1)
Surat
Replik Penggugat
Lhokseumawe,
9 April 2013
Hal : Replik Penggugat atas Eksepsi dan
Jawaban
dalam sengketa No. 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA
Kepada Yth,
Majelis Hakim
Persidangan Perkara Tata Usaha Negara
Nomor :
29/G.TUN/2011/PTUN. BNA Pengadilan Tata Usaha Negara
di –
Banda Aceh.
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
Cut Juliana
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat :Jl. Pola Utama no 6 Perum, Pola
Batara Permai-Desa lamdom Kec. Lung
Bata Kota Banda Aceh
Dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya :
1. Bukhari. Sarjana Hukum ;
warga negara Indonesia merupakan
Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “Chanza Mizania & Firm”, yang
beralamat di jalan Darussalam No.99a, kecamatan Banda Masen, kota Banda Aceh,. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 1
April 2013 , yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan
Tata Usaha Negara Banda Aceh untuk selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT.
----------------------------------------------
MELAWAN ---------------------------------------
Dalam perkara
Nomor 03/PT.G/2013/PTUN. BNA, oleh ;
Ispektur
Aceh : T. Abdul Halim
Dalam
hal ini, diwakili oleh kuasanya hukumnya :
1. Daniel Noriega. Sarjana Hukum ;
Selanjutnya disebut : TERGUGAT
1
Gubernur Aceh : Zahratul Fajri
Dalam
Hal ini Di wakili oleh Kuasa hukumnya:
2. Randa sri indra syahputra.
Sarjana Hukum
Selanjutnya
di sebut : TERGUGAT 2
Dengan ini
perkenanlah kami untuk menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat tertanggal 10
Maret 2011, sebagai berikut :
A.
DALAM KONVENSI
Bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada
dalil-dalil gugatannya yang didaftarkan di kepanitraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Banda Aceh tertanggal 7 Maret 2011 No.
29/G.TUN/2011/PTUN. BNA. Dalam arti secara yuridis gugatan penggugat dianggap
dicantumkan kembali dalam replik ini dengan posita dan petitumnya yang telah
penggugat utarakan secara kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon
kepada Majelis Hakim mempertimbangkan dan menerimanya.
B.
DALAM EKSEPSI
- Tidak benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan
tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986
tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau
didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara
jelas dan runtut.
- Bahwa apabila memang dinyatakan tidak
berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas (obscuurlibel),
pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak
jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam Jawaban
Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan
yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986
atau tidak jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang
sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat dengan telah
mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3. Bahwa
yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu
terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010
tentang Pemberhentian dan Penunjukan
Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan
Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat
selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah
benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial
untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya
(BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya
C. DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan
menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
- Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
- Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
- Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
- Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari