1)
Surat
Duplik Tergugat I
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara Nomor: 03/G/2013/PTUN-BNA
di Jalan Ir. Mohd.
Thahir No. 25 Kec . Lueng Bata Banda Aceh
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, T.
ABDUL HALIM selaku Tergugat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8
April 2013, diwakili oleh kuasanya DANIEL NORIEGA, S.H. Advokat pada Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum “D&D & Firm”, beralamat di
Jalan Tgk. Chik di Pineung 1 Komplek Citra Kav. 85 Lampineung BANDA ACEH, dengan ini
perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:
1. Bahwa, Tergugat menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara
tegas-tegas diakui kebenarannya ;
2. Bahwa Tergugat I tidak benar
tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar adalah atasan
penggugat (kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada tergugat I, karena
sesuai dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing bidang, maka
kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing
;
3. Bahwa Tergugat melakukan
pemindahan penggugat ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan atas permintaan penggugat yang
berkeinginan untuk pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh, hal ini sesuai
dengan permohonan penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan
bahwa penggugat sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh agar kepadanya
diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan arsip dan
perpustakaan aceh ;
4. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 3 adalah
tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung
angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan pengawasan
provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah mengirimkan
ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan keuangan dan
pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan pengawasanprovinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
5. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi seperti yang
digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur Aceh
professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri sepil
yang ada dilingkup provinsi Aceh.
6. Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak professional
dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana mungkin Tergugat bisa
menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan dan mekanisme yang telah
diatur dalam Disiplin PNS.
Maka berdasarakan uraian-uraian
di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan
perkara ini sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk
membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BANDA
ACEH, 08 APRIL 2013
Hormat
Kami, Kuasa
Hukum Tergugat
DANIELNORIEGA,
SH
di-fR � w i Щ �a� l'>
. Sarjana Hukum ;
Selanjutnya disebut : TERGUGAT
1
Gubernur Aceh : Zahratul Fajri
Dalam
Hal ini Di wakili oleh Kuasa hukumnya:
2. Randa sri indra syahputra.
Sarjana Hukum
Selanjutnya
di sebut : TERGUGAT 2
Dengan ini
perkenanlah kami untuk menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat tertanggal 10
Maret 2011, sebagai berikut :
A.
DALAM KONVENSI
Bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada
dalil-dalil gugatannya yang didaftarkan di kepanitraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Banda Aceh tertanggal 7 Maret 2011 No.
29/G.TUN/2011/PTUN. BNA. Dalam arti secara yuridis gugatan penggugat dianggap
dicantumkan kembali dalam replik ini dengan posita dan petitumnya yang telah
penggugat utarakan secara kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon
kepada Majelis Hakim mempertimbangkan dan menerimanya.
B.
DALAM EKSEPSI
- Tidak benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan
tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986
tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau
didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara
jelas dan runtut.
- Bahwa apabila memang dinyatakan tidak
berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas (obscuurlibel),
pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak
jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam Jawaban
Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan
yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986
atau tidak jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang
sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat dengan telah
mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3. Bahwa
yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu
terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010
tentang Pemberhentian dan Penunjukan
Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan
Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat
selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah
benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial
untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya
(BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya
C. DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan
menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
- Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
- Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
- Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
- Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari