Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Uncategories » Hukum Penanaman Modal

Thursday, 12 February 2015

Hukum Penanaman Modal

Nama               : Muhammad Reza Mukti                                                      Tugas Mitem
NIM                : 100510012                                                                            Membuat Uraian
Mata Kuliah    : Hukum Penanaman Modal

 PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL
            Pada prinsipnya, investor yang menanamkan investasi selalu mengharapkan bahwa investasi yang ditanamkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan  sengketa/konflik.  Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri  pula bahwa di dalam menjalankan usahanya tidak tertutup kemungkinan terjadinya suatu sengketa/konflik antara investor dengan pemerintah serta masyarakat sekitarnya.
            Apabila  kita perhatikan  pengertian  penanaman  modal  yang  termuat  dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007  tentang Penanaman Modal, dapat sangat jelas dilihat bahwa investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu investor domestik dan investor asing.
            Maka  yang  menjadi  pertanyaan  kini  adalah  hukum  dan  cara apakah  yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara investor dengan pihak pemerintah, terlebih mengingat bahwa investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu investor domestik dan investor asing.  Dimana  pembagian  jenis  investor  tersebut  tentunya  membawa  perbedaan dalam hukum dan cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara investor dengan pihak pemerintah. Oleh   karena   itu,   penyelesaian   sengketa penanaman modal tersebut dapat dibagi menjadi:
1)               Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal yang timbul antara Pemerintah dengan Investor Domestik.
            Apabila sengketa yang terjadi antara investor domestik dengan pihak Pemerintah  Indonesia  dan  masyarakat  sekitarnya,  hukum  yang  digunakan  adalah hukum Indonesia.[1]
            Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestik. Dalam ketentuan itu, ditentukan empat cara dalam penyelesaian sengketa dalam penanaman modal. Keempat cara itu, antara lain:
1)               Musyawarah dan mufakat;
Penyelesaian dengan musyawarah dan mufakat merupakan cara untuk mengakhiri  sengketa  yang  timbul  antara  pemerintah  dengan  investor  domestik, dimana di dalam penyelesaian itu dilakukan pembahasan bersama dengan maksud untuk  mencapai  keputusan  dan  kesepakatan  atas  penyelesaian  sengketa  secara bersama-sama.
2)               Arbitrase;
Penyelesaian  sengketa  melalui  lembaga  arbitrase  merupakan  cara  untuk mengakhiri sengketa dalam penanaman modal antara pemerintah Indonesia dengan investor domestik, dimana dalam penyelesaian sengketa itu menggunakan jasa arbiter atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiterlah yang menyelesaikan sengketa penanaman modal tersebut.
3)               Alternatif penyelesaian sengketa; dan
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan investor domestik, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,  mediasi,  konsiliasi,  atau  penilaian  ahli.  Ada  lima  cara  penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, yaitu:
          1)       konsultasi;
          2)       negosiasi;
          3)      mediasi;
          4)      konsiliasi;
          5)      penilaian ahli.
   4)      Pengadilan.
Penyelesaian sengeta melalui pengadilan merupakan cara untuk mengakhiri sengketa   yang   timbul   antar penyelesaian itu dilakukan di muka dan dihadapan pengadilan. Dan pengadilan lah yang nantinya akan memutuskan  tentang perselisihan  tersebut. Ada tiga tingkatan pengadilan yang harus diikuti oleh salah satu pihak, apakah pemerintah Indonesia atau investor domestik, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.[2]
2)      Penyelesaian Sengketa Penanam Modal yang Timbul Antara Pemerintah dengan Investor Asing .
            Dalam  Pasal  32  ayat  (4)  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang Penanaman Modal dikatakan bahwa:
            “Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.”[3]
            Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing, dimana kedua belah pihak sepakat menggunakan lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.
            Dalam rangka penyelesaian sengketa oleh arbitrase telah ditetapkan bahwa hukum yang berlaku dan yang menjadi dasar pemakaian oleh dewan wasit dalam menyelesaikan sengketa  tersebut adalah hukum yang dipilih oleh para pihak.
            Republik  Indonesia  meratifikasi  Konvensi  ICSID  dengan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal. Undang-undang  ini singkat saja, hanya berisi 5 Pasal 125. Dengan  telah  diratifikasinya  konvensi  tersebut,  secara  yuridis  Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut, sehingga setiap penyelesaian perselisihan atau penyelesaian sengketa penanaman modal  asing akan  dilakukan  menurut  tata  cara  dan  prosedur  yang  diatur  dalam  International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID).
            International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID) terdiri atas 9 bab (chapter) dan 75 pasal (artikel). Hal-hal yang diatur dalam ICSID ini, meliputi:
a)   Chapter I International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID) (Artikel 1 sampai dengan Artikel 24);
b)  Chapter II Jurisdiction of the Centre (Artikel 25 sampai dengan Artikel 27);
c)  Chapter III Conciliation (Artikel 28 sampai dengan Artikel 35);
d)  Chapter IV Arbitration (Artikel 36 sampai dengan Artikel 55);
e) Chapter  V  Replacement  and  Disqualification  of  Conciliators  and  Arbitrator (Artikel 56 sampai dengan Artikel 58);
f)  Chapter VI Cost of Procedings (Artikel 59 sampai dengan Artikel 63);
g)  Chapter VII Disputes between Contracting States (Artikel 64);
h)  Chapter VIII Amandment (Artikel 65 sampai dengan Artikel 66);
i)   Chapter IX Final Provisions (Artikel 67 sampai dengan Artikel 75)

            Penyelesaian dengan menggunakan arbitrase diatur dalam Artikel 36 sampai dengan Artikel 55 ICSID. Sementara itu, tata cara pengajuan permohonan sampai dengan pengambilan putusan disajikan berikut ini:



1)      Tata Cara Pengajuan Permohonan Arbitrase
            Dalam Artikel 36 ICSID telah ditentukan tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa kepada Centre, melalui forum Arbitrase (Arbitral tribunals). Dalam ketentuan itu, ditentukan tata cara sebagai berikut:
                                                        i.   Pengajuan    permohonan    disampaikan    kepada   Sekretaris    Jenderal    Dewan Administratif Centre.
                                                    ii.  Permohonan diajukan secara tertulis,
                                                    iii. Permohonan membuat penjelasan tentang:
ü  pokok-pokok perselisihan;
ü   identitas para pihak; dan
ü  mengenai adanya persetujuan mereka mengajukan perselisihan yang timbul menurut ketentuan Centre.
            Setelah menerima permohonan tersebut, Sekretaris Jenderal mendaftar permohonan,   kecuali   dia   menemukan   dalam   penjelasan   permohonan   bahwa perselisihan yang timbul nyata-nyata berada di luar yuridiksi Centre. Dalam hal perselisihan  yang  diajukan  berada  di  luar  yuridiksi  Centre,  Sekretaris  Jenderal menolak  untuk  mendaftar.  Untuk  itu,  Sekretaris  Jenderal  membuat  dan menyampaikan  penolakan dalam bentuk “pemberitahuan”  atau notice kepada para pihak. Dalam permohonan memenuhi syarat, dan permohonan telah didaftar, maka Sekretaris Jenderal menyampaikan “pemberitahuan” kepada para pihak dan salinan permohonan kepada pihak lain.
2)      Pembentukan Tribunal Arbitrase
            Apabila Sekretaris Jenderal telah menerima dan mendaftar permohonan perselisihan   yang  diajukan   salah  satu  pihak,  Centre  harus  sesegera  mungkin membentuk Mahkamah Arbitrase (Tribunal Arbitral).Menurut Artikel 37 ayat (2) ICSID, telah ditentukan pembentukan Mahkamah Arbitrase yang dilakukan Centre. Mahkamah Arbitrase:
a)      boleh hanya terdiri dari seorang arbiter (arbitrator) saja;
b)    tetapi boleh juga arbiternya terdiri dari beberapa orang yang jumlahnya ganjil (any uneven number of arbitrator).
            Jika para pihak menyetujui jumlah arbiter yang ditunjuk atau mereka tidak dapat menerima tata cara penunjukkan yang dilakukan Centre, cara lain penunjukan arbiter merujuk kepada ketentuan Artikel 37 ayat (2) huruf b ICSID, dengan acuan penerapan:
a)      anggota harus terdiri dari tiga orang arbiter;
b)      masing-masing menunjuk seorang arbiter; dan
c)      anggota yang ketiga ini, langsung mutlak menjadi ketua (presiden) dari tribunal arbitrase yang bersangkutan.
            Para pihak dapat menyetujui arbiter yang ditunjuk Centre. Sebaliknya dapat menolak apabila arbiter yang ditunjuk tidak mereka setujui, atau apabila metode dan tata cara penunjukan mereka anggap kurang sesuai. Dalam hal yang demikian, pengangkatan anggota arbiter sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan para pihak untuk mengangkat masing-masing seorang arbiter. Sementara itu, pengangkatan  atau penunjukan arbiter ketiga harus atas persetujuan bersama dari semua pihak. Dan anggota yang ketiga ini langsung akan bertindak sebagai Ketua (Presiden).
            Selanjutnya  menurut  Artikel  38 ICSID,  apabila  dalam tempo  90 hari dari tanggal pemberitahuan  pendaftaran permohonan tribunal arbitrase belum dibentuk, Ketua   Dewan   Administratif   Centre   (Chairman   of   the   Administratif   Council) berwenang  menunjuk  seorang  atau  beberapa  orang  arbiter.  Kewenangan  yang demikian ada pada diri   Ketua Dewan Administratif apabila telah ada permohonan dari salah satu pihak. Di samping itu, kewenangan penunjukkan arbiter yang seperti itu tidak boleh diambil dari negara peserta konvensi yang sedang berselisih.
            Satu hal lagi yang perlu diketahui  dalam komposisi  anggota  arbiter, yaitu mayoritas anggota arbitrase harus ditunjuk dari luar negara peserta Konvensi yang sedang berselisih. Hal itu ditegaskan dalam Artikel 39 Konvensi. Namun demikian, ketentuan  ini dapat dikesampingkan  apabila  para pihak  menyetujui  bahwa  arbiter tunggal  ditunjuk  dari  salah  satu  negara  para  pihak  atau  mereka  setuju  mayoritas anggota arbiter dapat ditunjuk dari salah satu negara para pihak.
3)      Kewenangan dan Fungsi Tribunal Arbitrase
            Arbitrase Centre merupakan mahkamah yang bersifat internasional. Kewenangan dari Arbitrase Centre adalah untuk mengadili atau memutus perselisihan sesuai dengan kompetensinya (Artikel 40 ICSID). Berarti, selama apa yang disengketakan para pihak   masih termasauk yuridiksi yang ditentukan Pasal 32 dan Artikel 25 ICSID. Para anggota arbiter sepenuhnya berwenang untuk memutus perselisihan.
            Dalam hal ada bantahan (objection) dari salah satu pihak yang menyatakan apa yang diperselisihkan adalah diluar yuridiksi Centre atau berdasar alasan lain yang memperlihatkan apa yang diperselisihkan di luar kewenangan tribunal arbitrase yang dibentuk, tribunal yang bersangkutan lebih dahulu mempertimbangkan dan memutus tentang hal tersebut dalam bentuk putusan pendahuluan (preliminary). Akan tetapi, bisa   juga   hal   itu   dipertimbangkan   dan   diputus   bersamaan   dengan   pokok persengketaan apabila tata cara yang demikian lebih bermanfaat.
            Sehubungan  dengan  kewenangan  dan  fungsi    memutus  perselisihan  yang terjadi, lebih lanjut diuraikan dalam hal-hal di bawah ini:
a)      Memutus sengketa menurut hukum
            Menurut  Artikel  42  Konvensi,  arbitrase  Centre  terikat  pada  ketentuan  hukum (rules of law) dalam memutus perselisihan yang terjadi. Prinsip ini merupakan patokan  utama  yang  acuan  penerapannya  dapat  dijabarkan  secara  ringkas, sebagai berikut:
ü  Centre harus memutus berdasarkan hukum yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian.
ü  Dalam perjanjian tidak menentukan tata hukum mana yang akan diterapkan, Centre menerapkan tata hukum dari negara peserta yang sedang berselisih.
ü  Centre dilarang menerapkan hukum yang tidak dikenal oleh para pihak-pihak yang berselisih.
ü  Akan tetapi Centre dapat memutus perselisihan berdasar “kepatutan” atau “ex aequo et bono”, jika hal itu disepakati para pihak dalam perjanjian.
b)      Memanggil dan melakukan pemeriksaan setempat
            Dalam Artikel 43 ICSID telah ditentukan kewenangan Tribunal. Kewenangan itu meliputi:
ü  memanggil atau meminta pihak-pihak untuk menyerahkan dokumen atau alat bukti yang dianggap penting,
ü   melakukan  pemeriksaan  setempat  atau memeriksa  langsung  barang,  orang, serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dianggap patut dan bermanfaat dalam penyelesaian perselisihan. Kewenangan itu akan gugur jika hal para pihak menentukan lain dalam perjanjian.
ü  Putusan Provisi
Dalam Artikel 47 ICSID telah ditentukan kewenangan dari Centre. Kewenangan itu adalah menjatuhkan:
1)    putusan pendahuluan; atau
2)    putusan provisi; maupun
3)     tindakan sementara.
            Penjatuhan putusan itu didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi dan menghormati hak dan kepentingan salah satu pihak. Dalam tindakan atau putusan sementara, dapat dimasukkan penyitaan barang-barang yang disengketakan, agar gugatannya   tidak   mengalami   illusoir   dikemudian   hari.   Bisa   juga   pelarangan penjualan  atau  pemindahan  barang,  asalkan  itu  merupakan  objek  yang  langsung terlibat dalam persetujuan.
4)      Putusan Arbitrase Centre
            Tujuan  utama  arbitrase  Centre  ialah  memutus  perselisihan  yang  timbul apabila  perselisihan  itu telah  diajukan  kepadanya.  Dalam  Artikel  48 ICSID  telah ditentukan  tata cara pengambilan  putusan.  Tata cara pengambilan  keputusan  oleh Arbitrase Centre disajikan berikut ini
a)      Putusan diambil berdasar  suara mayoritas anggota arbiter.
b)      Putusan arbiter yang sah ialah:
ü  dituangkan dalam putusan secara tertulis; dan
ü  ditandatangani oleh anggota arbiter yang menyetujui putusan.
ü  Putusan memuat segala segi permasalahan serta alasan-alasan yang menyangkut dasar pertimbangan putusan.
c)      Setiap  anggota  arbiter dibenarkan  mencantumkan  pendapat  pribadi  (individual opinion) dalam putusan, meskipun pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota. Bahkan, boleh juga seorang anggota mencantumkan   suatu   pernyataan   mengapa   dia   berbeda   pendapat   dengan mayoritas anggota arbiter.
d)     Centre tidak boleh memublikasi putusan, tanpa persetujuan para pihak.
            Selanjutnya,  Sekretaris Jenderal harus segera mengirimkan  salinan putusan kepada para pihak. Putusan dianggap memiliki daya mengikat atau binding terhitung dari tanggal pengiriman salinan. Selama dalam jangka waktu 45 hari dari tanggal dimaksud,   para   pihak   dapat   mengajukan   pertanyaan   yang   berkenaan   dengan kesalahan pengetikan, perhitungan atau kekeliruan lain yang sejenis. Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh Centre, namun para pihak atau salah satu pihak diperkenankan melakukan:
a)       interprestasi putusan;
b)       revisi putusan; atau
c)      pembatalan putusan.
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008),
Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
Ø  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 32 Tahun 1968) yakni undang-undang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara  negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal




                [1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 354
                [2] Ibid. Hal 355
                [3] Undang-Undang Penanaman Modal, Psl. 32 ayat  (4).
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
01:01

1 komentar untuk "Hukum Penanaman Modal"

  1. Anonymous20 March 2022 at 05:19

    King Of Casino - Aloha, CT (813) 585-4390
    King of 출장샵 Casino, jordan 21 retro Shipping Online Aloha, CT (813) 585-4390. The Resort Casino & Hotel in Aloha jordan 1 retro on sale is a luxury great air jordan 17 shoes Shipping Online hotel and casino located on the beach in jordan 10 retro clearance

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Popular Posts

  • Contoh Replik Hukum Tata Negara
    REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
  • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
    Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus
    Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
  • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
    BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
  • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
    Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

Total Pageviews

Powered by Blogger.
Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates