1)
Surat
Kesimpulan Tergugat II
KESIMPULAN :
1.
Bahwa,
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali
mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;
2.
Pada Prinsipnya
Tergugat II mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg . 824. 4/117/2010 tanggal 12 Februari 2010
tentang Pemindahan Sdri. Zahratul Fajri
Nip . 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada
Inspektur Aceh untuk selanjutnya
dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama
TMT 15 Februari 2010 telah memenuhi
mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
3.
Bahwa Tergugat
II mengeluarkan Keputusan Nomor Peg. 824.4/117/2010 tangal 12 Februari 2010 berdasarkanr ekomendasi dari
Tegugat I Nomor 800/B.I/41/IA tertanggal 21 Januari 2010 dan suratnya Nomor
824/B.I/280/IA tanggal 23 April
2009 perihal Penataan Personil.
Dalam surat tersebut diusulkan 14 (empat belas)
pegawai Inspektorat Aceh (termasuk Penggugat) agar dipindahkan ke
instansi lain dengan alasan bahwa yang
bersangkutan tidak sesuai dengan bakat dan semangat kerja serta tidak mungkin
di tingkatkan kemampuannya sebagai pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 dan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Banda
Aceh, 14 Mei 2013
Hormat
Kami Kuasa Hukum Tergugat II
RANDA
SRI INDRA SYAHPUTRA