1)
Surat
Kesimpulan Penggugat
KESIMPULAN
:
1.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
;------------------------------------------
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat jawaban
Inspektur Aceh No.700/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013. tentang DUPAK dan
DP3 tidak diberikan penilaian atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada
Inspektorat Halaman 21 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor :
03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;--------------------
3. Memerintahkan Tergugat I/Inspektur Aceh untuk
menerbitkan penetapan angka kredit sejak 28 Mei 2005 s/d 31 Desember 2009 serta
DP3 tahun 2008 dan 2009 atas nama. Cut Juliana/ Auditor Ahli Madya pada
Inspektorat Aceh ;----------------------------
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan
Gubernur Aceh No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang TMT 15
Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004, Pembina, IV/a,
Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya dipindahkan menjadi
staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat dan gaji pokok yang
sama ;-----------------------
5. Memerintahkan Tergugat II/Gubernur Aceh untuk
mencabut Keputusan Gubernur No. No.Peg.824.4/117/2013 tanggal 12 Februari 2013
tentang TMT 15 Februari 2013 Sdr. Cut Juliana Nip.19601218 198503 1 004,
Pembina, IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh untuk selanjutnya
dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan pangkat
dan gaji pokok yang sama ;-----------------------
6. Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan
Jabatan Fungsional Auditor penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang
setara ;-------------------------------
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar tunjangan jabatan fungsional sejak Maret 2013 sampai dengan penggugat
dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara
;------------------------------------------------------------
8.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
;------------
9. Tidak
benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan tidak didasarkan pada alasan-alasan
yang layak sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986
tentang peradilan tata usaha Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan
atas UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel)
atau didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara
jelas dan runtut.
10. Bahwa
apabila memang dinyatakan tidak berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas
(obscuurlibel), pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan
atau ketidak jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam
Jawaban Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang
layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 atau tidak
jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang sewenang-wenang ini jelas
dilakukan oleh Tergugat dengan telah mengeluarkan objek gugatan tersebut.
11. Bahwa
yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu
terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010
tentang Pemberhentian dan Penunjukan
Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan
Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat
selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/Gubernur/03/2008 adalah
benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan
Sosial untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan
Budidaya (BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya
Apa
bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Banda
Aceh, 14 Mei 2013
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
BUKHARI, S.H.
:EN" � > . �a� m Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
BANDA ACEH,
08 APRIL 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat
Randa Sri Indra Syahputra, SH
ugatan D
� g g �@� ap
dicantumkan kembali dalam replik ini dengan posita dan petitumnya yang telah
penggugat utarakan secara kronologis dan sistematis, maka untuk itu mohon
kepada Majelis Hakim mempertimbangkan dan menerimanya.
B.
DALAM EKSEPSI
- Tidak benar bahwa gugatan Penggugat dikatakan
tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 53 ayat 2 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
Negara serta UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986
tentang peradilan Tata Usaha Negara tidak jelas (obscuurlibel) atau
didasarkan pada alasan-alasan karena dalam gugatan sudah diuraikan secara
jelas dan runtut.
- Bahwa apabila memang dinyatakan tidak
berdasarkan pada alasan-alasan atau tidak jelas (obscuurlibel),
pada kenyataannya tidak didasarkan pada alasan-alasan atau ketidak
jelasaan tersebut justru tidak dijelaskan secara detail dalam Jawaban
Tergugat tanggal 10 Maret 2011, pada surat Jawaban Tergugat hanya
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan
yang layak sebagaimana dimaksd dalam pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986
atau tidak jelas (obscuurlibel) mengenai perbuatan yang
sewenang-wenang ini jelas dilakukan oleh Tergugat dengan telah
mengeluarkan objek gugatan tersebut.
3. Bahwa
yang menjadi objek gugatan penggugat yaitu
terhadap penerbitan SK No32/SK/WALIKOTA/03/2010
tentang Pemberhentian dan Penunjukan
Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan
Budidaya oleh Tergugat Pada tanggal 1 Maret 2010 karena masa jabatan penggugat
selaku Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SK No.20/SK/WALIKOTA/03/2008 adalah
benar berdasarkan hukum dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial
untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya
(BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya
C. DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan
menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
- Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
- Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
- Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
- Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari