Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Replik Penggugat Hukum Tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh Surat Replik Penggugat Hukum Tata Negara

1)      Surat Replik Penggugat
Lhokseumawe, 9 April 2013

Hal      : Replik Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban
  dalam sengketa No. 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA

Kepada Yth,
Majelis Hakim Persidangan Perkara Tata Usaha Negara
Nomor : 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA Pengadilan Tata Usaha Negara
di –
            Banda Aceh.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
        Nama               : Cut Juliana
                        Umur               : 25 tahun
                        Pekerjaan         : Pegawai Negri Sipil
        Alamat            :Jl. Pola Utama no 6 Perum, Pola Batara Permai-Desa lamdom      Kec. Lung Bata Kota Banda Aceh
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
1.   Bukhari. Sarjana Hukum ;
            warga negara Indonesia merupakan Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “Chanza Mizania & Firm”, yang beralamat di jalan Darussalam No.99a, kecamatan Banda Masen, kota Banda Aceh,. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 1 April 2013 , yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

---------------------------------------------- MELAWAN ---------------------------------------

Dalam perkara Nomor 03/PT.G/2013/PTUN. BNA, oleh ;
Ispektur Aceh : T. Abdul Halim
Dalam hal ini, diwakili oleh kuasanya hukumnya :
1. Daniel Noriega. Sarjana Hukum ;
Selanjutnya disebut     : TERGUGAT 1
              Gubernur Aceh : Zahratul Fajri
Dalam Hal ini Di wakili oleh Kuasa hukumnya:
2. Randa sri indra syahputra. Sarjana Hukum
Selanjutnya di sebut    : TERGUGAT 2
Dengan ini perkenanlah kami untuk menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat tertanggal 10 Maret 2011, sebagai berikut :
A.          DALAM KONVENSI
Bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatannya yang didaftarkan di kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tertanggal 7 Maret 2011 No. 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA. Dalam arti secara yuridis gugatan penggugat dianggap dicantumkan kembali dalam replik ini dengan posita dan petitumnya yang telah penggugat utarakan secara kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan dan menerimanya.
B.           DALAM EKSEPSI
  1. Tidak benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara jelas dan runtut.
  2. Bahwa apabila memang dinyatakan tidak berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas (obscuurlibel), pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam Jawaban Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 atau tidak jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat dengan telah mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3.      Bahwa yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu  terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya

C.       DALAM POKOK PERKARA
Bahwa setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
  1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
  2. Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
  3. Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
  4. Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
  1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
  2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                        Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                Bukhari
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:45

Belum ada komentar untuk "Contoh Surat Replik Penggugat Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates