Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Duplik Tergugat I Hukum tata Negara

Thursday, 12 February 2015

Contoh Surat Duplik Tergugat I Hukum tata Negara

1)      Surat Duplik Tergugat I
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara Nomor: 03/G/2013/PTUN-BNA
di Jalan Ir. Mohd. Thahir No. 25 Kec . Lueng Bata Banda Aceh

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, T. ABDUL HALIM selaku Tergugat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2013, diwakili oleh kuasanya DANIEL NORIEGA, S.H. Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “D&D & Firm”, beralamat di Jalan Tgk. Chik di Pineung 1 Komplek Citra Kav. 85 Lampineung BANDA ACEH, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:
1. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;
2. Bahwa Tergugat I tidak benar tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar adalah atasan penggugat (kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada tergugat I, karena sesuai dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing bidang, maka kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing ;
3. Bahwa Tergugat melakukan pemindahan penggugat ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan atas permintaan penggugat yang berkeinginan untuk pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh, hal ini sesuai dengan permohonan penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa penggugat sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan arsip dan perpustakaan aceh ;
4. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 3 adalah tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka Kredit  (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan pengawasan provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah mengirimkan ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan keuangan dan pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan pengawasanprovinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur Aceh professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri sepil yang ada dilingkup provinsi Aceh.
6. Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak professional dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana mungkin Tergugat bisa menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan dan mekanisme yang telah diatur dalam Disiplin PNS.

         Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

                                                                                    BANDA ACEH, 08 APRIL 2013
                                                                                                            Hormat Kami,                                                                                                 Kuasa Hukum Tergugat
                                                                                                                                                                                                                                    DANIELNORIEGA, SH
di-fR � w i Щ �a� l'>. Sarjana Hukum ;

Selanjutnya disebut     : TERGUGAT 1
              Gubernur Aceh : Zahratul Fajri
Dalam Hal ini Di wakili oleh Kuasa hukumnya:
2. Randa sri indra syahputra. Sarjana Hukum
Selanjutnya di sebut    : TERGUGAT 2
Dengan ini perkenanlah kami untuk menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat tertanggal 10 Maret 2011, sebagai berikut :
A.          DALAM KONVENSI
Bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatannya yang didaftarkan di kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tertanggal 7 Maret 2011 No. 29/G.TUN/2011/PTUN. BNA. Dalam arti secara yuridis gugatan penggugat dianggap dicantumkan kembali dalam replik ini dengan posita dan petitumnya yang telah penggugat utarakan secara kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan dan menerimanya.
B.           DALAM EKSEPSI
  1. Tidak benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara jelas dan runtut.
  2. Bahwa apabila memang dinyatakan tidak berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas (obscuurlibel), pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam Jawaban Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 atau tidak jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat dengan telah mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3.      Bahwa yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu  terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya

C.       DALAM POKOK PERKARA
Bahwa setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
  1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
  2. Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
  3. Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
  4. Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
  1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
  2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                        Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                Bukhari
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
00:45

Belum ada komentar untuk "Contoh Surat Duplik Tergugat I Hukum tata Negara"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates