1)
Surat
Duplik Tergugat II
DUPLIK
Dalam Perkara Nomor :
03/G/2013/PTUN-BNA
Antara :
INSPEKTUR ACEH TERGUGAT II
Lawan :
Cut Juliana
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara Nomor: 03/G/2013/PTUN-BNA
di Jalan
Ir. Mohd. Thahir No. 25 Kec . Lueng Bata Banda Aceh
Dengan Hormat,
Untuk dan
atas nama klien kami, ZAHRATUL FAJRI
Tergugat II, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2013,
diwakili oleh kuasanya dan RANDA SRI INDRA, S.H. Advokat pada Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum “D&D law
firm”, beralamat
di Jalan Tgk. Chik di Pineung 1 Komplek Citra Kav. 85
Lampineung BANDA ACEH, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai
berikut:
1.
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya ;
2.
Pada Prinsipnya Tergugat II mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg
. 824. 4/117/2010 tanggal 12 Februari
2010 tentang Pemindahan Sdri. Zahratul Fajri
Nip . 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada
Inspektur Aceh untuk selanjutnya
dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama
TMT 15 Februari 2010 telah memenuhi
mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
3.
Bahwa Tergugat II mengeluarkan Keputusan Nomor Peg. 824.4/117/2010 tangal
12 Februari 2010 berdasarkanr ekomendasi
dari Tegugat I Nomor 800/B.I/41/IA tertanggal 21 Januari 2010 dan suratnya
Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April
2009 perihal Penataan Personil.
Dalam surat tersebut diusulkan 14 (empat belas)
pegawai Inspektorat Aceh (termasuk Penggugat) agar dipindahkan ke
instansi lain dengan alasan bahwa yang
bersangkutan tidak sesuai dengan bakat dan semangat kerja serta tidak mungkin
di tingkatkan kemampuannya sebagai pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 dan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Maka berdasarakan uraian-uraian di
atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara
ini sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
BANDA ACEH,
08 APRIL 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat
Randa Sri Indra Syahputra, SH
ugatan D
� g g �@� ap
dicantumkan kembali dalam replik ini dengan posita dan petitumnya yang telah
penggugat utarakan secara kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon
kepada Majelis Hakim mempertimbangkan dan menerimanya.
B.
DALAM EKSEPSI
- Tidak benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan
tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986
tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau
didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara
jelas dan runtut.
- Bahwa apabila memang dinyatakan tidak
berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas (obscuurlibel),
pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak
jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam Jawaban
Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan
yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986
atau tidak jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang
sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat dengan telah
mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3. Bahwa
yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu
terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010
tentang Pemberhentian dan Penunjukan
Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan
Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat
selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah
benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial
untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya
(BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya
C. DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan
menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
- Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
- Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
- Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
- Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari