1)
Surat
Panggilan Tergugat (Relaas)
Nomor
: 01 /PTUN /2013 /Banda Aceh
Pada
hari Selasa tanggal 5 April 2013 saya Juru Sita Pengganti berdasarkan surat
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 9 April 2013,
Nomor.03/G/2013/ PTUN- BNA ditunjuk sebagai Juru sita Pengganti pada Pengadilan
Negeri tersebut, guna memenuhi perintah dari Ketua Majelis pada tanggal 9 April
2013.
TELAH
MEMANGGIL
Nama : T. Abdul Halim
Umur : 51 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Inspektur Aceh
Alamat : Jln. Teungku Cik Dipineung 1
Komplek Citra, Kav 85 Lampineng,Banda
Aceh
Sebagai : TERGUGAT I
Nama
: Zahratul Fajri
Umur : 35
Agama : Islam
Pekerjaan : Gubernur Aceh
Alamat : Jln. Ie Masen, No. 46
Lam Pineng, Banda Aceh
Sebagai : Tergugat II
Untuk datang menghadap di muka
sidang Pengadilan PTUN Banda Aveh, pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 pukul
10.00 WIB.
Pemanggilan ini saya laksanakan di
tempat yang di panggil dan disana saya bertemu serta berbicara langsung dengan
Tergugat I dan Tergugat II.
Selanjutnya saya telah meninggalkan
dan menyerahkan kepada pihak Tergugat sehelai salinan surat panggilan ini.
Demikianlah surat panggilan ini
dibuat dan ditanda tangani oleh saya sebagai jurusita / jurusita pengganti.
Tergugat I
Tergugat II Juru
Sita Pengganti
(T. Abdul Halim ) (Zahratul Fajri) (Putri Sri
Wahyuni)