1)
Surat
Kesimpulan Tergugat I
KESIMPULAN :
1. Bahwa kenaikan pangkat Penggugat dari
golongan III/d ke golongan IV/a tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam
usulan Jabatan Fungsional Auditor karena saat diusulkan kenaikan
pangkat/golongan ruang (IV/a) Penggugat hanya memiliki angka kredit 350 (sesuai
dengan pengangkatan pertama melalui inpassing) dan masa kerja dalam jabatan
struktural 1 tahun, sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat/golongan/ruang
(IV/a) (Auditor Ahli Madya) harus memiliki komposisi angka kredit kumulatif
minimal 400 sesuai Lampiran III Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009
tanggal 14 Juli 2009 dan harus lulus sertifikasi Pengendali Teknis sesuai
Lampiran VI Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli
Halaman 23 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-2009
;----------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa tidak benar Tim Penilai Angka
Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit Penggugat, yang
benar tim penilai angka kredit Badan Pengawasan Provinsi telah melakukan
penilaian angka kredit Penggugat pada tahun 2008 dan telah mengirimkan ke Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pusat sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 800/B.III/132/BPP tanggal 8 Februari 2008, namun berkas
tersebut dikembalikan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Pusat sesuai dengan surat Nomor
S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 hal ini disebabkan usulan tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu penggugat mengusulkan/menghitung
angka kreditnya dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang
Pembina (IV/a) karena menurut Pusbin JFA BPKP kenaikan Pangkat/Gol.Ruang
Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina (IV/a) tidak sah, seharusnya
angka kredit Penggugat dihitung dalam jabatan Auditor Ahli Muda bukan dalam
jabatan Auditor Ahli Madya ;------------------------------------------------------------3. Bahwa berdasarkan pasal 14 Surat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan
Fungsional Auditor dan angka kredit dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit
JFA setempat sedangkan untuk Jabatan Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli Utama
dilaksanakan terpusat yaitu pada Pusbin JFA BPKP pusat
;-----------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa tidak benar Tergugat I (Inspektur
Aceh) tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 Penggugat, yang benar adalah
atasan Penggugat (Kepala Bidang) tidak pernah mengusulkan kepada Tergugat I,
karena sesuai dengan Nota Dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing Bidang,
maka kewenangan membuat DP-3 telah didelegasikann kepada Kepala Bidang dan Sub
Bagian masing-masing, ketentuan ini sudah berlaku sejak lama dan untuk semua
Auditor dan Halaman 26 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor :
03/G/2013/PTUN-BNA Aceh
;---------------------------------------------------------------------------
Diketahui
rata-rata DP-3 Auditor di Bawasda Provinsi/Inspektorat Aceh penilaiannya
dilakukan oleh Kepala Bidang karena penanganan DP-3 oleh Inspektur atau Kepala
Bidang tidak ada pengaruhnya/perbedaan terhadap nilai dan manfaat dari DP-3
tersebut, maka Tergugat I sangat tidak berkeberatan untuk menandatangani DP-3
Penggugat asalkan mantan Kepala Bidang penggugat menyampaikan kepada Tergugat I
(Inspektur Aceh)
;---------------------------------------------------------------------------------
Pendelegasian
wewenang kepada Kepala Bidang karena Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak mungkin
menilai dan mengawasi para Auditor yang telah ditempatkan pada masing-masing
Bidang
;----------------------------------------------------------------------------
5. Pemindahan Penggugat ke Badan Arsip dan
Perpustakaan Aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok
Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,
sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.disamping itu
juga permintaan Penggugat yang berkeinginan untuk pindah ke Badan Arsip dan
Perpustakaan Aceh, hal ini sesuai dengan permohonan Penggugat meminta kepada
Tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa Penggugat sudah merasa jenuh
bekerja di Inspektorat Aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah
dan akan dipromosi di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh
;---------------------------------------------------Atas dasar permohonan
Penggugat maka Tergugat I (Inspektur Aceh) mengeluarkan rekomendasi sesuai
dengan permintaan Penggugat dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Aceh untuk segera diproses, bahwa isi rekomendasi
tersebut yang bersangkutan tidak keberatan untuk dipindahkan dari Inspektorat
Aceh
;-----------------------------------------------------------------------------------
Diketahui
bahwa Penggugat memang sudah beberapa kali diusulkan pindah dari
Bawasda/Inspektorat Aceh oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebelum Tergugat I dipercayakan sebagai Inspektur Aceh
;
6. Berdasarkan surat jawaban Inspektur Aceh
Nomor 800/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013 tentang DUPAK dan DP-3 merupakan
penjelasan atas memo penggugat Nomor 001/JFA/2013 tanggal 29 Januari 2013 tidak
dapat dijadikan Objek gugatan karena surat tersebut tidak mempunyai nilai yang
dapat merugikan Penggugat dan sifatnya informatif, dengan tujuan agar penggugat
dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan administrasi
;-----------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui
kebenarannya ;
8. Bahwa Tergugat I
tidak benar tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar
adalah atasan penggugat (kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada
tergugat I, karena sesuai dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing
bidang, maka kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang
masing-masing ;
9. Bahwa Tergugat
melakukan pemindahan penggugat ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan atas permintaan
penggugat yang berkeinginan untuk pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh,
hal ini sesuai dengan permohonan penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh)
yang menyatakan bahwa penggugat sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh
agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan
arsip dan perpustakaan aceh ;
10. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 3 adalah
tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung
angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan pengawasan
provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah mengirimkan
ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan keuangan dan
pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan pengawasanprovinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
11. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi seperti yang digambarkan
Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur Aceh professional yang
bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri sepil yang ada
dilingkup provinsi Aceh.
12. Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak professional
dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana mungkin Tergugat bisa
menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan dan mekanisme yang telah
diatur dalam Disiplin PNS.
Maka berdasarakan uraian-uraian
di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan
perkara ini sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk
membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Banda
Aceh, 14 Mei 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat I
Daniel Noriega, SH.
nbsp� I s ; � ��� sp;
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan
menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
- Bahwa
Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan
menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat
akui secara tegas dalam replik ini.
- Bahwa
benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak
dan kewajiban penggugat dirugikan.
- Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas
pemerintahan yang baik
- Benar
bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor 32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan
dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due
Process of Law.
Oleh
karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang
dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena
dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat
menolaknya serta patut dikesampingkan.
Berdasarkan
uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
tergugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI
- Menerima
Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
- Menolak
jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
Atau
jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut
hukum(ex Aequo et Bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Bukhari