat II
Randa Sri Indra S, S.H.
�
e �@� /a)
tidak sah
;------------------------------------------------------------------------
3.Menghukum
Penggugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang mengakibat kerugian
Negara/Daerah yang disebabkan kenaikan pangkat Penggugat tidak sesuai dengan
ketentuan ;-------------------------------------------------------------------
4.
Menyatakan bahwa mutasi terhadap penggugat adalah sah demi kepentingan
Pemerintah Daerah dan/atau atas permohonan Penggugat sendiri
;--------------------------
5.Menyatakan
bahwa Penggugat tidak berhak untuk mendapat pembayaran tunjangan jabatan
auditor karena penggugat tidak bekerja lagi sebagai auditor pada Inspektorat Aceh
;-------------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan
bahwa gugatan Penggugat untuk diberikan jabatan lain adalah tidak wajar karena
jabatan diberikan kepada pegawai atas dasar kemampuan dan loyalitas serta
kepercayaan pimpinan terhadap pegawai yang bersangkutan (Jabatan bukan hak bagi
Pegawai Negeri Sipil) ;-----------------------------------------------
7.Menghukum
Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Tergugat I
Daniel Noriega, S.H.
g� Q e t �@� ext-align:justify;line-height:
normal'>
a.
hukuman disiplin ringan
;-------------------------------------------------------------
b.
hukuman disiplin sedang, dan
;------------------------------------------------------
c.
hukuman disiplin berat.
;-------------------------------------------------------------
(2)
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari
:-----------------------------------------------
a.
tegoran lisan
;--------------------------------------------------------------------------
b.
tegoran tertulis, dan ;------------------------------------------------------------------
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.
;----------------------------------------------
(3)
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari
:----------------------------------------------
a.
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun ;-----------
b.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1
(satu) tahun, dan
;----------------------------------------------------------------------
c.
penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
;---------------(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari
:-------------------------------------------------
a.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1
(satu)
tahun
;-------------------------------------------------------------------
b.
pembebasan dari jabatan
;------------------------------------------------------------
c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil,
dan
;-----------------------------------------------------------
d.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. ;----------
9.Dengan
diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12
Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503
1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama, sehingga mengakibatkan penggugat
kehilangan tunjangan JFA sebesar Rp.900.000,- Tunjangan JFA penggugat dari awal
pengangkatan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Prov. NAD
No.Peg.821.29/051/2005 tanggal 14 Juli 2005 tentang TMT 28 Mei 2005 PNS yang
namanya Cut Juliana, Nip. 010181288 dikukuhkan/diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Auditor Ahli Muda dengan angka kredit 400 dan kepada ybs selama
ditugaskan secara penuh sebagai tenaga auditor pada Badan Pengawasan Prov. NAD,
diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya Rp.475.000,-; dan terakhir
tunjangan JFA sebelum dipindahkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NAD
No.Peg.821.29/053/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang penyesuaian tunjangan
jabatan fungsional auditor ahli, dengan memberikan tunjangan Auditor Madya
kepada Cut Juliana sebagaimana tersebut pada diktum pertama diberikan sebesar
Rp.900.000,- sebulan TMT 1 Januari 2007. Namun dengan arogansinya tergugat I
menghentikan pembayaran tunjangan JFA sejak Maret 2013 sesuai dengan Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran dengan No.900/04/IA/2013 tanggal 3 Maret
2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Inspektur Aceh dan Pembuat SPP
Gaji. Dengan keputusan pemindahan tersebut tidak dengan serta merta secara
otomatis pembebasan sementara, pemberhentian JFA termasuk tunjangannya larut
dalam keputusan pemindahan tersebut, tetapi harus ditetapkan oleh pejabat
Pembina kepegawaian yang bersangkutan
;----------------------------------------------------------------
PRIMAIR
1.Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
2.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat jawaban Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18
Februari 2013. tentang DUPAK dan DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut
Juliana/ Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan
Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3.Memerintahkan
Tergugat I/Inspektur Aceh untuk menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei
2005 s/d 31 Desember 2009 serta DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/
Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh ;----------------------------
4.Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013
tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218
198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk
selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
dengan pangkat dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
5.Memerintahkan
Tergugat II/Gubernur Aceh untuk mencabut Keputusan Gubernur No.
No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15 Februari 2013
Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya
pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan
Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang sama
;-----------------------
6.Memerintahkan
Tergugat II untuk mengembalikan Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada
jabatan semula atau jabatan lain yang setara ;-------------------------------
7.Memerintahkan
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunjangan jabatan fungsional sejak
Maret 2013 sampai dengan penggugat dikembalikan pada jabatan semula atau
jabatan lain yang setara ;------------------------------------------------------------
8.Menghukum
tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------
SUBSIDER
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
BUKHARI, S.H.